*129 Petani Sawit Ditangkap Sepanjang 2010*

*PadangKini.com* | Selasa, 14/12/2010, 23:08 WIB

*PADANG--*Konflik petani sawit dengan perusahaan sawit masih berlangsung
sepanjang tahun ini di sejumlah lokasi di Indonesia.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat,  sebanyak 129 petani sawit
menjadi korban penangkapan aparat akibat konflik dengan 9 perusahaan besar
perkebunan sawit sepanjang 2010 dengan kasus beragam. Bahkan seorang di
antaranya ditembak aparat. Namun sebagian sudah dilepaskan.

Satu konflik terjadi di Sumatera Barat. Konflik petani sawit dengan PT Anam
Koto di Pasaman Barat berbuntut penangkapan 28 orang dan 25 orang sudah
dibebaskan.

Koordinator Forum Nasional SPKS Mansuetus Darto mengatakan, penyebab
penangkapan di antaranya perebutan tanah.

"Masyarakat petani tidak menerima tanah perkebunannya dirampas perusahaan
dan masyarakat juga menuntut penyelesaian tanah perkebunannya yang
terlantar," ujarnya pada jumpa pers SPKS, Sawit Watch, dan Wahana Liar di
Rumah Makan Lubuk Idai Khatib Sulaiman, Padang, Selasa (14/12/2010).

Selain itu, katanya, pihak perusahaan khawatir  masyarakat ngotot
diberlakukan pola manajemen satu atap. Pola ini adalah pemberian wewenang
bagi perusahaan inti untuk mengoperasikan seluruh kebun plasma milik petani,
mengoperasikan kredit petani, melakukan penanaman sawit, hingga melakukan
panen.

"Dengan cara ini petani sawit menerima gaji dari perusahaan dan dapat
menjadi buruh di atas kebunnya," katanya.

Selain itu kasus yang banyak menyebabkan penangkapan adalah demonstrasi
petani saat menuntut hak-haknya. Darto juga menyebutkan, pihak perusahaan
malah menjerat mereka melalui Undang-undang Perkebunan No. 18 Tahun 2004
pasal 21 dan 47 tentang larangan penggunaan lahan tanpa izin dan mengganggu
usaha perkebunan.

"Pasal itu dijadikan senjata oleh pihak perusahaan untuk menjerat petani,
kami menilai pasal itu hingga sekarang masih krusial dan harus di Judisial
Review ke Mahkamah Konstitusi , karena sarat dengan kepentingan pemerintah
dalam melindungi pengusaha, " jelasnya

Yadiana dari Departemen Kampanye dan Pendidikan Publik Sawit Watch
mengatakan, perlu komitmen kuat untuk menuntaskan sengketa tanah antara
masyarakat dengan pengusaha.

Ia menyebutkan sepanjang 2010  ada 504 kasus sengketa lahan yang diadukan
masyarakat kepada Public Interest Lawyer Network (Pilnet), lembaga internal
Sawit Watch.

Ia juga menyayangkan ketidakberpihakan pemerintah lokal kepada masyarakat
saat menyikapi sengketa dan pemenuhan hak-hak petani.

"Pemerintah lokal selalu berusaha melindungi kepentingan pengusaha dan tidak
mendengarkan aspirasi petani  sebab pertimbangan ekonomis dan kami akan
terus melakukan advokasi, " ujarnya. *(joni)*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke