10 WNI Ditangkap Polisi Madinah
 
 
  
 
 Antara - 2 jam 59 menit lalu

 KirimKirim via YMCetak 
 
 
 
 

 Mekkah
(ANTARA) - Kepolisian Madinah menangkap 10 warga negara Indonesia (WNI)
yang diduga melakukan penipuan terhadap jamaah haji Indonesia, dan dari
10 orang tersebut, salah seorang adalah seorang perempuan.
 Harian
Ukadh, Minggu (24/10/2010), menyebutkan bahwa 10 WNI tersebut diduga
melakukan penipuan dalam pengadaan hewan kurban, badal haji, uang dam,
dan menjual kain selubung Ka`bah palsu.
 "Tim investigasi dan
kriminal telah berhasil membongkar kejahatan selama musim haji. Kami
menangkap 10 orang WNI di antara mereka termasuk seorang wanita," kata
Juru bicara Kepolisian Madinah Brigadir Jenderal Mohsen Al Raddadi.
 Polisi
Madinah sudah lama mengincar 10 orang ini karena sudah mendapatkan
informasi tentang modus kejahatan mereka.Kepala Kepolisian Madinah
Brigade Iwadl As-Sarhany bahkan membentuk sebuah tim untuk menyelidiki
komplotan tersebut.
 Dari investigasi diketahui, 10 orang ini
beroperasi di sekitar Masjid Nabawi, di rumah makan -rumah makan
sekitar masjid, dan pertokoan di daerah markaziah Madinah. Mereka
menyebar dalam lima kelompok.
 Untuk memperlancar aksinya, para
pelaku itu memberikan kesan mereka orang yang saleh antara lain dengan
membawa tasbih di tangannya. Selain memakai tasbih, mereka juga
menunjukkan identitas sebagai jamaah haji sehingga bisa masuk ke
pemondokan para jamaah haji.
 Komplotan tersebut merupakan WNI
mukimin di Mekkah Al Mukarramah. Mereka sengaja datang ke Madinah untuk
melakukan aksi kejahatannya.
 Di tas mereka, ditemukan dokumen
haji palsu dan potongan kain selubung (kiswah) Kabah. Setelah dilakukan
investigasi mereka ditangkap dengan barang bukti sejumlah uang dan
telepon seluler.
 Dari catatan yang ditemukan Polisi Madinah,
kelompok mereka telah menipu 70 orang calon haji Indonesia. Dari tangan
mereka, polisi menyita uang Rp3 miliar atau 117 ribu riyal, uang 40
ribu riyal dan sejumlah telepon seluler. Mereka kini masih diperiksa
polisi Madinah.
  
 

Salam,
Marindo Palar 



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke