Bicara mengenai hukum Islam, seorang penguasa juga berhak menetapkan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran di luar hudud dan qishash. Jadi jangan dianggap bahwa jika sesuatu kejahatan tidak memenuhi syarat dijatuhkannya had atau qishash maka berarti pelakunya bebas. Sebagai contoh, pencurian yang dijatuhi hukuman potong tangan adalah pencurian yang nilainya seperempat dinar atau lebih, maka bukan berarti kalau di bawah itu bebas melenggang. Yang tidak boleh itu menghukum suatu perbuatan yang halal.
Allahu Ta'aala a'laam. Wassalaamu'alaykum, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
