Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

Pak Rahyussalim, diyat (denda) masuk termasuk aturan hukum Islam yang
diterapkan di Arab Saudi. Oleh karena itu, upaya permohonan maaf ahli waris
agar qishash digantikan diyat tidak melanggar ketentuan hukum.

Pertanyaan yang muncul, siapa pihak yang membayarkan diyat (denda) tersebut?
Setahu saya jumlahnya lumayan besar.

Kemudian, bagian berikut agak saya sayangkan:

"Saudi memang dikenal sebagai negara penganut Mazhab Hambali, salah satu
mazhab hukum populer dalam Islam yang agak literal dalam memahami Al Qur’an.
Kalau mencuri, dihukum potong tangan. Kalau membunuh, dihukum qishas alias
nyawa dibayar nyawa. Kesaklekan hukum Saudi itulah yang dijadikan alasan
utama oleh pejabat negara atas perkara yang menimpa Ruyati. Tapi bukanlah
diplomat namanya, kalau tak pandai berdiplomasi."

Baik qishash maupun diyat adalah aturan dalam hukum Islam yang merupakan
kewajiban umat Islam untuk menjalankannya. Semestinya kita merasa malu akan
ketidakmampuan kita dalam menegakkannya, bukan malah seperti mencemooh dan
meremehkannya.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara
yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang
memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui
batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah 2.178-179)

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke