Sdr Buce, dkk,
 
Sebelum Islam masuk mungkin itu yang terpakai. Harta kaum dipakai untuk 
melindungi anggota yang perempuan. Pemilikan harta bersifat komunal terutama 
yang berupa barang tak bergerak, seperti rumah, tanah, sawah-ladang, 
pekarangan, kebun, kolam ikan, dsb. Selain itu ada harta bersama secara 
berkampung dan bernagari, seperti bangunan surau, tanah lapang, pincuran tempat 
mandi, jalan kampung, hutan nagari, dsb, yang tidak dibagi-bagi. 
 
Setelah Islam masuk maka diberlakukanlah hukum faraidh walau melalui proses 
penyesuaian yang mungkin memakan waktu panjang dan bertahap. Anda pelajarilah 
bagaimana prosesnya itu. Yang kita kenal sekarang adalah seperti yang 
saya jelaskan itu. Harta pencaharian dibagi menurut hukum faraidh. Harta pusaka 
tinggi yang berupa barang tak bergerak tadi tidak dibagi tapi diwarisi secara 
komunal-kolektif. Oleh para ulama Minang harta pusaka tinggi ini disepadankan 
dengan harta wakaf yang dimiliki secara bersama dan turun-temurun. Harta pusaka 
tinggi inilah yang selama ini yang menjaga dan memelihara muruah anggota kaum 
terutama yang perempuan. Pemanfaatannya berdasarkan prinsip "ganggam bauntuak." 
Dibagi untuk pemakaian tapi bukan untuk pemilikan. Terpeliharanya kaum 
perempuan di Minang selama ini a.l. karena adanya sistem warisan harta pusaka 
tinggi ini, berbanding terbalik dengan yang berlaku di Batak atau lainnya.
 
Coba Anda kritisi di mana letak kelemahan dan kesalahan dari sistem harta 
pusaka menurut hukum adat Minang yang telah diislamkan ini vis-a-vis hukum 
faraidh dan waqf.
 
MN
081111


________________________________
From: buce tanjung <[email protected]>
To: surau <[email protected]>
Sent: Tuesday, November 8, 2011 9:05 PM
Subject: Fwd: Fwd: Fwd: Re MN ttg hukum potong tangan bagi para koruptor 
[surau] Re: Ketika Malaikat Bicara Haji


 
   
 
Saya melihat dan mendengar bahwa secara adat harta itu dibagi diantara 
perempuan saja, katanya itulah adat minangkabau, mungkin Pak Mochtar bisa 
menjelaskan secara terinci apa yang saya dengar tersebut.

Di dalam Islam setiap transaksi itu harus jelas aqad-nya. Apakah benar telah 
terjadi aqad yang menyatakan bahwa harta tersebut sebagai waqaf. Jika sudah di 
waqaf kan, harta tersebut sudah keluar dari kepemilikan pihak yang me waqaf kan 
dan berubah menjadi milik Allah atau kaum Muslim secara umum. Jadi tidak bisa 
di sepadan kan harus jelas aqad nya. 

 



   
__._,_.___ 
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic  
Messages in this topic (20)  
Recent Activity: 
Visit Your Group   
                 "Sudahkah anda shalat dan berinfaq hari ini ?


<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> To subscribe from this group, send an email to:
    [email protected]
 
MARKETPLACE 
Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the 
Yahoo! Toolbar now. <img width="1" height="1" alt="" 
src="http://us.bc.yahoo.com/b?P=a7d4319e-0a12-11e1-a274-5302f4d81efa&T=1ddbh9hhi%2fX%3d1320761103%2fE%3d1705043695%2fR%3dgroups%2fK%3d5%2fV%3d2.1%2fW%3dH%2fY%3dYAHOO%2fF%3d1032631375%2fH%3dY29udGVudD0iR3JvdXBzO01vYmlsZTtNZXNzZW5nZXI7TWFpbDtZYWhvb19TZWFyY2hfTWFya2V0aW5nO0JyaWVmY2FzZTtHZW9jaXRpZXM7Q29tcGFuaW9uO0dvO0tub3dsZWRnZV9TZWFyY2g7IiBkaXNhYmxlc2h1ZmZsaW5nPSIxIiBzZXJ2ZUlkPSJhN2Q0MzE5ZS0wYTEyLTExZTEtYTI3NC01MzAyZjRkODFlZmEiIHNpdGVJZD0iNDQ1MjU1MSIgdFN0bXA9IjEzMjA3NjExMDM5MjE4OTgiIA--%2fQ%3d-1%2fS%3d1%2fJ%3d29228962&U=13co0ulbu%2fN%3dTrAGIdj8elE-%2fC%3d493064.14543979.14562481.13298430%2fD%3dMKP1%2fB%3d6060255%2fV%3d1";>
    
 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use     
.   

__,_._,___      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke