Assalamualaikum Wr.Wb. saya hanya mengusulkan, apa guna theorie2 ini dibincangkan, padahal pada prakteknya justizia umumnya diIndonesiaberpihak kepada yang kuat (bayar). Hendaknya lebih baik perbincangkanlah sesuatu yang berfaedah dan bersifat menambah keeratan persaudaraan, saling isi mengisi, bukan malah sebaliknya. Terkadang mengalah itu adalah emas, krn kita sbg manusia itu nmempunyai perbedaan dalam cara berfikir, walaupun kembar siam, tetap ada bedanya. Kononpula yang berlainan status sosial pengalaman pendidikan etc. etc..
Maaf kalau ada yg tersinggung, itu bukanlah maksud saya. tahu sama tahu sajalah ataupun saling maklum memaklumi akan kelebihan dan kekurangan seseorang. Kita tak akan bisa menipu diri sendiri, siapakah AKU ini sebenarnya? Kecuali orang yg sedang terganggu atau sakit, psycopath, psychotic ataupun psycho sozial. Wassalam, Muljadi Ali Basjah -------- Original-Nachricht -------- > Datum: Tue, 8 Nov 2011 23:34:21 +0800 (SGT) > Von: Mochtar Naim <[email protected]> > An: "[email protected]" <[email protected]>, > "[email protected]" <[email protected]> > CC: MOCHTAR NAIM <[email protected]> > Betreff: [R@ntau-Net] Re: Penjelasan harta pusaka tinggi dari MN pada Buce > Fwd: Fwd: Fwd: Re MN ttg hukum potong tangan bagi para koruptor [surau] Re: > Ketika Malaikat Bicara Haji > Sdr Buce, dkk, > > Sebelum Islam masuk mungkin itu yang terpakai. Harta kaum dipakai untuk > melindungi anggota yang perempuan. Pemilikan harta bersifat komunal terutama > yang berupa barang tak bergerak, seperti rumah, tanah, sawah-ladang, > pekarangan, kebun, kolam ikan, dsb. Selain itu ada harta bersama secara > berkampung dan bernagari, seperti bangunan surau, tanah lapang, pincuran > tempat > mandi, jalan kampung, hutan nagari, dsb, yang tidak dibagi-bagi. > > Setelah Islam masuk maka diberlakukanlah hukum faraidh walau melalui > proses penyesuaian yang mungkin memakan waktu panjang dan bertahap. Anda > pelajarilah bagaimana prosesnya itu. Yang kita kenal sekarang adalah seperti > yang saya jelaskan itu. Harta pencaharian dibagi menurut hukum faraidh. Harta > pusaka tinggi yang berupa barang tak bergerak tadi tidak dibagi tapi > diwarisi secara komunal-kolektif. Oleh para ulama Minang harta pusaka tinggi > ini disepadankan dengan harta wakaf yang dimiliki secara bersama dan > turun-temurun. Harta pusaka tinggi inilah yang selama ini yang menjaga dan > memelihara muruah anggota kaum terutama yang perempuan. Pemanfaatannya > berdasarkan > prinsip "ganggam bauntuak." Dibagi untuk pemakaian tapi bukan untuk > pemilikan. Terpeliharanya kaum perempuan di Minang selama ini a.l. karena > adanya > sistem warisan harta pusaka tinggi ini, berbanding terbalik dengan yang > berlaku di Batak atau lainnya. > > Coba Anda kritisi di mana letak kelemahan dan kesalahan dari sistem harta > pusaka menurut hukum adat Minang yang telah diislamkan ini vis-a-vis hukum > faraidh dan waqf. > > MN > 081111 > > > ________________________________ > From: buce tanjung <[email protected]> > To: surau <[email protected]> > Sent: Tuesday, November 8, 2011 9:05 PM > Subject: Fwd: Fwd: Fwd: Re MN ttg hukum potong tangan bagi para koruptor > [surau] Re: Ketika Malaikat Bicara Haji > > > > > > Saya melihat dan mendengar bahwa secara adat harta itu dibagi diantara > perempuan saja, katanya itulah adat minangkabau, mungkin Pak Mochtar bisa > menjelaskan secara terinci apa yang saya dengar tersebut. > > Di dalam Islam setiap transaksi itu harus jelas aqad-nya. Apakah benar > telah terjadi aqad yang menyatakan bahwa harta tersebut sebagai waqaf. Jika > sudah di waqaf kan, harta tersebut sudah keluar dari kepemilikan pihak yang > me waqaf kan dan berubah menjadi milik Allah atau kaum Muslim secara umum. > Jadi tidak bisa di sepadan kan harus jelas aqad nya. > -- Empfehlen Sie GMX DSL Ihren Freunden und Bekannten und wir belohnen Sie mit bis zu 50,- Euro! https://freundschaftswerbung.gmx.de -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
