Apakah MUI itu PNS?. Kalau tidak kasihan karena mendapat kucuran dana APBD tapi tidak punya kompetensi dlm memanfaatkannya? Mudah2an kejadian ini bukan usaha memojokkan MUI yang mulia itu.
On 9/1/10, Harman <[email protected]> wrote: > sangat disayangkan lembaga yang seharusnya menjadi contoh bagi ummat muslim. > iyolah sabana parah virus nan banamo korupsi ko, bukan cuma bupati, aleg > tapi > rumah para ulama pun lah kanai virus korupsi. > > wassalam, > harman st.idris (38) > > > http://www.antaranews.com/berita/1283193578/korupsi-dana-pembinaan-dai-mui-sumbar > > > Korupsi Dana Pembinaan Dai, MUI Sumbar > Selasa, 31 Agustus 2010 01:39 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca > 605 > kali > Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan dugaan > korupsi dana kegiatan pembinaan Dai asal Mentawi dan dana pembinaan MUI > Sumbar > pada tahun 2004. > > > "Kita menemukan adanya dugaan korupsi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) > Sumbar, > dimana terdapat pada penggunaan dana pembinanan Dai asal Mentawai, serta > pembinaan keagamaan MUI Sumbar tahun 2004," kata Kepala Kejaksaan Negeri > Padang, Said Ahmad, di Padang, Selasa. > > Menurut dia, dana pembinaan Dai yang berasal dari APBD Sumbar tercantum > dalam > Keputusan Gubernur Sumbar nomor 11 tahun 2004 pada 19 Febuari 2004. > > Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar menganggarkan dana untuk biro > pemberdayaan Sospora Sumbar. > > > "Dana itu nantinya digunakan untuk membuat dokumen anggaran satuan kerja > (DASK), yang digunakan untuk berbagai kegiatan, diantaranya kegiatan > pembinaan > Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan Majelis Ulama > Indonesia(MUI) Sumbar," kata Said Ahmad. > > Dia menambahkan, pagu dana untuk kegiatan pembinaan da`i asal Mentawai > berjumlah Rp250 juta, sedangkan untuk kegiatan pembinaan keagamaan MUI > Sumbar > berjumlah Rp250 juta. > > Dana tersebut dicairkan dari "ZA" selaku pimpinan kegiatan selanjutnya > diserahkan kepada Ketua MUI Sumbar," katanya. > > Dia mengatakan, dugaan korupsi yang merugikan negara, disebabkan dana yang > telah diterima ketua MUI Sumbar, untuk pembinaan Da`i Mentawai tidak dapat > dipertanggungjawabkan. > > Selain itu jalannya dana itu juga tidak ada Surat Pertanggung Jawaban(SPJ), > mulai dari tanggal 10 Januari tahun 2004 sampai tahun 2005. > > > "Semua uang yang dikeluarkan dari APBD, dalam peraturannya harus jelas, > kalau > tidak jelas tentu harus berhadapan dengan hukum dan akan kami periksa," > kata > Said Ahmad. > > Untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi, lanjut Said Ahmad, sedang > diselidiki > bagian Intel Kejari Padang yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Syahrial, > dan > telah dikeluarkan surat perintah penyidikannya bernomor 2009 /N.3.10/ Fd.1/ > 08/ > 2010. > > "Dengan keluarnya surat perintah penyidikan, jajaran Kejari Padang juga > telah > menyiapkan tim penyidik sebanyak lima orang, yang akan membongkar indikasi > korupsi dana-dana tersebut," kata Said Ahmad. > > Dia menambahkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Padang, memang belum > ditentukan siapa tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. > > > "Namun nama-nama tersangka baru akan keluar setelah tim penyidik, yang > beranggotakan lima orang itu melakukan penyidikan, dan memanggil beberapa > orang > saksi," katanya. > > Tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Padang Syahrial mengatakan penyidikan > yang > dilakukan bagian intel dilakukan pada bulan Agustus tahun ini. > > > "Penyidikan yang dilakukan jajaran intel dilakukan selama 10 hari, dan > memang > ditemukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan kerugian pada negara. > > Dia menambahkan, saat ini untuk mengungkap kasus tersebut, kami telah > menyerahkan semua bukti terkait kasus tersebut kepada tim penyidik. > > > "Bukti yang kami serahkan seperti kuitansi, beberapa berkas, kalau di total > semua bukti yang kami serahkan ke bagian Pidana Khusus yang menangani kasus > itu > berjumlah 30 macam," katanya. (ANT-031/K004) > > COPYRIGHT © 2010 > > > > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
