Desain OTDA di daerah TK II manuruik ambo manuai banyak masalah saharusnyo
cukik
OTDA itu di Tingkek I sajo). Masalah nan partamo adolah mahabihan pitih. Labiah
saparo dari APBN nan 1000 T tu tapakai untuak mambiayai birokrasi sajo
(buktinyo
caliak UU no 47 tahun 2009 tentang APBN). Sumber APBN kito 70% dari Pajak,
yaitu
690 T. Berarti pajak nan kito baia salamo ko hanyo habiah untuak biaya birokrat
nan hasinyo buliah dikatoan INDAK ADO untuak kemaslahatan rakyat badarai, nan
ado hanyo kesenangan bagi birokrat sajo. Gaji tiok naun naiak (labiah dari 10%)
acok study bandiang........ Apokoh ado dampak ka kinerja mereka. Itu manjadi
tando tanyo ???????????
Pertumbuhan ekonomi negara yang 5,5% diyakini bukan karena kinerja birokrasi
yang bagus, tapi karena kinerja SWASTA yang luar biasa. Dalam suasana KORUPSI
yang luar biasa parah sekarang ini, namun SWASTA (khusunyo sektor UKM) masih
mau
dan mampu berbuat untuk bangsa.
Kito diswasta ini melakukan program efisiensi yang ketat dan terukur. Namun
anehnya di kalangan birokrat tidak melakukan hal yang sama. Jika mereka
melakukan hal yang sama, ambo yakin pertumbuhan ekonomi kito labiah gadang dari
Chino nan bisa 2 digit tu (sekitar 11%).
Contoh bhukti: Kemaren bank BCA (bank Cino), mengumumkan kinerjanyo mencapai
20% dari tahun lalu. Baa kaba bank negara nan di manage dek Pribumi?
Antah lah tabik suga ambo beko. Cukuik lah sakitu dulu.
......
Kaji Lagi Hasrat Memekarkan Wilayah
Wednesday, 20 October 2010 12:35
Pertengahan September lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan
desain pemekaran wilayah 2010-2025. Dalam desain itu disebutkan sampai 2025
nanti, wilayah Indonesia akan bertambah 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota.
Saat ini, Indonesia memiliki 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Dengan
desain itu maka pada 2025 nanti, wilayah Indonesia menjadi 44 provinsi dan 545
kabupaten/kota. Apa latar belakang atau alasan sehingga terjadi pemekaran dalam
jumlah yang banyak? Wartawan SP Robert Wardi mengulasnya dalam tulisan di bawah
ini.
Dalam desain pemekaran wilayah 2010-2025 disebutkan, pemekaran muncul karena
besarnya hasrat masyarakat dan elite politik lokal untuk membentuk daerah
otonom
baru (DOB), terutama disebabkan oleh cakupan geografis yang terlalu luas,
ketertinggalan pembangunan, kurangnya fasilitas pelayanan publik, dan kegagalan
pengelolaan konflik komunal.
Dengan itu maka tujuan pemekaran adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemekaran diharapkan
dapat memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mampu meningkatkan
berbagai potensi yang selama ini belum tergarap secara optimal, baik potensi
sumber daya alam, maupun sumber daya manusia.
Setidaknya dengan membentuk DOB, akan ada aliran dana alokasi umum (DAU), dana
alokasi khusus (DAK), membuka peluang kerja sebagai pegawai negeri, memunculkan
elite-elite politik baru yang akan duduk di DPRD, serta meningkatkan eksistensi
identitas lokal.
Selama 10 tahun terakhir, sejak dibukanya keran pemekaran berdasarkan UU No 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diganti dengan UU No 32
Tahun
2004, sudah ada 205 DOB terbentuk. DOB itu meliputi 7 provinsi, 164 kabupaten,
dan 34 kota.
Di sisi lain, alokasi APBN untuk DOB terus meningkat. Data yang dikeluarkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) 2010 menyebutkan, pada tahun 2003,
pemerintah pusat harus menyediakan DAU Rp 1,33 triliun bagi 22 DOB hasil
pemekaran sepanjang 2002. Jumlah itu melonjak dua kali lipat pada 2004, di mana
pemerintah harus mentransfer Rp 2,6 triliun alokasi DAU untuk 40 DOB. Sementara
pada tahun 2010, pemerintah harus mengucurkan Rp 47,9 triliun sebagai DAU.
Data Kemdagri 2010 yang berisi evaluasi kinerja DOB menyebutkan, tidak ada DOB
berkinerja sangat tinggi. Dari DOB yang ada, hanya 58,71% berkinerja tinggi.
Sisanya 34,19% berkinerja sedang, dan 4,16% berkinerja rendah. Pada rapat
konsultasi dengan DPR akhir Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melansir 80% DOB gagal meningkatkan kesejahteraan.
Bahkan, evaluasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan, ada 34
daerah yang menjadi tertinggal atau miskin setelah dimekarkan. Mengapa DOB
belum
berhasil menyejahterakan masyarakat, padahal alokasi anggaran sudah tinggi?
Enam Alasan
Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
Robert Endi Jaweng mengemukakan setidaknya ada 6 alasan. Pertama, pemekaran
menjadi tujuan, bukan sebagai instrumen yang mengakselerasi pembangunan
regional. Yang dikejar semata-mata perluasan jatah fiskal buat daerah baru, dan
rente ekonomi-politik bagi elite lokal maupun nasional. Karena itu jangan
heran,
sesudah mekar, penjatahan kursi dan proyek marak terjadi, sementara rakyat
hanya
kebagian tetesan sisa.
Kedua, pemekaran sebagai proses politik. Meski kriteria sudah dibuat berat,
tetapi politik merelatifkan semuanya jadi serba ”bisa diatur”. Pintu usulan pun
tidak saja melalui eksekutif, tapi dibuka pula di DPR/DPD. Padahal, dari logika
sistemnya, otonomi bersumber pada desentralisasi kewenangan eksekutif sehingga
pembentukan daerah mestinya masuk domain presiden. Dari situ barulah disambung
ke politik, yakni proses legislasi penyusunan dasar hukum (UU) pendirian DOB.
Ketiga, pemekaran tanpa grand design yang jelas. Pemekaran hanya dijalankan
berdasar kerangka legal UU atau PP yang terbatas, tanpa dukungan peta jalan dan
desain besar sebagai panduan manajemen kebijakan. Maka jangan heran kalau
prosesnya tak tentu arah dan sulit menentukan titik prioritas. Ketiadaan desain
ini juga membuat kebijakan penataan wilayah hanya berisi proliferasi, belum
sekalipun ada likuidasi dan penggabungan.
Keempat, pemekaran berbasis insentif fiskal. Jika lihat formula dana
perimbangan, setiap DOB yang lahir langsung memperoleh jatah transfer fiskal
dari bilangan pembagi secara nasional. Hal ini merangsang daerah untuk mekar.
Daerah induk terlepas dari beban finansial, sementara daerah baru langsung
memperoleh jatah sendiri.
Kelima, pemekaran tanpa fase transisi. Proses pembentukan DOB tergolong
ekstrem:
daerah yang baru terbentuk langsung mendapat status otonomi penuh, dengan hak
dan kewajiban serupa daerah-daerah lama. Padahal, kapasitas lokal yang masih
terbatas meniscayakan proses pembelajaran bertahap. Dalam kerangka manajemen
transisi, DOB mestinya ditetapkan sebagai daerah persiapan sebelum akhirnya
dihapus (daerah yang dinilai gagal), penempatan di bawah pengelolaan pusat
(daerah yang menunjukan potensi sukses), maupun peningkatan status sebagai
daerah otonom (jika berhasil melwati fase transisi).
Keenam, emoh alternatif nonpemekaran. Obsesi berlebihan pada pemekaran membuat
enggan melirik opsi strategis lainnya. Padahal, ada banyak alternatif
nonpemekaran jika memang tujuannya sungguh sebagai ikhtiar perbaikan nasib
rakyat. Guna memperpendek rentang kendali pelayanan warga misalnya, ditempuh
metode desentralisasi kecamatan. Atau, guna mengakselerasi pembangunan, pilihan
efektifnya ialah pembuatan pusat-pusat keunggulan berbasis kecamatan dan kerja
sama antardaerah.
Lantas bagaimana menyelesaikan pemekaran? Desain yang dikeluarkan Kemendagri
mengemukakan ke depan, dalam pembentukan DOB harus selektif dan ketat.
Prosesnya
dimulai dengan tahap persiapan, yaitu sebelum menjadi DOB harus melalui daerah
persiapan terlebih dahulu. Dengan itu maka tidak langsung menjadi DOB.
Endi mengemukakan, perlu penggabungan wilayah atau DOB. Dari sisi legal
yuridis,
penggabungan dibolehkan, bahkan dimandatkan UU No 32 Tahun 2004 dan Peraturan
Pemerintah No 78 Tahun 2007. Namun, ia mengingatkan langkah ke arah itu tidak
mudah karena butuh ketegasan politik dari pemerintah dan DPR. Menurutnya
ketegasan politik ini yang absen di negara ini.
Dedi N
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.