2011/6/25 anggun gunawan <[email protected]> terkait dengan kutipan itu, saya hanya mencantumkan apa yang disampaikan > oleh pak zarkowi yang jadi patner ngobrol saya. jadi kalau perdebatannya mau > digiring pada persoalan tafsir, saya angkat tangan.. karena tidak baik > membicarakan sesuatu yang bukan keahliaan saya. >
Saya percaya Anggun punya itikad baik dalam menuliskan artikel tersebut. Alangkah baik jika bagian tersebut dihilangkan (apalagi kalau itu bukanlah pandangan Anggun), karena memberikan penilaian yang tidak pada tempatnya (bahwa seakan hukum qishash adalah masalah tafsir yang khilafiyah), sehingga bisa mengaburkan tujuan artikel tersebut. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
