Akhirnya, semua maksud dan tujuan untuk meminta OTSUS dan sebagainya adalah 
untuk mencapai tujuan bersama:
 
Hal-hal yang perlu dicermati (menurut saya) adalah:
 
1) Apakah sistem yang baru itu nantinya BENAR-BENAR bermanfaat untuk anak cucu 
kita
 
2) Sistem pemerintahan sekarang, dengan Otda apakah tidak cocok di Sumbar, 
tentu saja dengan segala analisa mendalam untung ruginya
 
3) Menerapkan Hukum Syariah seperti Aceh, memang baik, kalau kita ingin membawa 
Sumbar menjadi Propinsi yang berladaskan Hukum Islam (seperti Aceh), pengkajian 
yang mendalam terhadap susunan Nagari, Adat, Sosial-Ekonomi dan tantangan 
kedepan harus bisa menjawab semuanya. 
Kalau ini tujuan ABSSBK yakni ingin membuat sebuah Propinsi yang struktur 
pemerintahannya ABSSBK, apakah ini tidak keluar dari kontekstual RI yang 
berdasarkan Pancasila. Kalau jawabannya tidak, tentu saja harus ada argumen 
yang kuat yang dapat dimengerti oleh semua masyarakat Sumbar (bukan hanya kita 
RN saja), karena RN sebagian kecil masyarakat Minang. Kalau saya tidak salah 
semangat ABSSBK, bukanlah untuk membuat Propinsi Islam. 
Ingat kita pernah jadi propinsi pemberontak tahun 1957-1958, dan ini mencoreng 
wajah Propinsi kita. Jangan kita nanti dicurigai oleh Pemerintah Pusat akan 
mengulang kaji lama.
 
4) Semua potensi SDA dan SDM kita memang perlu kita data dan kaji ulang. Justru 
kekuatan SDM kita banyak berada diluar. nah, ini mungkin tantangan kita untuk 
mengumpulkan SDM nan RANCAK yang terserak diluar itu agar bisa memanfaatkan SDA 
yang ada. Salah satu kiat adalah Memperkaya tiga perguruan tinggi utama di 
Sumbar yakni Unand, UNP, IAIN, untuk bisa dikembangkan guna memanfaatkan 
sebanyak mungkin SDA dan Potensi SOSEK di Ranah Minang ini. Bisa gak SDM luar 
sekali-kali datang memberikan kuliah Umum dan Pengkayaan ke 3 Perguruan Tinggi 
tersebut, yang sudah tentu dapat terencana dan dalam kurikulum yang tertata 
baik.
 
5). Orang Kaya kita diluar banyak. Tidak usyahlah kita sebut nama. Kita tahu 
mereka kaya sekali. Bisa gak mereka membagi Aset Mereka mendirikan Usaha mereka 
di SUMBAR dalam bentuk Pabrik, Industri Jasa, UKM, dam lain-lain. Sehingga 
karya nyata yang diharapkan Urang Kampung (kelompok Seniman dan Budayawan) 
benar terwujud.
 
Itu hal-hal yang perlu dipertimbangkan menurut pendapat saya.
 
Kalau dianggap tidak perlu, ya buang saja. Kan ini diskusi di Palanta. 
Boleh-boleh saja saya berpendapat, sebagaimana kawan-kawan lain berpendapat. 

Wass,
DAN/BPP

--- Pada Kam, 28/10/10, Riri Chaidir <[email protected]> menulis:


Dari: Riri Chaidir <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 28 Oktober, 2010, 9:37 PM


Sanak Marindo Palar, Uda Abraham, dan Dunsanak Sadonyo.


Untuak Uda Abraham, tarimokasi atas penjelasan Uda. Iko pengetahuan untuak 
ambo, sebab sebgaiamana ambo tuliskan diposting sebelumnya, ambo ndak magarati 
tentang Tanah Ulayat.


Untuak Sanak Sanak Marindo Palar, tarimokasi dan maaf, memang ambo alun mambaco 
sabalunko, karano waktu tanggal 5 Oktober itu status ambo "sadang manapi".


Kalau ambo caliak, 7 butir keistimewaan yang diharapkan itu luar biasa. Ini 
jauh lebih luas dibandingkan yang telah diberikan untuk 4 provinsi yang telah 
berstatus istimewa/ otonomi khusus.


Kalau manuruik ambo, yang namonyo usulan sah-sah saja.


In line dengan pandangan ambo kapatang, tampaknyo Sanak Marindo lah mempelajari 
bahwa ketujuh butir itu  tidak terakomodasi dalam perundangan yang berlaku 
untuk Sumatera Barat sekarang,


Kalau jalan keluaranya adalah meminta Otsus, mungkin paralu dipertimbangkan 
juga tentang resources.


Partamo resource tentang konsep dan sistemnya. Tentu ini harus dirumuskan 
secara tertulis agar dapat dipahami oleh pihak lain, selain konspetornya. 


Kaduo resource tentang orang2nya.


Katigo, ini pekerjaan besara. Seandainya Pemerintah menyetujui, tapi mengatakan 
dana Otsus sangat terbatas. Tentau harus dipikirkan juga darimana sumber 
dananya.


Itu dari ambo, dan sekali lagi maaf, ambo indak mangarati kalau memabahas 
sampai ke content yang sudah spesifik, misalnya tanah ulayat, sistem 
perekonomian ABS-SBK, sistem pendidikan Surau dll. Jadi ambo cuma bisa share 
nan umum2 sajo


Riri
48/L/bekasi





















2010/10/28 Marindo Palar <[email protected]>










Untuak manjawek pertanyaan : So what getooo, lho...?.
Ambo postingkan kembali apo nan pernah ambo postingkan dulu : 

(bisa di sempurnakan, tambahkan dan dikurangkan)

Dari: Marindo Palar <[email protected]>
Judul: Re : [...@ntau-net] Daerah Istimewa Minangkabau
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 5 Oktober, 2010, 1:15 PM


Inyiak-Mamak-AlimUlama-CadiakPandai-BundoKanduang sarato jo Nan Mudo, 
dipalanta...
 
Ado beberapa hal yg mambuek ambo mengusulkan Daerah Istimewa Minangkabau. 
 
1.  Implementasi Falsafah ABS-SBK. 
Kalau kito memang sepenuh hati ingin menegakkan dan mengimplementasikan  
falsafah ini dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bermasyarakat 
Minangkabau, ujung-ujung nya adalah menegak Syariat Agama Islam.  Sehingga, 
sekali lagi kalau MEMANG INGIN menegakkan ABS-SBK, di wilayah DIM ini harus 
diberlakukan UU Syariat Islam, . Untuk itu diperlukan ke istimewaan seperti yg 
di dapatkan oleh Aceh. Kita harus ingat bahwa ABS-SBK itu ada sambungannya, 
yaitu Sarak Mangato-Adat Mamakai. Apapun yg di katakan oleh Syariat dan Kitab 
Suci Al-Qur'an, itu yg harus dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah Daerah 
Istimewa ini. .
 
2. Dengan ke Istimewaan yg akan dimiliki, kita punya banyak alternatif dalam 
mengatur pemerintahan kedalam. Kita bisa mengakomodir sistim triumvirat seperti 
dulu (Rajo Tigo Selo) tentu saja dengan penyesuian-penyesuaian dengan 
perkembangan zaman. 
Atau kita dpat menetapkan bahwa DPRD tidak diduduki oleh wakil2 Partai 
Politik.seperti sekarang.  DPRD Tingkat Propinsi dan Kab/Kota adalah Perwakilan 
dari Nagari-Nagari. 
 
3. Pemilihan Kepala Pemerintahan dilakukan mulai dari Nagari. Nagari memilih 
Kapalo Nagari, sesuai dengan kemufakatan penghulu-penghulu dan Kepala Kaum 
dalam Nagari.masing-masing Nagari.  Penghulu-Penghulu dan Kepala Kaum memilih 
wakil untuk masyarakatnya yg akan duduk di DPRD.  Salah satu tugas wakil-wakil 
ini adalah memilih kepala Pemerintahan di tingkat Kab/Kota,  maupun Propinsi.
 
4. Kita akan bangun Sistim Perekonomian ABS-SBK.  Kalau salamoko kita hanya 
kenal sistim ekonomi kapitalis dan syariah, kita ciptakan sistim ekonomi 
ABS-SBK. Dasarnya sih syariah, tapi dengan mempertimbangkan Adat. Pengelolaan 
sumber-sumber ekonomi Nagari, di bicarakan secara Adat oleh anak-nagari, 
dan di-produktif-kan secara syariah. Misalnya : Tanah Ulayat milik Nagari, akan 
dijadikan Perkebunan Modern milik seluruh kaum dalam Nagari. Aturlah itu secara 
Adat yang berlaku di Nagari dan  gunakan keuntungan yang didapat secara 
syariah.untuk kesejahteraan seluruh anak nagari. 
 
5. Kita akan bangun sistim pendidikan, yg memadukan sistim pendidikan nasional 
dengan pendidikan Surau, untuk menciptakan generasi-generasi penerus yag 100% 
Minangkabau. 
 
6. Kito tetap barado dalam Wadah NKRI. Kito manjunjuang tinggi Pancasila, tapi 
dengan interpretasi yg sesuai dgn ABS-SBK - SM-AM kito.
 
7. Satu-satunya pemilu yang boleh ada disini hanyalah Pemilu DPR-RI dan 
Pilpres, saja. 
 
Itu sajo dulu, Nyiak-Mak-Bundo.., . Apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak..., 
tergantung kita.....
 
 
Salam,
Marindo Palar 
50thn-Suku:Tanjuang-Kampuang:Kuraitaji Piaman


Salam,
Marindo Palar

--- Pada Kam, 28/10/10, Riri Chaidir <[email protected]> menulis:


Dari: Riri Chaidir <[email protected]>

Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 28 Oktober, 2010, 9:39 PM





Kekhusuan di bidang budaya rasonyo ndak mungkin. Tadi ambo kamukokan contoh, 
Surakarta, Bone, dan Buton alah mancubo.


Dan memang salamoko alun ado nan status istimewa atau khusus yang diberikan 
karano budaya lai. Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa bukan karena budaya, tapi 
berhubungan dengan komitmen nya pada awal kemerdekaan.Memang sekarang ada 
satuhal yang diminta yang memang berkaitan dengan budaya, yaitu tentang 
penunjukan Gubernur. Tapi itu - disetujui atau tidak - tidak akan merubah 
status daerah istimewa yang sudah diperoleh sejak tahun1960.


Output daerah juga bukan prasyarat. Riau juga ga bisa tuh.


Cuma, ado ciek pertanyaan lai dari ambo. Misalnyo (ambo katakan misalnyo, 
karano Pemerintah - dalam hal in Kemendagri - sudah tegas2 mengatakan tidak ada 
lagi daerah istimewa/ otonomi khusus selain 4 yang sudah ada) antah baa caronyo 
ternyata dapek status otonomi khusus untuak nagari awak.


Sudah tu a lai? Atau bahaso anak2 kini: So what, gheetooo ...


Riri
48/L/nekasi















2010/10/28 <[email protected]>





Paliang tinggi kekhususan awak adolah Matriachat itu. Tapi apo dengan kondisi 
itu awak bisa mangareh mintak OTSUS ?

Tantu indak bisa rasonyo

Kalau nan lainpun rasonyo indak ka "Maangek-an aia" kecek urang kampuang kami

Sabab dari tahun katahun awak bukan diparah
/ diabihkan SDAnyo dek pemerintah pusat, tapi justru mintak sidakah/ subsidi


--TR

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



From: Riri Chaidir <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Thu, 28 Oct 2010 19:24:11 +0700
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 






Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II

Waalaikumsalam wr.wb.


Secara garis besarnyo, caro nan Sanak Marindo Palar sampaikan itu rancak.
Jadi, partamo, di list dulu apo2 yang manuruik awak yang "unique" di awak, tapi 
tidak terakomodasi dalamsistem perundangan kini.


Kemudian dipelajari kemungkinan jalan keluarnya.


Kemungkinannya kan beko macam2,  bisa sajo sabanany suatu isu itu sebetulnya 
terakomodasi di perundangan, tapi pemahaman kita yang kurang tepat. Atau bisa 
juga, cost nya terlalu tinggi dibandingkan manfaatnya. Atau misalnya, kita 
tetap meminta kekhususan, tapi cukup untuk topik tertentu saja (contohnya 
pariwisata di Bali). Atau tetap minta otonomi khusus at all cost...


Tapi kalau ambo,taruih tarang, ambo ndak mangarati kalau itu lah menyangkut 
content ang berhubungan dengan adat. Misalnyo tentang apa dan bagaimana tanah 
ulayat di Minangkabau seharusnya, atau topik2 khusus lainnya.
















2010/10/28 Marindo Palar <[email protected]>









Assalamu'alaikum....
 
Batanyo ambo ciek ka sanak Riri, apakah pertanyaan :
 

"Menurut anda, kekhususan apa yang anda miliki sehingga anda dapat dipandang 
"khusus", sehingga akan diberikan otonomi khusus? " 

tidak bisa "kito" pikia kan basamo....?.   "Kito" disini, bukan hanya kita yg 
di Palanta sajo. Tapi ide ko kito bicarokan dalam forum resmi. Misalnyo RN 
menyelenggarakan Seminar Awal untuk masalah ini dengan mengundang para Pakar 
Minangkabau lah. Seminar Awal. Tentu nanti ada Seminar-Seminar lanjutan.  

Salam,
Marindo Palar 
 






-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke