Bagian IV. Hak guna-usaha. Pasal 28. 1. Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan
Pada 17 Desember 2010 15.01, muhammad syahreza <[email protected]>menulis: > Assalamu'alaikum wr.wb. > > Yanah ulayat yang dijadikan HGU kemudian berubah jadi tanah negara, > lihat kembali Undang-undang pertanahan (Agraria) dan bagaimana isi > perjanjian waktu pengambialihan tanah tersebut untuk dijadikan Kebun > Sawit Plasma. > Ada pasal di Undang-Undang tanah yang menganggur akan diambil alih > kembali oleh negara. > > Hormat saya > > Muhammad Syahreza > > HP : 0811 193 646 / 0817 169 015 > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
