Wa'alaikum salam w.w. Bu Hanifah, tak ada yang dapat dilakukan oleh si tertuduh, kalau ia benar, selain berserah diri bertawakal kepada Allah swt. Insya Allah, Allah yang akan membalasnya. "Barang siapa yang bertawakal kepada Allah, Allah akan memberinya jalan keluar,.....(Surat At Thalaq). Mengenai Hukum karma, saya katakan di sini, hukum karma tu tidak ada dalam Islam, itu Hindu buk. Dan sebaiknya ditinggalkan menyebut-nyebut Hukum karma. Hukum pembalasan atas perbuatan seseorang dalam Islam disebut Qisas, tapi bukanlah seperti hukum karma yang disebut-sebut orang. Bencana yang menimpa seseorang atas perbuatannya adalah 'azab Allah atau ujian untuknya. Dalam pemberlakuan hukum di Indonesia memang sangat jauh dari hukum Islam. Hukum orang korupsi, di negara kita dipenjara dan didenda. Yang terjadi adalah, penjara di buat seperti hotel bintang lima, karena uangnya banyak, dan kemudian dapat menyogok sipir sehingga dia bisa liburan ke Bali, karena uang hasil korupsinya banyak. Bagaimana korupsi bisa dihapuskan dengan hukum begini. Coba kalau dipotong tangannya,... saya yakin ndak ada orang yang berani korupsi lagi. Hukum narkotika, si pengedar bila terbukti dijatuhi hukuman mati, sementara si pecandu, dihukum penjara yang katanya akan disembuhkan. Di Malaysia dimasukkan ke pusat serenti (tempat penyembuhan). Sebenarnya, Narkotika ini dinisbatkan kepada Arak(minuman keras) karena memabukkan, kan jadi aneh kok penjual dihukum mati, sementara yang minum arak tidak, hanya disadarkan saja ?. Padahal dia menjual atau mengedar itu karena ada yang beli. Lepas dari LP atau pusat serenti itu nanti penyakitnya kambuh lagi, dan pengedar akan bertambah banyak karena uang yang di dapat sangat banyak. Jelas hukum itu tidak menyelasaikan masalah. Seharusnya, si pecandu (si peminum arak) atupun pengedarnya (si penjual arak), terkena hukuman dera 40 kali. Kalau sudah begini, siapa yang berani mengkonsumsi narkotik ?. Inilah hukum yang mampu mengatasi masalah. Bukti dapat kita lihat begini, menurut catataan, di tahun 2000 M, jenayah (kriminalitas) yang berlaku di Saudi Arabia selama sepuluh(10) tahun, sama dengan duapuluh empat (24) jam di NewYork Amerika Serikat. Bukan Amerika Serikat secara keseluruhan tetapi di New York saja selama 24 jam. Kenapa ?. Karena Saudi mengamalkan hukum Islam hudud (hududullah) untuk kriminalitas. Saya belum pergi ke Mekah atau Arab Saudi, katanya di sana, Bank - bank atau money changer membawa uang ditolak pakai troli saja, tanpa security yang ketat kaya di kita. Artinya orang takut sekali mencuri apalagi korupsi. Nah kenapa kita masih ragu terhadap hukum Allah ?. Saya hanya khawatir buk, bila kajian ulama yang bernama Abdullah As Samarkandi ini benar maka banyak pemimpin kita yang terkena, dan secara individu ada diantara kita yang terkena. Pernyataan dari kajiannya itu ada dua : yang pertama , Adalah suatu dosa yang tak dapat diampunkan bila penjajah sudah meninggalkan suatu negeri, sementara negeri itu masih mengamalkan undang-undang penjajah dan tidak melaksanakan hukum Islam. yang kedua, Adalah suatu dosa yang tak dapat diampunkan, bila pada diri seseorang itu tidak ada niat dalam hatinya untuk menegakkan negara Islam. Tak dapat diampunkan tu buk, neraka selama-lamanya. Naudzubillhi min dzaalik. Wassalam St. Sinaro
--- On Sun, 10/4/11, Hanifah Damanhuri <[email protected]> wrote: From: Hanifah Damanhuri <[email protected]> Subject: Re: Hukum tuduhan berzina Re: [R@ntau-Net] Hukuman Cambuik To: [email protected] Received: Sunday, 10 April, 2011, 6:19 AM Bapak Sinaro Makasih penjelasannya. Mungkin karena bukan negara islam Banyak orang tidak memperhatikan sangsi ini Malah tanpa rasa takut Menuduh dan menyebarkan asumsinya pada orang banyak Anehnya orang banyakpun melakukan hal yang sama Selain mengadu pada Allah Apa yang harus dilakukan si tertuduh tanpa pembuktian tapi sudah terzalimi oleh asumsi orang banyak ??? Kalau dikampung yang sering terlihat adalah hukum karma Selalu ada di keluarganya, terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan pada orang lain. Makasih bapak Sinaro Wass Hanifah Pada 10 April 2011 16:54, Sutan Sinaro <[email protected]> menulis: Wa'alaikum salam. w.w. Bu Hanifah, ulasan panjang lebar, iyo harus mambukak kitab fiqih awak baliak. - -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
