Ded, Jan capek bana tabik suga tu ...., tanang2 saketek, jadi bisa agak rinci saketek mambaco masalahnyo.
Tentang statement : "Labiah saparo dari APBN nan 1000 T tu tapakai untuak mambiayai birokrasi sajo (buktinyo caliak UU no 47 tahun 2009 tentang APBN " mungkin kurang pas, Ded. Kalau buliah ambo sarankan, jan langsuang mengambil kesimpulan hanya dari judul account nya saja. Karena definisi dari terminologi account itu mungkin beda antara Akuntansi Pemerintahan dengan yang lainnya. "Belanja Pemerintah Pusat" itu bukan berarti balanjo untuak para birokrat itu. Terminologi Itu menunjuk ke anggaran yang dikelola oleh Pemerintah. Di dalamnya termasuk Belanja Pegawai (of course), Subsidi (energi, pupuk dsb) yang besarnya lebih dari Belanja Pegawai, Pembayaran Bunga Utang, Bantuan Sosial, Belanja Modal, dan lalin lain. Kalau tentang otonomi apakah cukup sampai ke tingkat Provinsi saja (seperti pendapat Dedi) atau tetap sampai ke Kabupaten/ Kota, mungkin perlu penelitian tersendiri. Yang jelas, dari puluhan dokumen yang pernah saya baca, belum ada yang menyarankan otonomi tingkat provinsi lebih baik dibandingkan Kabupaten/ Kota. Kenapa? Karena inti dari otonomi kan mendekatkan ke pelayanan masyarakat. Tentang pengkajian hasrat untuk merem otonomi daerah, ya itu sudah dari dulu ada desakan begitu. Bahkan Pemerintah pernah menyatakan moratorium, tapi ternyata tetap ada (kalau perlu, ini perlu pembahasan tersendiri, kita bisa bahas, dari mana datangnya itu). Pemerintah dibandingkan dengan swasta? Nah, alat ukurnya harus jelas dulu. Kebetulan ambo maaja Public Sector Accounting dan Akuntansi Pemerintahan di 2 Perguruan Tinggi. Di literatur2 ambo baco, ada kesamaan dan perbedaan antara organsiasi pemerintah dengan swasta/ profit motive entites. Caro maukua nyo babedo2 tapi, Ded. Riri 48/L/ Bekasi 2010/10/29 Dedi Nofersi <[email protected]> > Desain OTDA di daerah TK II manuruik ambo manuai banyak masalah saharusnyo > cukik OTDA itu di Tingkek I sajo). Masalah nan partamo adolah mahabihan > pitih. Labiah saparo dari APBN nan 1000 T tu tapakai untuak mambiayai > birokrasi sajo (buktinyo caliak UU no 47 tahun 2009 tentang APBN). Sumber > APBN kito 70% dari Pajak, yaitu 690 T. Berarti pajak nan kito baia salamo ko > hanyo habiah untuak biaya birokrat nan hasinyo buliah dikatoan INDAK ADO > untuak kemaslahatan rakyat badarai, nan ado hanyo kesenangan bagi birokrat > sajo. Gaji tiok naun naiak (labiah dari 10%) acok study bandiang........ > Apokoh ado dampak ka kinerja mereka. Itu manjadi tando tanyo ??????????? > > Pertumbuhan ekonomi negara yang 5,5% diyakini bukan karena kinerja > birokrasi yang bagus, tapi karena kinerja SWASTA yang luar biasa. Dalam > suasana KORUPSI yang luar biasa parah sekarang ini, namun SWASTA (khusunyo > sektor UKM) masih mau dan mampu berbuat untuk bangsa. > > Kito diswasta ini melakukan program efisiensi yang ketat dan terukur. Namun > anehnya di kalangan birokrat tidak melakukan hal yang sama. Jika mereka > melakukan hal yang sama, ambo yakin pertumbuhan ekonomi kito labiah gadang > dari Chino nan bisa 2 digit tu (sekitar 11%). > > Contoh bhukti: Kemaren bank BCA (bank Cino), mengumumkan kinerjanyo > mencapai 20% dari tahun lalu. Baa kaba bank negara nan di manage dek > Pribumi? > > Antah lah tabik suga ambo beko. Cukuik lah sakitu dulu. > > ...... > > Kaji Lagi Hasrat Memekarkan Wilayah > > > Wednesday, 20 October 2010 12:35 > > Pertengahan September lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan > desain pemekaran wilayah 2010-2025. Dalam desain itu disebutkan sampai 2025 > nanti, wilayah Indonesia akan bertambah 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota. > > Saat ini, Indonesia memiliki 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. > Dengan desain itu maka pada 2025 nanti, wilayah Indonesia menjadi 44 > provinsi dan 545 kabupaten/kota. Apa latar belakang atau alasan sehingga > terjadi pemekaran dalam jumlah yang banyak? Wartawan SP Robert Wardi > mengulasnya dalam tulisan di bawah ini. > > Dalam desain pemekaran wilayah 2010-2025 disebutkan, pemekaran muncul > karena besarnya hasrat masyarakat dan elite politik lokal untuk membentuk > daerah otonom baru (DOB), terutama disebabkan oleh cakupan geografis yang > terlalu luas, ketertinggalan pembangunan, kurangnya fasilitas pelayanan > publik, dan kegagalan pengelolaan konflik komunal. > > Dengan itu maka tujuan pemekaran adalah meningkatkan kualitas pelayanan > publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemekaran > diharapkan dapat memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mampu > meningkatkan berbagai potensi yang selama ini belum tergarap secara optimal, > baik potensi sumber daya alam, maupun sumber daya manusia. > > Setidaknya dengan membentuk DOB, akan ada aliran dana alokasi umum (DAU), > dana alokasi khusus (DAK), membuka peluang kerja sebagai pegawai negeri, > memunculkan elite-elite politik baru yang akan duduk di DPRD, serta > meningkatkan eksistensi identitas lokal. > > Selama 10 tahun terakhir, sejak dibukanya keran pemekaran berdasarkan UU No > 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diganti dengan UU No > 32 Tahun 2004, sudah ada 205 DOB terbentuk. DOB itu meliputi 7 provinsi, 164 > kabupaten, dan 34 kota. > > Di sisi lain, alokasi APBN untuk DOB terus meningkat. Data yang dikeluarkan > Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) 2010 menyebutkan, pada tahun 2003, > pemerintah pusat harus menyediakan DAU Rp 1,33 triliun bagi 22 DOB hasil > pemekaran sepanjang 2002. Jumlah itu melonjak dua kali lipat pada 2004, di > mana pemerintah harus mentransfer Rp 2,6 triliun alokasi DAU untuk 40 DOB. > Sementara pada tahun 2010, pemerintah harus mengucurkan Rp 47,9 triliun > sebagai DAU. > > Data Kemdagri 2010 yang berisi evaluasi kinerja DOB menyebutkan, tidak ada > DOB berkinerja sangat tinggi. Dari DOB yang ada, hanya 58,71% berkinerja > tinggi. Sisanya 34,19% berkinerja sedang, dan 4,16% berkinerja rendah. Pada > rapat konsultasi dengan DPR akhir Juli lalu, Presiden Susilo Bambang > Yudhoyono melansir 80% DOB gagal meningkatkan kesejahteraan. > > Bahkan, evaluasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan, ada > 34 daerah yang menjadi tertinggal atau miskin setelah dimekarkan. Mengapa > DOB belum berhasil menyejahterakan masyarakat, padahal alokasi anggaran > sudah tinggi? > > *Enam Alasan > * > Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah > (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengemukakan setidaknya ada 6 alasan. *Pertama*, > pemekaran menjadi tujuan, bukan sebagai instrumen yang mengakselerasi > pembangunan regional. Yang dikejar semata-mata perluasan jatah fiskal buat > daerah baru, dan rente ekonomi-politik bagi elite lokal maupun nasional. > Karena itu jangan heran, sesudah mekar, penjatahan kursi dan proyek marak > terjadi, sementara rakyat hanya kebagian tetesan sisa. > > *Kedua*, pemekaran sebagai proses politik. Meski kriteria sudah dibuat > berat, tetapi politik merelatifkan semuanya jadi serba ”bisa diatur”. Pintu > usulan pun tidak saja melalui eksekutif, tapi dibuka pula di DPR/DPD. > Padahal, dari logika sistemnya, otonomi bersumber pada desentralisasi > kewenangan eksekutif sehingga pembentukan daerah mestinya masuk domain > presiden. Dari situ barulah disambung ke politik, yakni proses legislasi > penyusunan dasar hukum (UU) pendirian DOB. > > *Ketiga*, pemekaran tanpa grand design yang jelas. Pemekaran hanya > dijalankan berdasar kerangka legal UU atau PP yang terbatas, tanpa dukungan > peta jalan dan desain besar sebagai panduan manajemen kebijakan. Maka jangan > heran kalau prosesnya tak tentu arah dan sulit menentukan titik prioritas. > Ketiadaan desain ini juga membuat kebijakan penataan wilayah hanya berisi > proliferasi, belum sekalipun ada likuidasi dan penggabungan. > > *Keempat*, pemekaran berbasis insentif fiskal. Jika lihat formula dana > perimbangan, setiap DOB yang lahir langsung memperoleh jatah transfer fiskal > dari bilangan pembagi secara nasional. Hal ini merangsang daerah untuk > mekar. Daerah induk terlepas dari beban finansial, sementara daerah baru > langsung memperoleh jatah sendiri. > > *Kelima*, pemekaran tanpa fase transisi. Proses pembentukan DOB tergolong > ekstrem: daerah yang baru terbentuk langsung mendapat status otonomi penuh, > dengan hak dan kewajiban serupa daerah-daerah lama. Padahal, kapasitas lokal > yang masih terbatas meniscayakan proses pembelajaran bertahap. Dalam > kerangka manajemen transisi, DOB mestinya ditetapkan sebagai daerah > persiapan sebelum akhirnya dihapus (daerah yang dinilai gagal), penempatan > di bawah pengelolaan pusat (daerah yang menunjukan potensi sukses), maupun > peningkatan status sebagai daerah otonom (jika berhasil melwati fase > transisi). > > *Keenam*, emoh alternatif nonpemekaran. Obsesi berlebihan pada pemekaran > membuat enggan melirik opsi strategis lainnya. Padahal, ada banyak > alternatif nonpemekaran jika memang tujuannya sungguh sebagai ikhtiar > perbaikan nasib rakyat. Guna memperpendek rentang kendali pelayanan warga > misalnya, ditempuh metode desentralisasi kecamatan. Atau, guna > mengakselerasi pembangunan, pilihan efektifnya ialah pembuatan pusat-pusat > keunggulan berbasis kecamatan dan kerja sama antardaerah. > > Lantas bagaimana menyelesaikan pemekaran? Desain yang dikeluarkan > Kemendagri mengemukakan ke depan, dalam pembentukan DOB harus selektif dan > ketat. Prosesnya dimulai dengan tahap persiapan, yaitu sebelum menjadi DOB > harus melalui daerah persiapan terlebih dahulu. Dengan itu maka tidak > langsung menjadi DOB. > > Endi mengemukakan, perlu penggabungan wilayah atau DOB. Dari sisi legal > yuridis, penggabungan dibolehkan, bahkan dimandatkan UU No 32 Tahun 2004 dan > Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007. Namun, ia mengingatkan langkah ke > arah itu tidak mudah karena butuh ketegasan politik dari pemerintah dan DPR. > Menurutnya ketegasan politik ini yang absen di negara ini. > > Dedi N > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
