Mak Z..

 

Ehh.. ruponyo ado pulo nan baru salasai meneliti pakaro Tanah Ulayat dan
Investasi ko seperti nan di diskusikan pado hari Senin (18/10) di Padang
tentang  tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, seperti kaba di
bawah ko.

 

PENELITIAN : Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi

 

Padang, Singgalang

Keberadaan tanah ulayat yang selama ini dianggap sebagai penghambat
investasi ternyata tidak benar. Persoalan yang terjadi sesungguhnya bukan
antara investor dengan masyarakat, justru sesama masyarakat dalam nagari.

"Tanah ulayat dengan investasi tidak ada masalah. Penelitian yang kami
lakukan, sengketa tanah di nagari 69,27 persen adalah antara sesama
masyarakat dalam nagari. Sedang masyarakat dengan swasta 7,81 persen dan
masyarakat dengan pemerintah 2,08 persen," ujar Prof. H. Syafrudin Karimi
dalam diskusi soal tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, Senin
(18/10) di Padang.

 

Penelitian ini memperlihatkan, tanah ulayat di Sumbar, aman-aman saja untuk
investasi. Apa yang diributkan selama ini, hanya beberapa kasus yang sesung
guhnya justru sengketa internal masyarakat. Tanah ulayat dianggap sebagai
penghambat, tapi hasil penelitian menolak kesan ini.

 

Syafrudin menjelaskan, keberadaan tanah ulayat dalam budaya Minangkabau
sangat penting. Sebagian besar tanah ulayat itu juga sudah terindentifikasi
mencapai 77,05 persen. Di sini, juga tidak ada masalah, kecuali kekhawatiran
membuatnya mudah dapat dijual karena sudah memiliki kepastian hukum.

 

Tak jauh beda, Suharman dari BPN Sumbar juga menyebutkan tanah ulayat
tidaklah menjadi hambatan. Cara pendekatan kepada hukum adat, ini yang
kurang dilakukan sehingga menimbulkan reaksi penolakan. Di Minangkabau, kata
mufakat dan semua dilibatkan, adalah kata kunci.

 

Bahkan Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu juga menegaskan, tanah
ulayat tidak menjadi penghalang investasi di Sumbar. Benturan di lapangan
terjadi, karena dipicu yang datang itu bukan investor tapi kontraktor.

"Kadang-kadang mereka mau berinvestasi, lagaknya mau membeli semua. Apa saja
bisa dibeli. Orang Minang tidak bisa dibegitukan. Harusnya, investor
memahami hukum adat. Mekanisme diikuti. Pembagian hasil harus jelas, 'terang
Sayuti.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diwakili Direktur Pemberdayaan
Usaha Deputi Pengembangan Iklim Usaha Joko Sukmono, terkait dengan
investasi, secara regulasi sudah diatur berbagai kemudahan termasuk
mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Ini adalah peluang yang bisa
dimanfaatkan bagi investor. Diskusi bertajuk forum investasi Sumbar yang
digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumbar itu dihadiri juga
oleh instansi/lembaga terkait di kabupaten/kota.(101)

 

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita
<http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1307>
&id=1307

Selasa, 19 Oktober 2010

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Z Chaniago



Ambo raso iko adolah salah satu buah pikiran nan visioner untuak
mempertahankan hak atas ulayat dengan potensi SDA nan ado di dalam hal atas
ulayat tsb........, mungkin bisa ditambah dengan isi buku nan dibaok Andiko
waktu HbH RN kapatang di Duren Sawit dalam propaganda bahwa " Tanah Ulayat
bukan tidak bisa di olah oleh investor "  ...dimana dalam buku tsb
menyatakan bahwa jika seandainya tanah ulayat di olah oleh investor tentu
pemilik ulayat akan turut aktif menjaganya jika ingin memaksimalkan...

 

Dan tentu saja....eh lah berbahasa melayu tinggi pula awak ni.... 

 

Dan tantu sajo visi tersebut harus dimulai dengan persiapan2 yang matang
dari hal-hal saketek-saketek saat ini...., misalnya kejelasan bateh ulayat,
sia nan berhak mandapekkan royalti , pambagiannyo ka kamanakan baa , dllsb..
sacaro singkek  potensi negatif haruih dibahas di awal....eeehh.... tantu
sajo hal-hal nan subjektif harus diminimalisasi...

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke