Wa'alaikum salam w.w.
 
Bu Hanifah, tak ada yang dapat dilakukan oleh si tertuduh, kalau ia benar,
selain berserah diri bertawakal kepada Allah swt. Insya Allah, Allah yang akan
membalasnya. "Barang siapa yang bertawakal kepada Allah, Allah akan
memberinya jalan keluar,.....(Surat At Thalaq).
Mengenai Hukum karma, saya katakan di sini, hukum karma tu tidak ada dalam
Islam, itu Hindu buk. Dan sebaiknya ditinggalkan menyebut-nyebut Hukum karma.
Hukum pembalasan atas perbuatan seseorang dalam Islam disebut Qisas, tapi 
bukanlah seperti hukum karma yang disebut-sebut orang. Bencana yang menimpa
seseorang atas perbuatannya adalah 'azab Allah atau ujian untuknya. 
  Dalam pemberlakuan hukum di Indonesia memang sangat jauh dari hukum Islam.
Hukum orang korupsi, di negara kita dipenjara dan didenda.
Yang terjadi adalah, penjara di buat seperti hotel bintang lima, karena uangnya 
banyak,
dan kemudian dapat menyogok sipir sehingga dia bisa liburan ke Bali, karena 
uang hasil
korupsinya banyak. 
Bagaimana korupsi bisa dihapuskan dengan hukum begini.
Coba kalau dipotong tangannya,... saya yakin ndak ada orang yang berani korupsi 
lagi.
 
   Hukum narkotika, si pengedar bila terbukti dijatuhi hukuman mati, sementara 
si pecandu,
dihukum penjara yang katanya akan disembuhkan. Di Malaysia dimasukkan ke pusat 
serenti (tempat penyembuhan). 
Sebenarnya, Narkotika ini dinisbatkan kepada Arak(minuman keras) karena 
memabukkan,
 kan jadi aneh kok penjual dihukum mati, sementara yang minum arak tidak, hanya
 disadarkan saja ?. Padahal dia menjual atau mengedar itu karena ada yang beli.
Lepas dari LP atau pusat serenti itu nanti penyakitnya kambuh lagi, dan 
pengedar akan
bertambah banyak karena uang yang di dapat sangat banyak. Jelas hukum itu tidak
menyelasaikan masalah.
Seharusnya, si pecandu (si peminum arak) atupun pengedarnya (si penjual arak),
terkena hukuman dera 40 kali. Kalau sudah begini, siapa yang berani mengkonsumsi
narkotik ?. Inilah hukum yang mampu mengatasi masalah. 
  Bukti dapat kita lihat begini, menurut catataan,
di tahun 2000 M, jenayah (kriminalitas) yang berlaku di Saudi Arabia selama 
sepuluh(10)
tahun, sama dengan duapuluh empat (24) jam di NewYork Amerika Serikat.
Bukan Amerika Serikat secara keseluruhan tetapi di New York saja selama 24 jam.
Kenapa ?.
Karena Saudi mengamalkan hukum Islam hudud (hududullah) untuk kriminalitas.
   Saya belum pergi ke Mekah atau Arab Saudi, katanya di sana, Bank - bank atau 
money
changer membawa uang ditolak pakai troli saja, tanpa security yang ketat kaya 
di kita. 
Artinya orang takut sekali mencuri apalagi korupsi.
Nah kenapa kita masih ragu terhadap hukum Allah ?.  
  Saya hanya khawatir buk, bila kajian ulama yang bernama Abdullah As 
Samarkandi ini
benar maka banyak pemimpin kita yang terkena, dan secara individu ada diantara 
kita
yang terkena. Pernyataan dari kajiannya itu ada dua : 
yang pertama ,
Adalah suatu dosa yang tak dapat diampunkan bila penjajah sudah meninggalkan
suatu negeri, sementara negeri itu masih mengamalkan undang-undang penjajah dan
tidak melaksanakan hukum Islam.
 
yang kedua, 
Adalah suatu dosa yang tak dapat diampunkan, bila pada diri seseorang itu
tidak ada niat dalam hatinya untuk menegakkan negara Islam.
 
Tak dapat diampunkan tu buk, neraka selama-lamanya.
Naudzubillhi min dzaalik.
 
Wassalam
 
St. Sinaro


--- On Sun, 10/4/11, Hanifah Damanhuri <[email protected]> wrote:


From: Hanifah Damanhuri <[email protected]>
Subject: Re: Hukum tuduhan berzina Re: [R@ntau-Net] Hukuman Cambuik
To: [email protected]
Received: Sunday, 10 April, 2011, 6:19 AM


Bapak Sinaro

Makasih penjelasannya.
Mungkin karena bukan negara islam
Banyak orang tidak memperhatikan sangsi ini

Malah tanpa rasa takut
Menuduh dan menyebarkan asumsinya pada orang banyak
Anehnya orang banyakpun melakukan hal yang sama

Selain mengadu pada Allah
Apa yang harus dilakukan si tertuduh tanpa pembuktian tapi sudah terzalimi oleh 
asumsi orang banyak ???

Kalau dikampung yang sering terlihat adalah hukum karma
Selalu ada di keluarganya, terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan pada orang 
lain.

Makasih bapak Sinaro

Wass

Hanifah







Pada 10 April 2011 16:54, Sutan Sinaro <[email protected]> menulis:






Wa'alaikum salam. w.w.
 
Bu Hanifah, ulasan panjang lebar, iyo harus mambukak kitab fiqih awak baliak.
 

 

 
-

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke