Assalammualaikum Wr Wb Bapak Sinaro Makasih atas uraiannya yang cukup panjang. Uraian yang sangat bermanfaat.
Tentang hukum karma... kali karena kebiasaan dikampung, kalau seseorang dapat musibah.. lalu orang ingat lagi masa lalunya, kalau merupakan balasan dari perbuatannya, orang akan bilang.. itulah... hukum karma mah ... pagunjiang juolah ..., sombong juolah..., kurang aja juolah ... dll. Agak susah maubah mangatoanno ... spontan. Wass Hanifah Pada 11 April 2011 00:55, Sutan Sinaro <[email protected]> menulis: > Wa'alaikum salam w.w. > > Bu Hanifah, tak ada yang dapat dilakukan oleh si tertuduh, kalau ia benar, > selain berserah diri bertawakal kepada Allah swt. Insya Allah, Allah yang > akan > membalasnya. "Barang siapa yang bertawakal kepada Allah, Allah akan > memberinya jalan keluar,.....(Surat At Thalaq). > Mengenai Hukum karma, saya katakan di sini, hukum karma tu tidak ada dalam > Islam, itu Hindu buk. Dan sebaiknya ditinggalkan menyebut-nyebut Hukum > karma. > Hukum pembalasan atas perbuatan seseorang dalam Islam disebut Qisas, tapi > bukanlah seperti hukum karma yang disebut-sebut orang. Bencana yang menimpa > seseorang atas perbuatannya adalah 'azab Allah atau ujian untuknya. > Dalam pemberlakuan hukum di Indonesia memang sangat jauh dari hukum > Islam. > Hukum orang korupsi, di negara kita dipenjara dan didenda. > Yang terjadi adalah, penjara di buat seperti hotel bintang lima, karena > uangnya banyak, > dan kemudian dapat menyogok sipir sehingga dia bisa liburan ke Bali, karena > uang hasil > korupsinya banyak. > Bagaimana korupsi bisa dihapuskan dengan hukum begini. > Coba kalau dipotong tangannya,... saya yakin ndak ada orang yang berani > korupsi lagi. > > Hukum narkotika, si pengedar bila terbukti dijatuhi hukuman mati, > sementara si pecandu, > dihukum penjara yang katanya akan disembuhkan. Di Malaysia dimasukkan ke > pusat serenti (tempat penyembuhan). > Sebenarnya, Narkotika ini dinisbatkan kepada Arak(minuman keras) karena > memabukkan, > kan jadi aneh kok penjual dihukum mati, sementara yang minum arak tidak, > hanya > disadarkan saja ?. Padahal dia menjual atau mengedar itu karena ada yang > beli. > Lepas dari LP atau pusat serenti itu nanti penyakitnya kambuh lagi, dan > pengedar akan > bertambah banyak karena uang yang di dapat sangat banyak. Jelas hukum itu > tidak > menyelasaikan masalah. > Seharusnya, si pecandu (si peminum arak) atupun pengedarnya (si penjual > arak), > terkena hukuman dera 40 kali. Kalau sudah begini, siapa yang berani > mengkonsumsi > narkotik ?. Inilah hukum yang mampu mengatasi masalah. > Bukti dapat kita lihat begini, menurut catataan, > di tahun 2000 M, jenayah (kriminalitas) yang berlaku di Saudi Arabia selama > sepuluh(10) > tahun, sama dengan duapuluh empat (24) jam di NewYork Amerika Serikat. > Bukan Amerika Serikat secara keseluruhan tetapi di New York saja selama 24 > jam. > Kenapa ?. > Karena Saudi mengamalkan hukum Islam hudud (hududullah) untuk kriminalitas. > Saya belum pergi ke Mekah atau Arab Saudi, katanya di sana, Bank - bank > atau money > changer membawa uang ditolak pakai troli saja, tanpa security yang ketat > kaya di kita. > Artinya orang takut sekali mencuri apalagi korupsi. > Nah kenapa kita masih ragu terhadap hukum Allah ?. > Saya hanya khawatir buk, bila kajian ulama yang bernama Abdullah As > Samarkandi ini > benar maka banyak pemimpin kita yang terkena, dan secara individu ada > diantara kita > yang terkena. Pernyataan dari kajiannya itu ada dua : > yang pertama , > Adalah suatu dosa yang tak dapat diampunkan bila penjajah sudah > meninggalkan > suatu negeri, sementara negeri itu masih mengamalkan undang-undang penjajah > dan > tidak melaksanakan hukum Islam. > > yang kedua, > Adalah suatu dosa yang tak dapat diampunkan, bila pada diri seseorang itu > tidak ada niat dalam hatinya untuk menegakkan negara Islam. > > Tak dapat diampunkan tu buk, neraka selama-lamanya. > Naudzubillhi min dzaalik. > > Wassalam > > St. Sinaro > > > --- On *Sun, 10/4/11, Hanifah Damanhuri <[email protected]>* wrote: > > > From: Hanifah Damanhuri <[email protected]> > Subject: Re: Hukum tuduhan berzina Re: [R@ntau-Net] Hukuman Cambuik > To: [email protected] > Received: Sunday, 10 April, 2011, 6:19 AM > > Bapak Sinaro > > Makasih penjelasannya. > Mungkin karena bukan negara islam > Banyak orang tidak memperhatikan sangsi ini > > Malah tanpa rasa takut > Menuduh dan menyebarkan asumsinya pada orang banyak > Anehnya orang banyakpun melakukan hal yang sama > > Selain mengadu pada Allah > Apa yang harus dilakukan si tertuduh tanpa pembuktian tapi sudah terzalimi > oleh asumsi orang banyak ??? > > Kalau dikampung yang sering terlihat adalah hukum karma > Selalu ada di keluarganya, terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan pada > orang lain. > > Makasih bapak Sinaro > > Wass > > Hanifah > > > > > > > Pada 10 April 2011 16:54, Sutan Sinaro > <[email protected]<http://au.mc659.mail.yahoo.com/mc/[email protected]> > > menulis: > > Wa'alaikum salam. w.w. > > Bu Hanifah, ulasan panjang lebar, iyo harus mambukak kitab fiqih awak > baliak. > > > > > > - > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
