Dalam berita diateh, disabuik'an diateh 60 juta... padahal sbelumnya berita ini sampai ke mass media katagorinyo diateh 300 juta, tapi yang dalam RRI Pro 2 pagi tadi disabuikan diateh 30 juta....
Antah ma nan batua. Nan jaleh dr media cetak kompas hari ko, DPRD DKI akan menentang kebijakan ini.. Jiko iyo berlaku, tantu makin terjepit juo dunsanak awak nan mangaleh nasi padang di saantero DKI,,, Lah makin katuju dek urang pajak mang-klonning si GAYUS nampaknyo kini... :) Makin banyak karajo, makin banyak nan ka digarap, makin menderita juo rakyat badarai... Pada tanggal 03/12/10, [email protected] <[email protected]> menulis: > > Di Pakanbaru alah ka dimulai pak > Tamasuak pajak rumah kos mahasiswa jo warnet > > Sementara pitih masuak dari parkir indak pernah mancapai target, antah > kamano bocornyo > > --TR > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -----Original Message----- > From: Darwin Chalidi <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Fri, 3 Dec 2010 08:33:50 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: [...@ntau-net] Pajak Warung Tegal Targetkan Rp 50 Miliar > > Jan sampai ditiru pulo dek kampuang awak ndak! > > Koran Tempo, 2 Desember 2010 > > JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan pajak restoran > dan rumah makan kepada jenis usaha warung Tegal yang ada di Jakarta. > Pemberlakuan pajak sebesar 10 persen ini mulai diterapkan pada 1 > Januari 2011. > > "Kami tidak melihat itu formal atau informal. Kategorinya, pendapatan > di atas Rp 60 juta per tahun, termasuk warung Tegal, rumah makan > Padang, dan rumah makan yang usahanya maju," kata Kepala Bidang > Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta > Arif Susilo kemarin. > > Pemerintah, kata Arif, menargetkan, pajak yang akan diperoleh dari > sektor ini sebesar Rp 50 miliar per tahun. Dalam Undang-Undang 28 > Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tertera > klasifikasi sebuah restoran, yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau > minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria, > kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga atau katering. > > Saat ini, usaha jenis rumah makan di Jakarta lebih dari 2.000 usaha. > Dinas Pelayanan Pajak akan mengklarifikasi tempat usaha yang sudah > berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dan usaha yang > berpenghasilan lebih kecil dari itu. > > "Pertama yang akan kami lakukan adalah pendataan, lalu sosialisasi > kepada asosiasi pengusaha rumah makan di Jakarta," ujar Arif. Ia > berharap, kebijakan ini bisa terlaksana karena akan dikembalikan > kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik. > > Rencananya, pemerintah akan menurunkan petugas ke beberapa usaha boga > di Jakarta. Petugas itu nantinya mendata besaran omzet yang didapat > dari usaha boga tersebut. Jika di atas Rp 60 juta per tahun, diminta > untuk mendaftarkan diri ke Dinas Pelayanan Pajak. > > Arif menegaskan, Dinas Pelayanan Pajak akan memantau dan memonitor > catatan keuangan usaha boga di Jakarta. Jika memenuhi syarat, akan > diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nantinya berkewajiban > memberikan setoran pajak ke kantor badan pengelola keuangan daerah > melalui unit kas daerah yang ada di setiap kecamatan. > "Para pengusaha rumah makan harus ikut berkontribusi ke pembangunan > daerah, karena mereka sudah diberikan peluang berusaha di Jakarta," > tutur Arif. > > Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI menyetujui rencana penerapan > pajak restoran karena sesuai dengan amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 > tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. > > "Tapi tidak spesifik untuk jenis usaha makan tertentu. Itu berlaku > untuk usaha jasa boga apa pun yang beromzet Rp 60 juta per tahun," > kata Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI, Ridho Kamaludin, dalam kesempatan > terpisah. > > Namun Ridho menyangsikan optimalisasi kebijakan tersebut. Pasalnya, > kebijakan tersebut belum tersosialisasi dengan baik ke usaha boga yang > berskala kecil. Apalagi Ridho menilai, keuntungan mereka belum tertata > secara baik. "Untuk itu, jika ada usaha boga yang hendak melakukan > protes atas kebijakan ini, dapat disampaikan kepada Dinas Pelayanan > Pajak," kata Ridho. > > Sementara itu, pemilik usaha kantin di Kebon Sirih, Muhammad Nur, 50 > tahun, mengungkapkan keberatannya jika kebijakan pemberlakuan pajak > restoran harus dijalankan oleh usaha kecil. Menurut dia, kebijakan itu > tetap akan merugikan pengusaha, karena harga makanan dan minuman > menjadi lebih mahal. "Pembeli pun bisa kabur." > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- Wassalammu'alaikum wr. wb Aryandi, 37th+, ciledug, tangerang Tingkatkan Integritas Diri, Jalin Silahturrahim, Mari Bersinergi, Ayo Jemput Rezeki, Bantu Anak Negeri -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
