Sia nan manjuanya dunsanak.? Tolong agia tau awak nan ketek2 ko..
Sia nan manjua.? Bagi saya adalah OMONG KOSONG /KEBOHONGAN TERBESAR KALAU BERINVESTASI DI SUMBAR SULIT KARENA URUSAN TANAH ULAYAT. TANYA SAMA ORANG TUA PEJABAT2 ITU. SIAPA MENJUAL TANAH ITU... KITA SIBUK DISKUSI, TAPI NAGARI SUDAH TERJUAL From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of andi ko Sent: Friday, December 17, 2010 10:27 AM To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] 129 Petani Sawit Ditangkap Sepanjang 2010 bukan tergadai tapi sudah terjual, selesai HGU, jadi tanah negara semua. andiko Pada 16 Desember 2010 20.40, Sepriadi <[email protected]> menulis: Itu karena tanah ulayat telah tergadai. Siapa yang menggadaikan.? Jawabannya kita tahu sendiri From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of andi ko Sent: Thursday, December 16, 2010 7:51 PM To: RantauNet Subject: [...@ntau-net] 129 Petani Sawit Ditangkap Sepanjang 2010 129 Petani Sawit Ditangkap Sepanjang 2010 PadangKini.com | Selasa, 14/12/2010, 23:08 WIB PADANG--Konflik petani sawit dengan perusahaan sawit masih berlangsung sepanjang tahun ini di sejumlah lokasi di Indonesia. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat, sebanyak 129 petani sawit menjadi korban penangkapan aparat akibat konflik dengan 9 perusahaan besar perkebunan sawit sepanjang 2010 dengan kasus beragam. Bahkan seorang di antaranya ditembak aparat. Namun sebagian sudah dilepaskan. Satu konflik terjadi di Sumatera Barat. Konflik petani sawit dengan PT Anam Koto di Pasaman Barat berbuntut penangkapan 28 orang dan 25 orang sudah dibebaskan. Koordinator Forum Nasional SPKS Mansuetus Darto mengatakan, penyebab penangkapan di antaranya perebutan tanah. "Masyarakat petani tidak menerima tanah perkebunannya dirampas perusahaan dan masyarakat juga menuntut penyelesaian tanah perkebunannya yang terlantar," ujarnya pada jumpa pers SPKS, Sawit Watch, dan Wahana Liar di Rumah Makan Lubuk Idai Khatib Sulaiman, Padang, Selasa (14/12/2010). Selain itu, katanya, pihak perusahaan khawatir masyarakat ngotot diberlakukan pola manajemen satu atap. Pola ini adalah pemberian wewenang bagi perusahaan inti untuk mengoperasikan seluruh kebun plasma milik petani, mengoperasikan kredit petani, melakukan penanaman sawit, hingga melakukan panen. "Dengan cara ini petani sawit menerima gaji dari perusahaan dan dapat menjadi buruh di atas kebunnya," katanya. Selain itu kasus yang banyak menyebabkan penangkapan adalah demonstrasi petani saat menuntut hak-haknya. Darto juga menyebutkan, pihak perusahaan malah menjerat mereka melalui Undang-undang Perkebunan No. 18 Tahun 2004 pasal 21 dan 47 tentang larangan penggunaan lahan tanpa izin dan mengganggu usaha perkebunan. "Pasal itu dijadikan senjata oleh pihak perusahaan untuk menjerat petani, kami menilai pasal itu hingga sekarang masih krusial dan harus di Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi , karena sarat dengan kepentingan pemerintah dalam melindungi pengusaha, " jelasnya Yadiana dari Departemen Kampanye dan Pendidikan Publik Sawit Watch mengatakan, perlu komitmen kuat untuk menuntaskan sengketa tanah antara masyarakat dengan pengusaha. Ia menyebutkan sepanjang 2010 ada 504 kasus sengketa lahan yang diadukan masyarakat kepada Public Interest Lawyer Network (Pilnet), lembaga internal Sawit Watch. Ia juga menyayangkan ketidakberpihakan pemerintah lokal kepada masyarakat saat menyikapi sengketa dan pemenuhan hak-hak petani. "Pemerintah lokal selalu berusaha melindungi kepentingan pengusaha dan tidak mendengarkan aspirasi petani sebab pertimbangan ekonomis dan kami akan terus melakukan advokasi, " ujarnya. (joni) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ <http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ <http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
