Uda Ahmad Ridha yang saya hormati...
ternyata uda cukup sensitif dengan metodologi tafsir. saya tidak ingin 
membicarakan hal ini lebih jauh, karena saya tidak konsen di bidang keilmuan 
Islam.. saya hanya seorang alumni filsafat barat. 

terkait dengan kutipan itu, saya hanya mencantumkan apa yang disampaikan oleh 
pak zarkowi yang jadi patner ngobrol saya. jadi kalau perdebatannya mau 
digiring pada persoalan tafsir, saya angkat tangan.. karena tidak baik 
membicarakan sesuatu yang bukan keahliaan saya.
tapi terima kasih atas tausyiahnya. tentu ini menjadi masukan berharga buat 
saya..:)
ttd
Anggun Gunawan

--- On Fri, 6/24/11, Ahmad Ridha <[email protected]> wrote:

From: Ahmad Ridha <[email protected]>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Mengenang Ruyati
To: [email protected]
Date: Friday, June 24, 2011, 8:29 PM

Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

Pak Rahyussalim, diyat (denda) masuk termasuk aturan hukum Islam yang 
diterapkan di Arab Saudi. Oleh karena itu, upaya permohonan maaf ahli waris 
agar qishash digantikan diyat tidak melanggar ketentuan hukum.



Pertanyaan yang muncul, siapa pihak yang membayarkan diyat (denda) tersebut? 
Setahu saya jumlahnya lumayan besar.

Kemudian, bagian berikut agak saya sayangkan:

"Saudi memang dikenal 
sebagai negara penganut Mazhab Hambali, salah satu mazhab hukum populer 
dalam Islam yang agak literal dalam memahami Al Qur’an. Kalau mencuri, 
dihukum potong tangan. Kalau membunuh, dihukum qishas alias nyawa 
dibayar nyawa. Kesaklekan hukum Saudi itulah yang dijadikan alasan utama
 oleh pejabat negara atas perkara yang menimpa Ruyati. Tapi bukanlah 
diplomat namanya, kalau tak pandai berdiplomasi."

Baik qishash maupun diyat adalah aturan dalam hukum Islam yang merupakan 
kewajiban umat Islam untuk menjalankannya. Semestinya kita merasa malu akan 
ketidakmampuan kita dalam menegakkannya, bukan malah seperti mencemooh dan 
meremehkannya.



"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan 
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan 
hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan 
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, 
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf 
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari 
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, 
maka baginya siksa yang sangat pedih.



Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang 
yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah 2.178-179)

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim


(l. 1400 H/1980 M)




-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1

- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke