Pertanyaannyo, kalau adoh nan sadang konflik internal, apo adoh nan namuah bausaho di situ?
Wassalam fitr tanjuang 2010/10/19 Nofend Marola <[email protected]>: > Mak Z.. > > > > Ehh.. ruponyo ado pulo nan baru salasai meneliti pakaro Tanah Ulayat dan > Investasi ko seperti nan di diskusikan pado hari Senin (18/10) di Padang > tentang tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, seperti kaba di > bawah ko. > > > > PENELITIAN : Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi > > > > Padang, Singgalang > > Keberadaan tanah ulayat yang selama ini dianggap sebagai penghambat > investasi ternyata tidak benar. Persoalan yang terjadi sesungguhnya bukan > antara investor dengan masyarakat, justru sesama masyarakat dalam nagari. > > “Tanah ulayat dengan investasi tidak ada masalah. Penelitian yang kami > lakukan, sengketa tanah di nagari 69,27 persen adalah antara sesama > masyarakat dalam nagari. Sedang masyarakat dengan swasta 7,81 persen dan > masyarakat dengan pemerintah 2,08 persen,” ujar Prof. H. Syafrudin Karimi > dalam diskusi soal tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, Senin > (18/10) di Padang. > > > > Penelitian ini memperlihatkan, tanah ulayat di Sumbar, aman-aman saja untuk > investasi. Apa yang diributkan selama ini, hanya beberapa kasus yang sesung > guhnya justru sengketa internal masyarakat. Tanah ulayat dianggap sebagai > penghambat, tapi hasil penelitian menolak kesan ini. > > > > Syafrudin menjelaskan, keberadaan tanah ulayat dalam budaya Minangkabau > sangat penting. Sebagian besar tanah ulayat itu juga sudah terindentifikasi > mencapai 77,05 persen. Di sini, juga tidak ada masalah, kecuali kekhawatiran > membuatnya mudah dapat dijual karena sudah memiliki kepastian hukum. > > > > Tak jauh beda, Suharman dari BPN Sumbar juga menyebutkan tanah ulayat > tidaklah menjadi hambatan. Cara pendekatan kepada hukum adat, ini yang > kurang dilakukan sehingga menimbulkan reaksi penolakan. Di Minangkabau, kata > mufakat dan semua dilibatkan, adalah kata kunci. > > > > Bahkan Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu juga menegaskan, tanah > ulayat tidak menjadi penghalang investasi di Sumbar. Benturan di lapangan > terjadi, karena dipicu yang datang itu bukan investor tapi kontraktor. > > “Kadang-kadang mereka mau berinvestasi, lagaknya mau membeli semua. Apa saja > bisa dibeli. Orang Minang tidak bisa dibegitukan. Harusnya, investor > memahami hukum adat. Mekanisme diikuti. Pembagian hasil harus jelas, ’terang > Sayuti. > > > > Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diwakili Direktur Pemberdayaan > Usaha Deputi Pengembangan Iklim Usaha Joko Sukmono, terkait dengan > investasi, secara regulasi sudah diatur berbagai kemudahan termasuk > mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Ini adalah peluang yang bisa > dimanfaatkan bagi investor. Diskusi bertajuk forum investasi Sumbar yang > digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumbar itu dihadiri juga > oleh instansi/lembaga terkait di kabupaten/kota.(101) > > > > http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1307 > > Selasa, 19 Oktober 2010 > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
