Wa'alaykumus salaam warahmatullah, Pak Rahyussalim, diyat (denda) masuk termasuk aturan hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi. Oleh karena itu, upaya permohonan maaf ahli waris agar qishash digantikan diyat tidak melanggar ketentuan hukum.
Pertanyaan yang muncul, siapa pihak yang membayarkan diyat (denda) tersebut? Setahu saya jumlahnya lumayan besar. Kemudian, bagian berikut agak saya sayangkan: "Saudi memang dikenal sebagai negara penganut Mazhab Hambali, salah satu mazhab hukum populer dalam Islam yang agak literal dalam memahami Al Qur’an. Kalau mencuri, dihukum potong tangan. Kalau membunuh, dihukum qishas alias nyawa dibayar nyawa. Kesaklekan hukum Saudi itulah yang dijadikan alasan utama oleh pejabat negara atas perkara yang menimpa Ruyati. Tapi bukanlah diplomat namanya, kalau tak pandai berdiplomasi." Baik qishash maupun diyat adalah aturan dalam hukum Islam yang merupakan kewajiban umat Islam untuk menjalankannya. Semestinya kita merasa malu akan ketidakmampuan kita dalam menegakkannya, bukan malah seperti mencemooh dan meremehkannya. "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah 2.178-179) Allahu Ta'aala a'laam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
