Sdr Buce, dkk, Sebelum Islam masuk mungkin itu yang terpakai. Harta kaum dipakai untuk melindungi anggota yang perempuan. Pemilikan harta bersifat komunal terutama yang berupa barang tak bergerak, seperti rumah, tanah, sawah-ladang, pekarangan, kebun, kolam ikan, dsb. Selain itu ada harta bersama secara berkampung dan bernagari, seperti bangunan surau, tanah lapang, pincuran tempat mandi, jalan kampung, hutan nagari, dsb, yang tidak dibagi-bagi. Setelah Islam masuk maka diberlakukanlah hukum faraidh walau melalui proses penyesuaian yang mungkin memakan waktu panjang dan bertahap. Anda pelajarilah bagaimana prosesnya itu. Yang kita kenal sekarang adalah seperti yang saya jelaskan itu. Harta pencaharian dibagi menurut hukum faraidh. Harta pusaka tinggi yang berupa barang tak bergerak tadi tidak dibagi tapi diwarisi secara komunal-kolektif. Oleh para ulama Minang harta pusaka tinggi ini disepadankan dengan harta wakaf yang dimiliki secara bersama dan turun-temurun. Harta pusaka tinggi inilah yang selama ini yang menjaga dan memelihara muruah anggota kaum terutama yang perempuan. Pemanfaatannya berdasarkan prinsip "ganggam bauntuak." Dibagi untuk pemakaian tapi bukan untuk pemilikan. Terpeliharanya kaum perempuan di Minang selama ini a.l. karena adanya sistem warisan harta pusaka tinggi ini, berbanding terbalik dengan yang berlaku di Batak atau lainnya. Coba Anda kritisi di mana letak kelemahan dan kesalahan dari sistem harta pusaka menurut hukum adat Minang yang telah diislamkan ini vis-a-vis hukum faraidh dan waqf. MN 081111
________________________________ From: buce tanjung <[email protected]> To: surau <[email protected]> Sent: Tuesday, November 8, 2011 9:05 PM Subject: Fwd: Fwd: Fwd: Re MN ttg hukum potong tangan bagi para koruptor [surau] Re: Ketika Malaikat Bicara Haji Saya melihat dan mendengar bahwa secara adat harta itu dibagi diantara perempuan saja, katanya itulah adat minangkabau, mungkin Pak Mochtar bisa menjelaskan secara terinci apa yang saya dengar tersebut. Di dalam Islam setiap transaksi itu harus jelas aqad-nya. Apakah benar telah terjadi aqad yang menyatakan bahwa harta tersebut sebagai waqaf. Jika sudah di waqaf kan, harta tersebut sudah keluar dari kepemilikan pihak yang me waqaf kan dan berubah menjadi milik Allah atau kaum Muslim secara umum. Jadi tidak bisa di sepadan kan harus jelas aqad nya. __._,_.___ Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (20) Recent Activity: Visit Your Group "Sudahkah anda shalat dan berinfaq hari ini ? <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> To subscribe from this group, send an email to: [email protected] MARKETPLACE Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now. <img width="1" height="1" alt="" src="http://us.bc.yahoo.com/b?P=a7d4319e-0a12-11e1-a274-5302f4d81efa&T=1ddbh9hhi%2fX%3d1320761103%2fE%3d1705043695%2fR%3dgroups%2fK%3d5%2fV%3d2.1%2fW%3dH%2fY%3dYAHOO%2fF%3d1032631375%2fH%3dY29udGVudD0iR3JvdXBzO01vYmlsZTtNZXNzZW5nZXI7TWFpbDtZYWhvb19TZWFyY2hfTWFya2V0aW5nO0JyaWVmY2FzZTtHZW9jaXRpZXM7Q29tcGFuaW9uO0dvO0tub3dsZWRnZV9TZWFyY2g7IiBkaXNhYmxlc2h1ZmZsaW5nPSIxIiBzZXJ2ZUlkPSJhN2Q0MzE5ZS0wYTEyLTExZTEtYTI3NC01MzAyZjRkODFlZmEiIHNpdGVJZD0iNDQ1MjU1MSIgdFN0bXA9IjEzMjA3NjExMDM5MjE4OTgiIA--%2fQ%3d-1%2fS%3d1%2fJ%3d29228962&U=13co0ulbu%2fN%3dTrAGIdj8elE-%2fC%3d493064.14543979.14562481.13298430%2fD%3dMKP1%2fB%3d6060255%2fV%3d1"> Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use . __,_._,___ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
