Di Pakanbaru alah ka dimulai pak
Tamasuak pajak rumah kos mahasiswa jo warnet

Sementara pitih masuak dari parkir indak pernah mancapai target, antah kamano 
bocornyo

--TR
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Darwin Chalidi <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 3 Dec 2010 08:33:50 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Pajak Warung Tegal Targetkan Rp 50 Miliar

Jan sampai ditiru pulo dek kampuang awak ndak!

Koran Tempo, 2 Desember 2010

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran
dan rumah makan kepada jenis usaha warung Tegal yang ada di Jakarta.
Pemberlakuan pajak sebesar 10 persen ini mulai diterapkan pada 1
Januari 2011.

"Kami tidak melihat itu formal atau informal. Kategorinya, pendapatan
di atas Rp 60 juta per tahun, termasuk warung Tegal, rumah makan
Padang, dan rumah makan yang usahanya maju," kata Kepala Bidang
Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Arif Susilo kemarin.

Pemerintah, kata Arif, menargetkan, pajak yang akan diperoleh dari
sektor ini sebesar Rp 50 miliar per tahun. Dalam Undang-Undang 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tertera
klasifikasi sebuah restoran, yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau
minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria,
kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga atau katering.

Saat ini, usaha jenis rumah makan di Jakarta lebih dari 2.000 usaha.
Dinas Pelayanan Pajak akan mengklarifikasi tempat usaha yang sudah
berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dan usaha yang
berpenghasilan lebih kecil dari itu.

"Pertama yang akan kami lakukan adalah pendataan, lalu sosialisasi
kepada asosiasi pengusaha rumah makan di Jakarta," ujar Arif. Ia
berharap, kebijakan ini bisa terlaksana karena akan dikembalikan
kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik.

Rencananya, pemerintah akan menurunkan petugas ke beberapa usaha boga
di Jakarta. Petugas itu nantinya mendata besaran omzet yang didapat
dari usaha boga tersebut. Jika di atas Rp 60 juta per tahun, diminta
untuk mendaftarkan diri ke Dinas Pelayanan Pajak.

Arif menegaskan, Dinas Pelayanan Pajak akan memantau dan memonitor
catatan keuangan usaha boga di Jakarta. Jika memenuhi syarat, akan
diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nantinya berkewajiban
memberikan setoran pajak ke kantor badan pengelola keuangan daerah
melalui unit kas daerah yang ada di setiap kecamatan.
"Para pengusaha rumah makan harus ikut berkontribusi ke pembangunan
daerah, karena mereka sudah diberikan peluang berusaha di Jakarta,"
tutur Arif.

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI menyetujui rencana penerapan
pajak restoran karena sesuai dengan amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Tapi tidak spesifik untuk jenis usaha makan tertentu. Itu berlaku
untuk usaha jasa boga apa pun yang beromzet Rp 60 juta per tahun,"
kata Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI, Ridho Kamaludin, dalam kesempatan
terpisah.

Namun Ridho menyangsikan optimalisasi kebijakan tersebut. Pasalnya,
kebijakan tersebut belum tersosialisasi dengan baik ke usaha boga yang
berskala kecil. Apalagi Ridho menilai, keuntungan mereka belum tertata
secara baik. "Untuk itu, jika ada usaha boga yang hendak melakukan
protes atas kebijakan ini, dapat disampaikan kepada Dinas Pelayanan
Pajak," kata Ridho.

Sementara itu, pemilik usaha kantin di Kebon Sirih, Muhammad Nur, 50
tahun, mengungkapkan keberatannya jika kebijakan pemberlakuan pajak
restoran harus dijalankan oleh usaha kecil. Menurut dia, kebijakan itu
tetap akan merugikan pengusaha, karena harga makanan dan minuman
menjadi lebih mahal. "Pembeli pun bisa kabur."

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke