Apakah MUI itu PNS?. Kalau tidak kasihan
karena mendapat kucuran dana APBD tapi tidak punya kompetensi dlm
memanfaatkannya? Mudah2an kejadian ini bukan usaha memojokkan MUI yang
mulia itu.

On 9/1/10, Harman <[email protected]> wrote:
> sangat disayangkan lembaga yang seharusnya menjadi contoh bagi ummat muslim.
> iyolah sabana parah virus nan banamo korupsi ko, bukan cuma bupati, aleg
> tapi
> rumah para ulama pun lah kanai virus korupsi.
>
> wassalam,
> harman st.idris (38)
>
>
> http://www.antaranews.com/berita/1283193578/korupsi-dana-pembinaan-dai-mui-sumbar
>
>
> Korupsi Dana Pembinaan Dai, MUI Sumbar
> Selasa, 31 Agustus 2010 01:39 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca
> 605
> kali
> Padang  (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan dugaan
> korupsi dana kegiatan pembinaan Dai asal Mentawi dan dana pembinaan MUI
> Sumbar
> pada tahun 2004.
>
>
> "Kita menemukan adanya dugaan korupsi di Majelis Ulama Indonesia (MUI)
> Sumbar,
> dimana terdapat pada penggunaan dana pembinanan Dai asal  Mentawai, serta
> pembinaan keagamaan MUI Sumbar tahun 2004," kata Kepala  Kejaksaan Negeri
> Padang, Said Ahmad, di Padang, Selasa.
>
> Menurut dia, dana pembinaan Dai yang berasal dari APBD Sumbar  tercantum
> dalam
> Keputusan Gubernur Sumbar nomor 11 tahun 2004 pada 19  Febuari 2004.
>
> Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar menganggarkan dana untuk biro
> pemberdayaan Sospora Sumbar.
>
>
> "Dana itu nantinya digunakan untuk membuat dokumen anggaran satuan  kerja
> (DASK), yang digunakan untuk berbagai kegiatan, diantaranya  kegiatan
> pembinaan
> Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan  Majelis Ulama
> Indonesia(MUI) Sumbar," kata Said Ahmad.
>
> Dia menambahkan, pagu dana untuk kegiatan pembinaan da`i asal  Mentawai
> berjumlah Rp250 juta, sedangkan untuk kegiatan pembinaan  keagamaan MUI
> Sumbar
> berjumlah Rp250 juta.
>
> Dana tersebut dicairkan dari "ZA" selaku pimpinan kegiatan selanjutnya
> diserahkan kepada Ketua MUI Sumbar," katanya.
>
> Dia mengatakan, dugaan korupsi yang merugikan negara, disebabkan dana  yang
> telah diterima ketua MUI Sumbar, untuk pembinaan Da`i Mentawai  tidak dapat
> dipertanggungjawabkan.
>
> Selain itu jalannya dana itu juga tidak ada Surat Pertanggung  Jawaban(SPJ),
> mulai dari tanggal 10 Januari tahun 2004 sampai tahun  2005.
>
>
> "Semua uang yang dikeluarkan dari APBD, dalam peraturannya harus  jelas,
> kalau
> tidak jelas tentu harus berhadapan dengan hukum dan akan  kami periksa,"
> kata
> Said Ahmad.
>
> Untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi, lanjut Said Ahmad, sedang
> diselidiki
> bagian Intel Kejari Padang yang dipimpin langsung oleh Kasi  Intel Syahrial,
> dan
> telah dikeluarkan surat perintah penyidikannya  bernomor 2009 /N.3.10/ Fd.1/
> 08/
> 2010.
>
> "Dengan keluarnya surat perintah penyidikan, jajaran Kejari Padang  juga
> telah
> menyiapkan tim penyidik sebanyak lima orang, yang akan  membongkar indikasi
> korupsi dana-dana tersebut," kata Said Ahmad.
>
> Dia menambahkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Padang, memang belum
> ditentukan siapa tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
>
>
> "Namun nama-nama tersangka baru akan keluar setelah tim penyidik,  yang
> beranggotakan lima orang itu melakukan penyidikan, dan memanggil  beberapa
> orang
> saksi," katanya.
>
> Tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Padang Syahrial mengatakan  penyidikan
> yang
> dilakukan bagian intel dilakukan pada bulan Agustus  tahun ini.
>
>
> "Penyidikan yang dilakukan jajaran intel dilakukan selama 10 hari,  dan
> memang
> ditemukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan kerugian pada  negara.
>
> Dia menambahkan, saat ini untuk mengungkap kasus tersebut, kami telah
> menyerahkan semua bukti terkait kasus tersebut kepada tim penyidik.
>
>
> "Bukti yang kami serahkan seperti kuitansi, beberapa berkas, kalau di  total
> semua bukti yang kami serahkan ke bagian Pidana Khusus yang  menangani kasus
> itu
> berjumlah 30 macam," katanya. (ANT-031/K004)
>
> COPYRIGHT © 2010
>
>
>
>
> --
> .
> Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di
> tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
>

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke