Inilah yg kita dambakan bersamadan pada hakikatnya "Piagam bukit marapalam" ABS 
SBK, syarak mangato adat mamakai"hanya satu tujuannya menyatukan paham ke 
adatan dan ke beragamaanPemangku adat adalah orang yg di jadikan suri dan 
tauladan dalam menjalankan agamanya. Berjalan pada jalannya yg lurus dan yg 
benarOrang yg selalu dalam koridor ke Redhaan Ilahimudahah2an nanti malam kita 
bahas juga hal ini dalam pertemuan di Masjid Al Fath PMC tempat kita bertemu dg 
Tan Ameh serta sanak2 rantau net, minggu lalusalam

--- Pada Rab, 17/3/10, Tasril Moeis <[email protected]> menulis:

Dari: Tasril Moeis <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] Konflik 7
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 17 Maret, 2010, 3:26 AM



 
 


 
Pak Emi,
Kalau lah pemangku adat itu orang yang "telah 
benar dalam menjalankan agamanya" sarupo nan Pak Emi kecek kan ko, sangaik 
gadang keyakinan  indak ka ado lai masalah nan ka diadok i masyarakat 
Minang dalam manjalankan adat nan sasuai jo ABS-SBK ko.
Untuak kini samo2 ba do'a lah awak mudah2 an 
iko bisa tacapai.
 
Salamaik ba kumpua2 di PMC dan ado pulo hasil2 nan 
boneh untuak awak basamo
 
Wassalam
Tan Ameh (51+)

  ----- Original Message ----- 
  From: 
  suheimi 
  ksuheimi 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, March 17, 2010 5:17 
  PM
  Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] Konflik 
  7
  

  
        seharusnya pemangku adat itu  adalah mereka yg telah benar dalam 
        menjalankan agamanya
        kerna Dia akan jadi suri dan teladan dan semua perbuatannya bersendi 
        berdasarkan Al Qur'an

salam

--- Pada Sen, 15/3/10, 
        Bujang Pono <[email protected]> 
        menulis:

        
Dari: 
          Bujang Pono <[email protected]>
Judul: 
          Re: Bls: [...@ntau-net] Konflik 7
Kepada: 
          [email protected]
Tanggal: Senin, 15 Maret, 2010, 6:22 
          AM


          
          Maaf saya masih kurang ngerti,,,, saya ada lihat 
                pemangku adat tidak shalat dan jarang ke mesjid,,, gimana nee 
                ?????
                

--- Pada Sen, 15/3/10, [email protected] 
                <[email protected]> menulis:

                
Dari: 
                  [email protected] <[email protected]>
Judul: Re: 
                  Bls: [...@ntau-net] Konflik 7
Kepada: "Rantau" 
                  <[email protected]>
Tanggal: Senin, 15 
                  Maret, 2010, 1:04 PM


                  Hukuum adat yg membawa manusia pada 
                  pekerti yg bak d padukan dg hukum agama
Maka pemangku adat 
                  adalah yg terbak menjalaankan agamanya
Salam
                  Powered by Telkomsel BlackBerry®
                  

                  From: Bujang Pono <[email protected]> 
                  
                  Date: Mon, 15 Mar 2010 18:29:17 +0800 (SGT)
                  To: <[email protected]>
                  Subject: Bls: [...@ntau-net] Konflik 7
                  

                  Ass Wr Wb Bpk Suheimi yg ambo hormati,,,,
                        

                        Menarik topik yg bpk ajukan disini.
                        Memang hukum adat lebih dulu berkembang, tapi saya 
                        lebih percaya bahwa hukum agama islam yang didasari 
dari 
                        Al-Quran dan Hadist lebih sempurna, adil, dan dipercaya 
                        dari segala hukum yang ada didunia ini, karena hukum 
                        adat dll adalah ciptaan manusia , yang penuh dengan 
                        kekurangan .
                        

                        apakah mungkin hukum adat ditiadakan karena sudah 
                        turun temurun dan ditaati oleh rakyat berdasarkan 
                        atas keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai 
                        kekuatan hukum.
                        yang jadi permasalahan sekarang bagaimana hukum 
                        adat itu berbenturan atau kontradiksi dengan hukum 
agama 
                        ??? saya akan utamakan hukum agama.
                        

                        sebagai contoh dalam Al-Quran sudah dijelaskan 
                        porsi pembagian harta warisan untuk anak laki-laki 
lebih 
                        besar dari anak perempuan , sedangkan di minang, harta 
                        warisan untuk anak perempuan.
                        

                        Maaf saya bukan ahli hukum, dan ilmu saya lemah 
                        dalam hal ini... mohon pencerahannya.
                        

                        Wass
                        

                        BP
                        

--- Pada Sen, 15/3/10, 
                        [email protected] <[email protected]> 
                        menulis:

                        
Dari: 
                          [email protected] 
                          <[email protected]>
Judul: [...@ntau-net] 
                          Konflik 7
Kepada: "Sma" 
                          <[email protected]>, "Rantau" 
                          <[email protected]>
Tanggal: Senin, 
                          15 Maret, 2010, 1:12 AM


                          Hukum adat lebih dahulu 
                          berkembang di masyarakat Indonesia sebelum datangnya 
                          hukum agama dan hukum eropa. Pentingnya kita 
                          mempelajari hukum adat karena ini merupakan budaya 
                          leluhur bangsa.



          
          Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru 
          
Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak 
          lagi! -- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika 
          dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari 
          Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK 
          DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email 
          besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim 
          melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi 
          peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- 
          Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer 
          & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk 
          topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
          
===========================================================
Berhenti, 
          bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
          keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe


  
  Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih 
Cepat hari 
  ini! 
  -- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika 
  dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta 
  r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK 
  DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 
  200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur 
  pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta 
  mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- 
  Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & 
  seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru 
  buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
  
===========================================================
Berhenti, 
  bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 



-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe


      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke