Senin, 09 Januari 2012 03:31

Gerakan pemekaran wilayah administrasi pemerintahan dari berbagai tingkat
akhirnya sampai pula ke level *nagari* dalam wilayah kebudayaan Minangkabau
di Provinsi Sumatra Barat.

Gerakan ini jelas terkait dengan isu nasional di satu pihak dan isu daerah
di lain pihak. Dari perspektif nasional, wacana pemekaran *nagari*, dengan
berbagai kepentingan (politik, ekonomi, sosial) yang tersembunyi di
beliknya, jelas mengikut tren politik yang terjadi di Indonesia
pascatumbangnya Orde Baru (1998). Sejak mulai­nya era Reformasi banyak
wilayah administrasi pe­merin­tahan di seluruh Indonesia, sejak dari
tingkat provinsi sampai kecamatan, sudah dimekarkan. Dari perspektif
daerah, wacana pemekaran *nagari*, langsung atau tidak, telah didorong oleh
gerakan “*Baliak ka Surau ka Nagari*” yang dicanangkan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatra Barat.

Gerakan “*Baliak ka Surau ka Nagari*”, yang merupakan reaksi penolakan atas
konsep homogen *desa* (dipinjam dari sistem geopolitik tradisional Jawa)
sebagai unit administrasi pemerintahan terbawah di Indonesia yang telah
dijalankan selama Orde Baru berkuasa (1967-1998), rupanya berjalan tidak
semulus yang dibayangkan. Persoalan kultural utama yang muncul adalah bahwa
dalam masyarakat Minangkabau kon­tem­porer sifat gotong royong sebagai ciri
khas kehidupan ber-*nagari* klasik sudah terkikis. Selain itu, campur
tangan politik Orde Baru selama lebih dari tiga dekade telah melahirkan
aparat-aparat pemerintahan di level nagari (yang pada masa Orde Baru
langsung diubah menjadi *desa*) yang telah ‘tercemar’ semangat hirarkis
(merasa bertanggung jawab kepada camat) ketimbang memiliki inisiatif
terbuka-kolektif yang bersifat *awak* *samo* *awak* dengan warga *nagari*-nya,
sebagaimana dulu tercermin dalam kehidupan ber-*nagari* di Minangkabau.

Tentu saja Orde Baru bukan­lah institusi luar pertama yang telah
mengintervensi kehidupan ber-*nagari* di Minangkabau. Sebelumnya, Kompeni
Belanda – sejak 1821, kemudian melalui sistem *Tanam* *Paksa* (1847),
setelah itu melalui penciptaan  *penghulu* *suku* *rodi* di tahun 1860-an –
telah mencampuri kehidupan ber-*nagari* di Mi­nang­kabau.
Intervensi-intervensi pihak asing ke dalam sistem *nagari* Minangkabau
tersebut, dan proses modernisasi dan globalisasi yang dialami oleh
masyarakat pedesaan Indonesia, tidak terkecuali orang Mi­nangkabau, telah
menyebabkan terjadinya transformasi yang signifikan terhadap kehidupan ber-*
nagari* di Sumatra Barat.

*Rembesan Euforia Politik Reformasi*

Penelitian terlibat dengan cara duduk-duduk di *lapau* bermain domino
sambil men­dengarkan topik-topik sidang ‘Parlemen Lapau’ dapat memberi
informasi kepada seorang pe­nga­mat sosial tentang motif-motif apa yang
melatarbelakangi dan mendorong ide pemekaran *nagari* di Minang­kabau.
Berikut ini adalah be­berapa poin yang mendorong dilakukannya peme­karan *
nagari* yang berhasil penulis abstra­ksikan ber­dasar­kan *field*
*work* partisipatif
seperti itu.

Pertama, *nagari* yang asal dianggap terlalu luas sehingga *wali* *nagari* dan
aparatnya menganggap susah menge­lolanya. Oleh sebab itu pe­mekaran adalah
salah satu alternatif untuk lebih me­mudahkan mengelola *nagari* dan,
sebagai efeknya, dengan pe­me­karan itu diharapkan per­tumbuhan ekonomi dan
kema­juan nagari dapat dipacu.

Kedua, ketentuan Pemerintah bahwa sebuah *nagari* ber­penduduk minimal
2.500 jiwa. Kenyatannya, banyak *nagari* asal berpenduduk lebih dari jumlah
itu, sehingga muncul dorongan untuk memecah (memekarkan) *nagari* asal.
Namun demikian, tidak selalu *nagari*-*nagari* yang mempunyai penduduk
lebih dari 2.500 jiwa ingin memekarkan diri. Dalam hal ini tampak jelas
fakta empiris dari adagium ‘*adaik* *salingka* *nagari*’: nagari-nagari
yang masyarakat (baik yang tinggal di kampung maupun yang berada di rantau)
beserta alim ulama serta cerdik pandainya relatif masih bersatu, masih
memelihara adat resam kampung, dan masih terikat dalam ingatan kolektif
tentang kebanggaan nagari asal mereka, tidak serta merta tertarik untuk
memekarkan *nagari* mereka.

Ketiga,  efek dari perubahan/peningkatan status beberapa kota kabupaten
menjadi kota administratif atau kotamadya. Akibat perubahan ini, beberapa *
korong* dari*nagari*-*nagari* tertentu yang berada di pinggir wilayah kota
administratif atau kotamadya yang memperoleh peningkatan status tersebut,
langsung atau tidak, ditarik untuk masuk ke dalam wilayah kota, sehingga
mereka cenderung ingin memisahkan diri dari *nagari* induknya dan membentuk
*na­gari *atau kelurahan baru yang kemudian menjadi bagian dari kota
administratif atau koda­madya bersangkutan.

Keempat (ini sering menjadi faktor pendorong utama), ren­cana Pemerintah
untuk mengu­curkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 1 miliar per tahun untuk
dana pembangunan setiap *nagari*. Sejauh yang saya amati, isu DAU yang UUD
(ujung-ujungnya duit) ini men­dominasi wacana akar rumput yang berkembang
di *lapau*-*lapau*dari beberapa *nagari* yang akan dimekarkan.

Logika yang berkembang di kalangan sebagian pemuka masyarakat dalam *nagari*
-*nagari* yang ingin dimekarkan adalah: jika *nagari* asal dimekarkan, maka
jumlah DAU yang akan diperoleh jadi lebih besar. Katakanlah sebuah
*nagari* asal
dimekarkan menjadi lima *nagari* baru, maka DAU yang akan diperoleh: 5 x 1
miliar = 5 miliar. Dengan demikian dapat diserap DAU yang lebih besar dari
pusat untuk membangun *nagari*-*nagari* tersebut ketimbang jika tetap
dipertahankan sebagai sebuah nagari (asal) saja.

Namun, di titik ini pula pemekaran *nagari* sebenarnya mengandung potensi
konflik, di samping tentunya ada faktor-faktor lain yang harus pula
dipertimbangkan. Sudah jamak diketahui bahwa penggunaan uang rakyat (saya
menghindari istilah  ‘uang negara’) di tingkat administrasi apapun di
Indo­nesia sangat rawan potensi korupsi. Sejak dari presiden sampai wali
nagari berpotensi melakukan korupsi di Indonesia, salah satu negara
terkorup di dunia ini. Dengan kata lain, bahwa sangat mungkin aspek uang
ini menjadi dorongan yang lebih besar untuk memekarkan sebuah *nagari*,
tetapi rentan konflik dan bukan tidak mungkin bisa menimbulkan ketegangan
dan perpecahan di kalangan ‘elit nagari’, antara kelompok yang tetap
mempertahankan *nagari* asal dengan kelompok yang menginginkan pemekaran.

*Mencegah* *Impak* *Negatif*

Dengan mempertimbangkan karakter dasar komunitas *nagari* Minangkabau yang
egaliter, besifat otonom, dan mempunyai keunikan sendiri dalam aspek budaya
(lihat: L. C. Westenenk, *De Minang Kabaushe Nagari*. Padang: Bäumer & Co.,
1913), maka sepatutnya masalah pe­mekaran *nagari* harus di­putuskan
sepenuhnya oleh warga*nagari* yang ber­sang­kutan. Campur tangan politik
pihak luar atau yang bersifat *top* *down* dikhawatirkan hanya akan
menghasillkan hal-hal yang kontraproduktif.

Untuk mereduksi–untuk tidak mengatakan meng­hilang­kan ekses-ekses
sosio-budaya yang mungkin akan muncul di be­lakang hari, maka seyogianya
cerdik pandai dalam*nagari*, termasuk *wali* *nagari* dengan aparatnya
berserta Kerapatan Adat Nagari (KAN), ber­musya­warah dalam suasana
ke­ke­luargaan serta memakaikan ‘demokrasi Minangkabau’ (*kato surang
dibulek’i, kato basamo dipaiyokan*), dengan melibatkan seluruh komponen *
nagari* (termasuk menampung aspirasi para perantau dari *nagari*yang
bersangkutan), dalam mengambil keputusan apakah *nagari* me­reka akan
dimekarkan atau tidak.

Salah satu hal yang pen­ting pula dimusyawarahkan adalah soal status dari
simbol-simbol material *nagari* asal (seperti mesjid, tanah ulayat, tanah
wakaf, dll.) apabila sebuah *nagari* asal akan dimekarkan. Pengabaian aspek
ini berpotensi menimbulkan friksi sosial di belakang hari nanti, mengingat
bahwa se­karang masalah tanah sangat krusial di Minangkabau (dan di
Indonesia pada umumnya).

Sudah barang tentu tugas para akademisi dan instansi yang terkait pula
untuk meneliti fenomena pemekaran *nagari* ini, sebab setiap perombakan
ad­ministrasi pemerintahan pasti akan menimbulkan efek sosial budaya. Salah
satu fenomena sosial kontemporer di Indonesia, sebagai akibat dari
bergulirnya reformasi politik pasca 1998 yang telah memberi ruang otonomi
daerah yang lebih luas, adalah semakin ekstensifnya friksi-friksi sosial
bernuansa etnisitas dan agama (di kalangan mayarakat maupun elite politik
daerah) akibat pemekaran daerah. Hen­daknya friksi-friksi sosial budaya
yang sudah makin sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia itu tidak
ditambah lagi oleh fenomena pemekaran *nagari* ini.

Di tingkat yang lebih tinggi (provinsi, kabupaten) sudah banyak dilakukan
penelitian mengenai impak sosial budaya dan ekonomi dari gerakan otonomi
daerah ini (lihat misal­nya: Andy Yetriyani 2010; Coen Hotlzappel 2009;
Syarif Hidayat 2003; Minako Sakai 2002). Adalah suatu keharusan se­benarnya
untuk meneliti lebih dalam fenomena pemekaran *nagari* di Minangkabau, yang
tentunya bermanfaat secara akademik maupun untuk ke­pen­tingan praktis.
Secara teoretis, pemekaran *nagari* berpotensi makin memudarkan kohesi
sosial budaya di kalangan penduduk *nagari* asal. Konflik-konflik
perbatasan (yang kini sangat menonjol di Indonesia) akibat pemekaran *nagari
* perlu pula diwaspadai. Euforia pemekaran *nagari* yang terlalu besemangat
juga akan kontraproduktif mengingat salah satu hambatan substansial dalam
pembangunan *nagari*adalah karena banyak­nya angkatan kerja potensial warga
*nagari-nagari* yang pergi merantau.

Biro-biro pemberdayaan *nagari*, baik yang berada di tingkat provinsi
maupun kabu­paten, dapat bekerjasama de­ngan para antropolog, sosiolog,
serta peneliti budaya di daerah ini untuk meneliti secara eks­tensif *nagari
*-*nagari* yang sudah dimekarkan. Perlu diamati secara seksama fenomena
sosial-budaya apa saja yang muncul di*nagari*-*nagari* yang telah
dimekarkan. Di Negara-negara maju sudah biasa bahwa setiap kebijakan
politik yang me­nyang­kut kehidupan publik diteliti dengan seksama dengan
melibatkan dunia akademik untuk kemudian dijadikan bahan refleksi dan
evaluasi oleh penyelenggara negara.

Akhirnya, kita sama-sama berharap bahwa pemekaran *nagari*-*nagari* di
Minangkabau memang akan menimbulkan dampak positif terhadap masya­rakat
kita serta dapat memacu pembangunan desa, bukan sebaliknya.



*SURYADI*

(Dosen dan Peneliti Leiden University Institute for Area Studies, Leiden,
Belanda)

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11687%3Atentang-pemekaran-nagari-&catid=11%3Aopini&Itemid=83

-- 
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke