Pertanyaannyo,
kalau adoh nan sadang konflik internal, apo adoh nan namuah bausaho di situ?

Wassalam
fitr tanjuang

2010/10/19 Nofend Marola <[email protected]>:
> Mak Z..
>
>
>
> Ehh.. ruponyo ado pulo nan baru salasai meneliti pakaro Tanah Ulayat dan
> Investasi ko seperti nan di diskusikan pado hari Senin (18/10) di Padang
> tentang  tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, seperti kaba di
> bawah ko.
>
>
>
> PENELITIAN : Tanah Ulayat Tidak Hambat Investasi
>
>
>
> Padang, Singgalang
>
> Keberadaan tanah ulayat yang selama ini dianggap sebagai penghambat
> investasi ternyata tidak benar. Persoalan yang terjadi sesungguhnya bukan
> antara investor dengan masyarakat, justru sesama masyarakat dalam nagari.
>
> “Tanah ulayat dengan investasi tidak ada masalah. Penelitian yang kami
> lakukan, sengketa tanah di nagari 69,27 persen adalah antara sesama
> masyarakat dalam nagari. Sedang masyarakat dengan swasta 7,81 persen dan
> masyarakat dengan pemerintah 2,08 persen,” ujar Prof. H. Syafrudin Karimi
> dalam diskusi soal tanah ulayat dalam kaitannya dengan investasi, Senin
> (18/10) di Padang.
>
>
>
> Penelitian ini memperlihatkan, tanah ulayat di Sumbar, aman-aman saja untuk
> investasi. Apa yang diributkan selama ini, hanya beberapa kasus yang sesung
> guhnya justru sengketa internal masyarakat. Tanah ulayat dianggap sebagai
> penghambat, tapi hasil penelitian menolak kesan ini.
>
>
>
> Syafrudin menjelaskan, keberadaan tanah ulayat dalam budaya Minangkabau
> sangat penting. Sebagian besar tanah ulayat itu juga sudah terindentifikasi
> mencapai 77,05 persen. Di sini, juga tidak ada masalah, kecuali kekhawatiran
> membuatnya mudah dapat dijual karena sudah memiliki kepastian hukum.
>
>
>
> Tak jauh beda, Suharman dari BPN Sumbar juga menyebutkan tanah ulayat
> tidaklah menjadi hambatan. Cara pendekatan kepada hukum adat, ini yang
> kurang dilakukan sehingga menimbulkan reaksi penolakan. Di Minangkabau, kata
> mufakat dan semua dilibatkan, adalah kata kunci.
>
>
>
> Bahkan Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu juga menegaskan, tanah
> ulayat tidak menjadi penghalang investasi di Sumbar. Benturan di lapangan
> terjadi, karena dipicu yang datang itu bukan investor tapi kontraktor.
>
> “Kadang-kadang mereka mau berinvestasi, lagaknya mau membeli semua. Apa saja
> bisa dibeli. Orang Minang tidak bisa dibegitukan. Harusnya, investor
> memahami hukum adat. Mekanisme diikuti. Pembagian hasil harus jelas, ’terang
> Sayuti.
>
>
>
> Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diwakili Direktur Pemberdayaan
> Usaha Deputi Pengembangan Iklim Usaha Joko Sukmono, terkait dengan
> investasi, secara regulasi sudah diatur berbagai kemudahan termasuk
> mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Ini adalah peluang yang bisa
> dimanfaatkan bagi investor. Diskusi bertajuk forum investasi Sumbar yang
> digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumbar itu dihadiri juga
> oleh instansi/lembaga terkait di kabupaten/kota.(101)
>
>
>
> http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=1307
>
> Selasa, 19 Oktober 2010
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke