2010/10/26  <[email protected]>:
> Ustadz Ridha,
> Tarimo kasi lah maingekkan, batua bana itu ado sunnah man cium Hajar Aswad ko 
> waktu melaksanakan Thawaf.
> Dan sebagai alumni Madinah Ustadz Ridha agiah pulo lah komentar dan jawaban 
> tantang issue mahasiswa yang melakukan
> penipuan terhadap jama'ah ko dan mambujuak urang dengan bayaran Real untuak 
> mancium Hajar Aswad  tanpa melakukan
> Thawaf ko
>

Pak Tasril, ambo bukan alumni Madinah doh.  Ambo memang sempat kuliah
di Saudi, tapi di Dhahran dan nan diambik tu bukan program ilmu
syari'ah.  Indak pantas lo disabuik ustadz.

Tentang mambaia untuk mancium Hajar Aswad tu memang masalah dek kadang
urang-urang tu mandorong-dorong urang.  Mancium Hajar Aswad sunnah
dalam thawaf sedangkan manjago keselamatan wajib.  Iko ado fatwa
terkait:

-------------------------------
http://www.almanhaj.or.id/content/1720/slash/0

MEMBERIKAN SUAP UNTUK MENCIUM HAJAR ASWAD

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Seseorang datang dengan ibunya
agar ibunya mencium hajar aswad dikala keduanya haji. Tapi ibunya
tidak dapat mencium hajar aswad karena banyaknya manusia yang sedang
thawaf. Lalu ia memberikan uang sepuluh riyal kepada polisi yang
disamping hajar aswad. Maka polisi itu menjauhkan manusia dari hajar
aswad untuk orang tersebut dan ibunya, sehingga keduanya dapat mencium
hajar aswad. Apakah demikian itu boleh atau tidak ? Dan apakah dia
mendapatkan haji atau tidak ?

Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan
orang tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan.
Sebab mencium hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun
atau wajib dalam haji. Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium
hajar aswad tanpa menggangu siapapun, dia disunnahkan untuk itu. Jika
dia tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium hajar aswad, maka
dia mengusap dengan tangan maupun tongkatnya, dan jika tidak mampu
mengusap dengan tangan maupun dengan tongkatnya, dia mengisyaratkan
kepadanya dengan tangan kanan ketika berada pada poisisi searah hajar
aswad lalu bertakbir. Ini adalah yang sunnah. Adapun dengan memberikan
suap untuk itu, maka tidak boleh bagi orang yang thawaf dan tidak
boleh menerima bagi polisi, Maka keduanya wajib taubat kepada Allah
dari hal tersebut. Kepada Allah kita mohon pertolongan kebaikan. Dan
shalawat serta salam kepada Nabi Muahammad, keluarga dan sahabatnya.


http://www.almanhaj.or.id/content/1302/slash/0
HUKUM WANITA MENCIUM HAJAR ASWAD KETIKA BERDESAK-DESAKAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang yang
thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang
utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan
laki-laki ?

Jawaban
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu
yang lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam
dari shalat wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar
Aswad. Maka batallah shalat wajib yang merupakan salah satu rukun
Islam hanya karena ingin melakukan sesuatu yang tidak wajib dan juga
tidak disyari'atkan kecuali jika dilakukan bersama thawaf. Demikian
itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat disayangkan ! Sebab
mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. Saya tidak
mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad disunnahkan
tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang yang
mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk
menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan
kepadanya. Sebab mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa
yang disunnahkan dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar
Aswad adalah bila tidak mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf
atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi
orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat
kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada
kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu
mencium tangannya.

JIka tingkatan ini juga tidak mungkin dilakukan melainkan mengganggu
orang lain atau sulit, maka kita pindah pada tingkatan ketiga yang
diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu
dengan melambaikan tangan kepadanya dengan satu tangan, bukan dua
tangan, yaitu dengan tangan kanan seraya mengisyaratkan kepadanya dan
tidak mencium tangan setelah mengisyaratkan. Demikian itulah sunnah
Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jika dalam mencium Hajar Aswad sangat menyusahkan sebagaimana
disebutkan penanya, di mana seseorang harus mendorong istrinya,
sedangkan istrinya itu sedang hamil atau berusia lanjut atau wanita
yang tidak kuat. Maka semua itu termasuk kemungkaran yang harus
ditinggalkan karena mendatangkan mudharat kepada wanita dan
berdesak-desakan dengan laki-laki. Semua itu berkisar antara haram
atau makruh. Maka seharusnya seseorang tidak melakukan demikian itu
selama ada keleluasaan dengan melakukan cara lain. Maka permudahlan
untuk dirimu, karena Allah tidak mempererat kepada hamba-hamba-Nya.

-------------------------------

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke