aslm wr wb 
mamak suryadi dan sidang palanta Yth.

kalau salinteh dibaco, memang menyeramkan bunyi nyo. Iyo lah tacoreng arang di 
kaniang raso e..

kalau awak mandahulu kan prasangka baiak, alun tantu pulo ulama kito ko 
malakukan korupsi lai....
=========
Cermati frasa iko: 
"Selain itu jalannya dana itu juga tidak ada Surat Pertanggung
Jawaban(SPJ), mulai dari tanggal 10 Januari tahun 2004 sampai tahun
2005. 

"Semua uang yang dikeluarkan dari APBD, dalam
peraturannya harus jelas, kalau tidak jelas tentu harus berhadapan
dengan hukum dan akan kami periksa," kata Said Ahmad.

============

Nah... lokasi nyo kan di mentawai... Soal SPj, tantu pasti bisa dibuek dek 
ulama kito di MUI tu... 

Akan tetapi, soal kuitansi atas kepeng nan alah dipakai, alun tantu mereka bisa 
melengkapi... Paliang hebat.... untuk ka mentawai ko, kuitansi yang 
memungkinkan ado, hanyo lah tiket ka pai dan pulang jo kapa dari padang... 
kuitansi nan lain, iyo ragu ambo lai ado...

sagitu dari ambo... Insya Allah, ulama awak ndak korupsi doh... Kalau iyo, 
patuik banyak azab yang kito tarimo beberapa waktu terakhir ko....

imran
34+, tingga di padang



--- Pada Rab, 1/9/10, Lies Suryadi <[email protected]> menulis:

Dari: Lies Suryadi <[email protected]>
Judul: Bls: [...@ntau-net] Korupsi Dana Pembinaan Dai, MUI Sumbar
Kepada: "RantauNet" <[email protected]>, [email protected]
Tanggal: Rabu, 1 September, 2010, 11:24 PM

Ha ha Sanak di lapau,
Iyo badaghiak-daghiak gaghaman mambaco berita ko. TONGGAK TUO bana nan mambao 
rabah. Kalau co iko bantuak e, indak lo ka disasa bana doh kalau Kristenisasi 
bakambang di Minangkabau. Sabab kepeng dari Vatikan tu cukuik sampai ka objek 
nan jadi target.
Ampun awak. Lah kampuah nan bauwok. Jo juru2 dakwan lah kabua mato jo hati e 
dek kepeng ko.  INDAK TAKUIK DEK TUHAN ALLAH JO API NARAKO BAGAI DOH LAI TUKANG 
KARUAK (KORUPTOR) KO. 
 
Wassalam,
Suryadi

--- Pada Rab, 1/9/10, Harman <[email protected]> menulis:


Dari: Harman <[email protected]>
Judul: [...@ntau-net] Korupsi Dana Pembinaan Dai, MUI Sumbar
Kepada: "RantauNet" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 1 September, 2010, 4:01 PM






sangat disayangkan lembaga yang seharusnya menjadi contoh bagi ummat muslim.
iyolah sabana parah virus nan banamo korupsi ko, bukan cuma bupati, aleg tapi
rumah para ulama pun lah kanai virus korupsi.

wassalam,
harman st.idris (38)


http://www.antaranews.com/berita/1283193578/korupsi-dana-pembinaan-dai-mui-sumbar


Korupsi Dana Pembinaan Dai, MUI Sumbar
Selasa, 31 Agustus 2010 01:39 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 605 
kali
Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan dugaan 
korupsi dana kegiatan pembinaan Dai asal Mentawi dan dana pembinaan MUI Sumbar 
pada tahun 2004. 

"Kita menemukan adanya dugaan korupsi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, 
dimana terdapat pada penggunaan dana pembinanan Dai asal Mentawai, serta 
pembinaan keagamaan MUI Sumbar tahun 2004," kata Kepala Kejaksaan Negeri 
Padang, Said Ahmad, di Padang, Selasa.

Menurut dia, dana pembinaan Dai yang berasal dari APBD Sumbar tercantum dalam 
Keputusan Gubernur Sumbar nomor 11 tahun 2004 pada 19 Febuari 2004.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar menganggarkan dana untuk biro 
pemberdayaan Sospora Sumbar. 

"Dana itu nantinya digunakan untuk membuat dokumen anggaran satuan kerja 
(DASK), yang digunakan untuk berbagai kegiatan, diantaranya kegiatan pembinaan 
Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan
 keagamaan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumbar," kata Said Ahmad.

Dia menambahkan, pagu dana untuk kegiatan pembinaan da`i asal Mentawai 
berjumlah Rp250 juta, sedangkan untuk kegiatan pembinaan keagamaan MUI Sumbar 
berjumlah Rp250 juta.

Dana tersebut dicairkan dari "ZA" selaku pimpinan kegiatan selanjutnya 
diserahkan kepada Ketua MUI Sumbar," katanya.

Dia mengatakan, dugaan korupsi yang merugikan negara, disebabkan dana yang 
telah diterima ketua MUI Sumbar, untuk pembinaan Da`i Mentawai tidak dapat 
dipertanggungjawabkan.

Selain itu jalannya dana itu juga tidak ada Surat Pertanggung Jawaban(SPJ), 
mulai dari tanggal 10 Januari tahun 2004 sampai tahun 2005. 

"Semua uang yang dikeluarkan dari APBD, dalam peraturannya harus jelas, kalau 
tidak jelas tentu harus berhadapan dengan hukum dan akan kami periksa," kata 
Said Ahmad.

Untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi, lanjut Said Ahmad, sedang diselidiki 
bagian Intel
 Kejari Padang yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Syahrial, dan telah 
dikeluarkan surat perintah penyidikannya bernomor 2009 /N.3.10/ Fd.1/ 08/ 2010.

"Dengan keluarnya surat perintah penyidikan, jajaran Kejari Padang juga telah 
menyiapkan tim penyidik sebanyak lima orang, yang akan membongkar indikasi 
korupsi dana-dana tersebut," kata Said Ahmad.

Dia menambahkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Padang, memang belum 
ditentukan siapa tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Namun nama-nama tersangka baru akan keluar setelah tim penyidik, yang 
beranggotakan lima orang itu melakukan penyidikan, dan memanggil beberapa orang 
saksi," katanya.

Tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Padang Syahrial mengatakan penyidikan yang 
dilakukan bagian intel dilakukan pada bulan Agustus tahun ini. 

"Penyidikan yang dilakukan jajaran intel dilakukan selama 10 hari, dan memang 
ditemukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan kerugian pada
 negara.

Dia menambahkan, saat ini untuk mengungkap kasus tersebut, kami telah 
menyerahkan semua bukti terkait kasus tersebut kepada tim penyidik. 

"Bukti yang kami serahkan seperti kuitansi, beberapa berkas, kalau di total 
semua bukti yang kami serahkan ke bagian Pidana Khusus yang menangani kasus itu 
berjumlah 30 macam," katanya. (ANT-031/K004)


COPYRIGHT © 2010




-- 
.




-- 

.

Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke