----- Pesan Diteruskan ----
Dari: Eri Bagindo Rajo <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rab, 1 September, 2010 18:41:42
Judul: Bls: [...@ntau-net] Korupsi Dana Pembinaan Dai, MUI Sumbar


Dalam APBD ado pos pos nan mambantu Organisasi kemasyarakatan, olah raga dll.
jadi pintu anggaran nyo SAH dan HALAL.
Cuma laporan Penggunaan nan indak sasuai jo nan di kahandaki paraturan....
mungkin dek indak mangarati, atau mungkin salah pakai...




________________________________
Dari: Darwin Chalidi <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rab, 1 September, 2010 17:46:48
Judul: Re: [...@ntau-net] Korupsi  Dana Pembinaan Dai, MUI Sumbar

Apakah MUI itu PNS?. Kalau tidak kasihan
karena mendapat kucuran dana APBD tapi tidak punya kompetensi dlm
memanfaatkannya? Mudah2an kejadian ini bukan usaha memojokkan MUI yang
mulia itu.

On 9/1/10, Harman <[email protected]> wrote:
> sangat disayangkan lembaga yang seharusnya menjadi contoh bagi ummat muslim.
> iyolah sabana parah virus nan banamo korupsi ko, bukan cuma bupati, aleg
> tapi
> rumah para ulama pun lah kanai virus korupsi.
>
> wassalam,
> harman st.idris (38)
>
>
>http://www.antaranews.com/berita/1283193578/korupsi-dana-pembinaan-dai-mui-sumbar
>r
>
>
> Korupsi Dana Pembinaan Dai, MUI  Sumbar
> Selasa, 31 Agustus 2010 01:39 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca
> 605
> kali
> Padang  (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan dugaan
> korupsi dana kegiatan pembinaan Dai asal Mentawi dan dana pembinaan MUI
> Sumbar
> pada tahun 2004.
>
>
> "Kita menemukan adanya dugaan korupsi di Majelis Ulama Indonesia (MUI)
> Sumbar,
> dimana terdapat pada penggunaan dana pembinanan Dai asal  Mentawai, serta
> pembinaan keagamaan MUI Sumbar tahun 2004," kata Kepala  Kejaksaan Negeri
> Padang, Said Ahmad, di Padang, Selasa.
>
> Menurut dia, dana pembinaan Dai yang berasal dari APBD Sumbar  tercantum
> dalam
> Keputusan Gubernur Sumbar nomor 11 tahun 2004 pada 19  Febuari 2004.
>
> Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumbar menganggarkan dana untuk biro
> pemberdayaan Sospora  Sumbar.
>
>
> "Dana itu nantinya digunakan untuk membuat dokumen anggaran satuan  kerja
> (DASK), yang digunakan untuk berbagai kegiatan, diantaranya  kegiatan
> pembinaan
> Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan  Majelis Ulama
> Indonesia(MUI) Sumbar," kata Said Ahmad.
>
> Dia menambahkan, pagu dana untuk kegiatan pembinaan da`i asal  Mentawai
> berjumlah Rp250 juta, sedangkan untuk kegiatan pembinaan  keagamaan MUI
> Sumbar
> berjumlah Rp250 juta.
>
> Dana tersebut dicairkan dari "ZA" selaku pimpinan kegiatan selanjutnya
> diserahkan kepada Ketua MUI Sumbar," katanya.
>
> Dia mengatakan, dugaan korupsi yang merugikan negara, disebabkan dana  yang
> telah diterima ketua MUI Sumbar, untuk pembinaan Da`i Mentawai  tidak dapat
> dipertanggungjawabkan.
>
> Selain itu jalannya dana itu  juga tidak ada Surat Pertanggung  Jawaban(SPJ),
> mulai dari tanggal 10 Januari tahun 2004 sampai tahun  2005.
>
>
> "Semua uang yang dikeluarkan dari APBD, dalam peraturannya harus  jelas,
> kalau
> tidak jelas tentu harus berhadapan dengan hukum dan akan  kami periksa,"
> kata
> Said Ahmad.
>
> Untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi, lanjut Said Ahmad, sedang
> diselidiki
> bagian Intel Kejari Padang yang dipimpin langsung oleh Kasi  Intel Syahrial,
> dan
> telah dikeluarkan surat perintah penyidikannya  bernomor 2009 /N.3.10/ Fd.1/
> 08/
> 2010.
>
> "Dengan keluarnya surat perintah penyidikan, jajaran Kejari Padang  juga
> telah
> menyiapkan tim penyidik sebanyak lima orang, yang akan  membongkar indikasi
> korupsi dana-dana tersebut," kata Said Ahmad.
>
> Dia menambahkan,  saat ini pihak Kejaksaan Negeri Padang, memang belum
> ditentukan siapa tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
>
>
> "Namun nama-nama tersangka baru akan keluar setelah tim penyidik,  yang
> beranggotakan lima orang itu melakukan penyidikan, dan memanggil  beberapa
> orang
> saksi," katanya.
>
> Tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Padang Syahrial mengatakan  penyidikan
> yang
> dilakukan bagian intel dilakukan pada bulan Agustus  tahun ini.
>
>
> "Penyidikan yang dilakukan jajaran intel dilakukan selama 10 hari,  dan
> memang
> ditemukan beberapa kejanggalan yang menimbulkan kerugian pada  negara.
>
> Dia menambahkan, saat ini untuk mengungkap kasus tersebut, kami telah
> menyerahkan semua bukti terkait kasus tersebut kepada tim penyidik.
>
>
> "Bukti yang kami serahkan seperti kuitansi,  beberapa berkas, kalau di  total
> semua bukti yang kami serahkan ke bagian Pidana Khusus yang  menangani kasus
> itu
> berjumlah 30 macam," katanya. (ANT-031/K004)
>
> COPYRIGHT © 2010
>
>
>
>
> --
> .
> Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di
> tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
>

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke