Dunsanak sadonyo, dalam konsep dasar kehidupan social minang, yg dikenal dg istilah Alua nan ampek, ada dijelaskan mengenai karakteristik nagari, bagaimana syarat sebuah nagari, dinamai Undang Undang Nagari ; Nagari ba kaampek suku Dalam suku babuah paruik Kampuang nan ba tuo Rumah gadang ba tungganai Basosok bajurami Balabuah batapian Barumah batanggo Bakorong bakampuang Basawah baladang Babalai bamusajik Bapandam bapakuburan Suatu konsep yg detail mengenai bagaimana sebuah nagari ada nya ( persyaratan ) , sebuah konsep yg detail dan maju, pada jaman nya, dimana suku2 lain di Indonesia saat itu tak memiliki konsep detail spt itu. Ada satu hal yg ingin saya pertanyakan mengenai syarat bapandam bapakuburan, dalam arti, sebuah nagari harus memiliki fasilitas tersendiri utk hal tsb, apa dalam arti satu nagari memiliki tempat pekuburan tersendiri, tempat khusus utk semua anak nagari, tapi dalam realita yg saya ketahui ( di kampuang urang gaek di canduang dan palembayan, makam / kuburan biasanya didirikan di tanah milik suatu kaum (suku) bukan di tanah nagari yg lebih luas cakupan nya, sehingga sering kita lihat, makam tersebar di berbagai lokasi, biasanya dekat dg perumahan. Beberapa waktu yg lalu, salah seorang kerabat meninggal di daerah gumarang palembayan, ternyata dimakamkan nya di tanah milik suku di dekat rumah, bukan di tempat bersama. Dan begitu pula di tempat2 lain, kuburan2 tersebar di antara perumahan2. Saya tak tahu bagaimana kondisi di tempat2 lain di ranah minang, mungkin ada yg bisa share. Kembali ke konsep sebuah nagari bapandam bapakuburan, adalah ideal sekali , bahwa lokasi kuburan berada dalam satu tempat khusus yg bisa digunakan oleh semua anak nagari, bukan tersebar2 di dekat rumah ( tanah milik kaum/suku ). Dari sisi sosial budaya, kesehatan masyarakat , adalah tidak bagus, kuburan tersebar di berbagai tempat dekat rumah. Sebagai orang minang yg merantau jauh, sebagian kita masih terpikirkan untuk kelak dimakamkan di kampong halaman kita tercinta, alangkah bagusnya dari sekarang kita sudah bisa mempersiapkan konsep pekuburan yg baik spt itu, sebagaimana disampaikan dalam kaidah social budaya ttg nagari ( alua nan ampek ) Salam HM malin sinaro palembayan
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
