Dunsanak sadonyo,  dalam konsep dasar kehidupan social minang, yg dikenal dg 
istilah Alua nan ampek,  ada dijelaskan mengenai karakteristik nagari,  
bagaimana syarat sebuah nagari, dinamai Undang Undang Nagari ;
 
Nagari ba kaampek suku 
Dalam suku babuah paruik 
Kampuang nan ba tuo 
Rumah gadang ba tungganai 
  
Basosok bajurami 
Balabuah batapian 
Barumah batanggo 
Bakorong bakampuang 
Basawah baladang 
Babalai bamusajik 
Bapandam bapakuburan 
 
Suatu konsep yg detail mengenai bagaimana sebuah nagari ada nya ( persyaratan ) 
, sebuah konsep yg detail dan maju, pada jaman nya, dimana suku2 lain di 
Indonesia saat itu tak memiliki konsep detail spt itu.
Ada satu hal yg ingin saya pertanyakan mengenai syarat bapandam bapakuburan, 
dalam arti, sebuah nagari harus memiliki fasilitas tersendiri utk hal tsb, apa 
dalam arti satu nagari memiliki  tempat pekuburan tersendiri, tempat khusus utk 
semua anak nagari,  tapi dalam realita yg saya ketahui ( di kampuang urang gaek 
di canduang dan palembayan,  makam / kuburan biasanya didirikan di tanah milik 
suatu kaum (suku) bukan di tanah nagari yg lebih luas cakupan nya, sehingga 
sering kita lihat, makam tersebar di berbagai lokasi, biasanya dekat dg 
perumahan.  Beberapa waktu yg lalu, salah seorang kerabat meninggal di daerah 
gumarang palembayan, ternyata dimakamkan nya di tanah milik suku di dekat 
rumah, bukan di tempat bersama. Dan begitu pula di tempat2 lain, kuburan2 
tersebar di antara perumahan2. Saya tak tahu bagaimana kondisi di tempat2 lain 
di ranah minang, mungkin ada yg bisa share.
Kembali ke konsep sebuah nagari bapandam bapakuburan, adalah ideal sekali , 
bahwa lokasi kuburan berada  dalam satu tempat khusus yg bisa digunakan oleh 
semua anak nagari, bukan tersebar2 di dekat rumah ( tanah milik kaum/suku ). 
Dari sisi sosial budaya, kesehatan masyarakat , adalah tidak bagus, kuburan 
tersebar di berbagai tempat dekat rumah.
Sebagai orang minang yg merantau jauh, sebagian kita masih terpikirkan untuk 
kelak dimakamkan di kampong halaman kita tercinta, alangkah bagusnya dari 
sekarang kita sudah bisa mempersiapkan konsep pekuburan yg baik spt itu, 
sebagaimana disampaikan dalam kaidah social budaya ttg nagari  ( alua nan ampek 
) 
 
Salam 
HM malin sinaro
palembayan

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke