AslmWrWb

Iko tingkatan ulama nan ambo dapek pulo dari internet.
Kito caliak2 lah nan maa nan kurang di minang atau ina atau dunia Islam
sacaro umum.

Wassalam
fitr tanjuang

http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1197238217
 Tingkatan Ulama Ahli Syariah

Di dalam situs ini saya banyak belajar dan berkenalan dengan beragam ulama.
Pertanyaannya, apakah di antara para ulama itu ada jenjang atau struktur
kesenioran atau semacam tingkatan?
jawaban

*Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*
Kalau ada tingkatan atau level di kalangan ahli syariah, sebenarnya bukan
derajat keimanan atau ketaqwaan, melainkan tingkat keahlian dan
profesionalitas. Ibarat dunia kedokteran, ada dokter umum dan ada dokter
spesialis. Tapi semua itu bukan jaminan bahwa dokter tidak akan terserang
penyakit atau tidak bisa mati.

Syeikh Abu Zahrah, ulama besar Mesir mencoba membuat klasifikasi para ahli
ijtihad menjadi beberapa klasifikasi, misalnya mujtahid mutlaq (mustaqil),
mujtahid muntasib, mujtahid fil mazhab dan mujtahid fi at-tarjih.

*1. Mujtahid mutlaq (mustaqil)*

Ini adalah level mujtahid yang paling tinggi. Untuk sampai ke level ini,
awalnya seseorang harus memenuhi dulu standar dasar yang harus dimiliki
seorang mujtahid.

Kemudian tambahannya adalah dia harus bisa membuat metologi ijtihad (ushul
fiqih) sendiri tanpa meniru atau mengadaptasi dari orang lain. Dari hasil
konsepnya itu, dia melakukan ijtihad pada semua sisi kehidupan mulai dari
urusan thaharah sampai urusan kenegaraan, yang kemudian disusun menjadi
kumpulan hasil ijtihad yang murni hasil dari kesungguhan dirinya. Bukan
kutipan juga bukan contekan dari mujtahid lain. Kecuali kalau kebetulan
hasilnya sama.

Contoh mujtahid mutlak adalah 4 imam mazhab yang kita kenal:

   - Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H)
   - Al-Imam Malik (93-179H)
   - Al-Imam Asy-Syafi''i (150-204 H)
   - Al-Imam Ahmad bin Hanbal

Mereka yang merumuskan metodologi istimbath hukum dan sistem pengerjaannya,
selain mereka juga menggunakannya untuk berijtihad, di mana sistem dan hasil
ijtihadnya kemudian dijadikan rujukan oleh mujtahid di level bawahnya.

Kalau kita ibaratkan ilmu matematika, mereka ini kira-kira seperti orang
yang menemukan rumus segi tiga siku-siku Phitagoras, a kuadrat sama dengan b
kuadrat kali c kuadrat. Atau yang menemukan rumus luas lingkaran.

Siapa pun orang yang datang kemudian, kalau mau mengukur segi tiga siku-siku
atau mengukur luas lingkaran, pasti tidak akan bisa lepas dari rumus dasar
itu.

*2.Mujtahid Muntasib*

Pada level kedua, kita bertemu dengan para mujtahid yang disebut muntasib.
Sesuai namanya, muntasib adalah orang yang melakukan instisab, yaitu
berafiliasi kepada suatu mazhab tertentu.

Jadi mereka tidak menciptakan mazhab sendiri dalam arti tidak merumuskan
sistem ijtihad dan istimbath. Mereka adalah orang yang datang belajar sistem
itu hingga betul-betul menguasai sepenuhnya, setelah itu mereka menjadi
pengguna langsung untuk melakukan berbagai ijtihad dalam masalah syariah.

Namun dari segi kemampuan, sesungguhnya mereka sudah bisa melakukan
perumusan sistem ijtihad sendiri. Tapi biasanya mereka tidak melakukannya,
karena apa yang sudah dirintis oleh guru mereka sudah lebih baik dan lebih
maju.

Bahkan mereka malah menjadi tonggak yang ikut menguatkan suatu mazhab yang
sudah ada, karena mereka menjadi pembela sekaligus berjasa mempopulerkannya
kepada khalayak.

Kalau kita ibaratkan kira-kira mereka adalah para programer yang ikut pada
OS Open Source semacam komunitas Linux. Walau pun mereka bisa bikin sendiri
tapi umumnya mereka lebih banyak menjadi pengguna, meski sesekali ikut
menyumbangkan karya. Di tangan mereka inilah OS Open Source bisa tetap
eksis.

Menurut Ibnu Abidin, sebagaimana dikutip oleh Abu Zahrah, pada tiap-tiap
mazhab dari keempat mazhab itu ada mujtahid dengan level muntasib.

*2.1. Muntasib Mazhab Hanafi*

Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Muhammad bin Hasan As-Syaibani
(131-189H) dari mazhab Abu Hanifah. Beliau adalah murid langsung Imam Mazhab
dan menjadi muntasib pada mazhab yang beliau rintis, sekaligus menjadi pilar
yang menguatkan mazhab ini.

Selain itu juga ada Al-Qadhi Abu Yusuf (113-182H) yang amat terkenal itu.
Mereka berdua adalah pasangan ulama yang tidak bisa dilepaskan dari nama
besar mazhab Abu Hanifah, biasa disebut singkat: Abu Yusuf dan Muhammad.

*2.2. Muntasib Mazhab Maliki*

Di dalam yang didirikan oleh Al-Imam Malik rahimahullah, kita mengenal ulama
besar seperti Abdurrahman bin Al-Qasim (132-191H). Beliau ini levelnya
sebenarnya mujtahid mutlak, karena sudah bisa membuat sistem mazhab sendiri.

Namun sebagai murid langsung Al-Imam Malik selama 20 tahun, lebih lebih
senang menyempurnakan mazhab gurunya. Termasuk di antara jasa beliau adalah
menyempurnakan kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra, kitab induk dalam mazhab ini.

*2.3. Muntasib Mazhab Asy-Syafi''i*

Nama yang bisa disebut untuk muntasib mazhab ini adalah Al-Muzani.
Lengkapnya adalah Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzani (175-264H). Sang
guru, Al-Imam Asy-Syafi''i sampai berkomentar begini, "Al-Muzani adalah
pembela mazhabku."

Beliau memang berkarya besar untuk mazhab gurunya, di antaranya adalah kitab
Al-Mabsuth (*Al-Mukhtashar Kabir*) dan *Al-Mukhtashar Shaghir*. Murid
Al-Muzani tersebar di seantero khilafah Islamiyah sehingga mazhab gurunya
ini dikenal dari ujung barat sampai ujung timur dunia.

Selain itu juga ada Al-Buwaithi (w.231 H) yang oleh As-Syafi''i diwariskan
halaqoh di Baghdad dan menulis banyak tentang mazhab ini.

*3. Mujtahid fil mazhab*

Mereka ini adalah mujtahid yang tidak membuat sistem sendiri, juga tidak
berijtihad sendiri. Mereka menggunakan sistem dari mazhab masing-masing dan
mengikuti hasil ijtihadnya juga.

Mereka hanya berijtihad manakala di dalam mazhab mereka belum ada hasil
ijtihad. Karena persolaan hukum akan terus ada dan tidak pernah berhenti.

Maka pada saat tidak hasil ijtihad dari mazhabnya yang sekiranya cocok dan
bisa dijadikan jawaban, mereka barulah berupaya untuk berijtihad.

Dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, yang termasuk ulama mujtahid fil mazhab
adalah Abul Hasan Al-Karkhi (260-340H) dan Hasan bin Az-Ziyad (w. 204H).
Dari kalangan Maliki adalah Muhammad bin Abdullah Al-Abhari (89-375H). Dari
kalangan mazhab Syafi''i adalah Ibnu Abi Hamid Al-Asfraini (344-406H).

*4. Mujtahid fi at-tarjih*

Pada level paling bawah, ada mujtahid fit tarjih. Peran mereka bukan membuat
sistem, juga tidak berijtihad sendiri, juga tidak melakukan ijtihad yang
belum ada ijtihad sebelumya.

Mereka 100% mengikuti sistem dan ijtihad dari para seniornya. Dan karena
sudah banyak hasil ijtihad dari para senior dan terkadang hasilnya agak
berbeda, maka peran mereka adalah melakukan tarjih.

Namun tarjih yang mereka lakukan bukan dalam arti mementahkan hasil ijtihad,
melainkan mencoba melakukan studi komparasi antara semua hasil ijtihad dari
keempat mazhab itu, lalu melakukan penelitian ulang atas dalil-dail yang
digunakan serta analisa tentang keunggulan dari masing-masing mazhab.

Mengapa masih harus ada tarjih?

Salah satu sebabnya adalah perubahan zaman yang sangat dinamis serta kondisi
tiap negeri yang selalu berbeda. Sehingga ada ijtihad yang cocok diterapkan
di suatu negeri tapi barangkali kurang tepat kalau diterapkan di negeri yang
lain.

Juga ada mazhab yang bisa diterapkan pada zaman tertentu dan kurang tepat
untuk masa yang lain.

*Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
*

*Ahmad Sarwat, Lc*


2010/9/20 Muhammad Gifari <[email protected]>

>   Sahabat2 RN nan ambo hormati,
> Ambo ikut pulo mengomentari judul iko dengan mengutip buku yang pernah ambo
> baco (Fadhilah Amal: Maulana Muhammad Zakariyya al Kandahlawi).
> Manurut alim ulama, katonyo "untuk dapat menafsirkan al qur'an diperlukan
> 15 bidang ilmu".
>
> Saya akan meringkas kelima belas ilmu itu semata mata agar diketahui bahwa
> tidak mudah bagi setiap orang memahami makna bathin al qur'an ini.
>
> 1. Ilmu lughat (filologi)
> 2. Ilmu Nahwu
> 3. Ilmu sharaf
> 4. Ilmu isytiqaq (akar kata)
> 5. Ilmu ma ani (susunan kalimat)
> 6. Bayaan (permisalan kata)
> 7. Badi' (keindahan Bahasa)
> 8. Ilmu qiraat (perbedaan bacaan)
> 9. Ilmu Aqa'id (dasar dasar keimanan)
> 10 Usul fiqih (menggali hukum dari suatu ayat)
> 11. Ilmu Asbabun Nuzul
> 12. Ilmu Nasikh Mansukh
> 13. Ilmu Fiqih (hukum hukum yang rinci)
> 14. Ilmu Hadist
> 15. Ilmu Wahbi (ilmu yang diberikan khusus Allah kepada hambanya yang
> istimewa sesuai sabda rasul: "Barang siapa mengamalkan apa yang dia ketahui
> maka Allah akan memberikan kepadanya ilmu yang tidak dia ketahui"
>
> M Gifari S (lk 29 )
> Tokyo
>
>

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke