Senin, 09 Januari 2012 03:31 Gerakan pemekaran wilayah administrasi pemerintahan dari berbagai tingkat akhirnya sampai pula ke level *nagari* dalam wilayah kebudayaan Minangkabau di Provinsi Sumatra Barat.
Gerakan ini jelas terkait dengan isu nasional di satu pihak dan isu daerah di lain pihak. Dari perspektif nasional, wacana pemekaran *nagari*, dengan berbagai kepentingan (politik, ekonomi, sosial) yang tersembunyi di beliknya, jelas mengikut tren politik yang terjadi di Indonesia pascatumbangnya Orde Baru (1998). Sejak mulainya era Reformasi banyak wilayah administrasi pemerintahan di seluruh Indonesia, sejak dari tingkat provinsi sampai kecamatan, sudah dimekarkan. Dari perspektif daerah, wacana pemekaran *nagari*, langsung atau tidak, telah didorong oleh gerakan “*Baliak ka Surau ka Nagari*” yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat. Gerakan “*Baliak ka Surau ka Nagari*”, yang merupakan reaksi penolakan atas konsep homogen *desa* (dipinjam dari sistem geopolitik tradisional Jawa) sebagai unit administrasi pemerintahan terbawah di Indonesia yang telah dijalankan selama Orde Baru berkuasa (1967-1998), rupanya berjalan tidak semulus yang dibayangkan. Persoalan kultural utama yang muncul adalah bahwa dalam masyarakat Minangkabau kontemporer sifat gotong royong sebagai ciri khas kehidupan ber-*nagari* klasik sudah terkikis. Selain itu, campur tangan politik Orde Baru selama lebih dari tiga dekade telah melahirkan aparat-aparat pemerintahan di level nagari (yang pada masa Orde Baru langsung diubah menjadi *desa*) yang telah ‘tercemar’ semangat hirarkis (merasa bertanggung jawab kepada camat) ketimbang memiliki inisiatif terbuka-kolektif yang bersifat *awak* *samo* *awak* dengan warga *nagari*-nya, sebagaimana dulu tercermin dalam kehidupan ber-*nagari* di Minangkabau. Tentu saja Orde Baru bukanlah institusi luar pertama yang telah mengintervensi kehidupan ber-*nagari* di Minangkabau. Sebelumnya, Kompeni Belanda – sejak 1821, kemudian melalui sistem *Tanam* *Paksa* (1847), setelah itu melalui penciptaan *penghulu* *suku* *rodi* di tahun 1860-an – telah mencampuri kehidupan ber-*nagari* di Minangkabau. Intervensi-intervensi pihak asing ke dalam sistem *nagari* Minangkabau tersebut, dan proses modernisasi dan globalisasi yang dialami oleh masyarakat pedesaan Indonesia, tidak terkecuali orang Minangkabau, telah menyebabkan terjadinya transformasi yang signifikan terhadap kehidupan ber-* nagari* di Sumatra Barat. *Rembesan Euforia Politik Reformasi* Penelitian terlibat dengan cara duduk-duduk di *lapau* bermain domino sambil mendengarkan topik-topik sidang ‘Parlemen Lapau’ dapat memberi informasi kepada seorang pengamat sosial tentang motif-motif apa yang melatarbelakangi dan mendorong ide pemekaran *nagari* di Minangkabau. Berikut ini adalah beberapa poin yang mendorong dilakukannya pemekaran * nagari* yang berhasil penulis abstraksikan berdasarkan *field* *work* partisipatif seperti itu. Pertama, *nagari* yang asal dianggap terlalu luas sehingga *wali* *nagari* dan aparatnya menganggap susah mengelolanya. Oleh sebab itu pemekaran adalah salah satu alternatif untuk lebih memudahkan mengelola *nagari* dan, sebagai efeknya, dengan pemekaran itu diharapkan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan nagari dapat dipacu. Kedua, ketentuan Pemerintah bahwa sebuah *nagari* berpenduduk minimal 2.500 jiwa. Kenyatannya, banyak *nagari* asal berpenduduk lebih dari jumlah itu, sehingga muncul dorongan untuk memecah (memekarkan) *nagari* asal. Namun demikian, tidak selalu *nagari*-*nagari* yang mempunyai penduduk lebih dari 2.500 jiwa ingin memekarkan diri. Dalam hal ini tampak jelas fakta empiris dari adagium ‘*adaik* *salingka* *nagari*’: nagari-nagari yang masyarakat (baik yang tinggal di kampung maupun yang berada di rantau) beserta alim ulama serta cerdik pandainya relatif masih bersatu, masih memelihara adat resam kampung, dan masih terikat dalam ingatan kolektif tentang kebanggaan nagari asal mereka, tidak serta merta tertarik untuk memekarkan *nagari* mereka. Ketiga, efek dari perubahan/peningkatan status beberapa kota kabupaten menjadi kota administratif atau kotamadya. Akibat perubahan ini, beberapa * korong* dari*nagari*-*nagari* tertentu yang berada di pinggir wilayah kota administratif atau kotamadya yang memperoleh peningkatan status tersebut, langsung atau tidak, ditarik untuk masuk ke dalam wilayah kota, sehingga mereka cenderung ingin memisahkan diri dari *nagari* induknya dan membentuk *nagari *atau kelurahan baru yang kemudian menjadi bagian dari kota administratif atau kodamadya bersangkutan. Keempat (ini sering menjadi faktor pendorong utama), rencana Pemerintah untuk mengucurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 1 miliar per tahun untuk dana pembangunan setiap *nagari*. Sejauh yang saya amati, isu DAU yang UUD (ujung-ujungnya duit) ini mendominasi wacana akar rumput yang berkembang di *lapau*-*lapau*dari beberapa *nagari* yang akan dimekarkan. Logika yang berkembang di kalangan sebagian pemuka masyarakat dalam *nagari* -*nagari* yang ingin dimekarkan adalah: jika *nagari* asal dimekarkan, maka jumlah DAU yang akan diperoleh jadi lebih besar. Katakanlah sebuah *nagari* asal dimekarkan menjadi lima *nagari* baru, maka DAU yang akan diperoleh: 5 x 1 miliar = 5 miliar. Dengan demikian dapat diserap DAU yang lebih besar dari pusat untuk membangun *nagari*-*nagari* tersebut ketimbang jika tetap dipertahankan sebagai sebuah nagari (asal) saja. Namun, di titik ini pula pemekaran *nagari* sebenarnya mengandung potensi konflik, di samping tentunya ada faktor-faktor lain yang harus pula dipertimbangkan. Sudah jamak diketahui bahwa penggunaan uang rakyat (saya menghindari istilah ‘uang negara’) di tingkat administrasi apapun di Indonesia sangat rawan potensi korupsi. Sejak dari presiden sampai wali nagari berpotensi melakukan korupsi di Indonesia, salah satu negara terkorup di dunia ini. Dengan kata lain, bahwa sangat mungkin aspek uang ini menjadi dorongan yang lebih besar untuk memekarkan sebuah *nagari*, tetapi rentan konflik dan bukan tidak mungkin bisa menimbulkan ketegangan dan perpecahan di kalangan ‘elit nagari’, antara kelompok yang tetap mempertahankan *nagari* asal dengan kelompok yang menginginkan pemekaran. *Mencegah* *Impak* *Negatif* Dengan mempertimbangkan karakter dasar komunitas *nagari* Minangkabau yang egaliter, besifat otonom, dan mempunyai keunikan sendiri dalam aspek budaya (lihat: L. C. Westenenk, *De Minang Kabaushe Nagari*. Padang: Bäumer & Co., 1913), maka sepatutnya masalah pemekaran *nagari* harus diputuskan sepenuhnya oleh warga*nagari* yang bersangkutan. Campur tangan politik pihak luar atau yang bersifat *top* *down* dikhawatirkan hanya akan menghasillkan hal-hal yang kontraproduktif. Untuk mereduksi–untuk tidak mengatakan menghilangkan ekses-ekses sosio-budaya yang mungkin akan muncul di belakang hari, maka seyogianya cerdik pandai dalam*nagari*, termasuk *wali* *nagari* dengan aparatnya berserta Kerapatan Adat Nagari (KAN), bermusyawarah dalam suasana kekeluargaan serta memakaikan ‘demokrasi Minangkabau’ (*kato surang dibulek’i, kato basamo dipaiyokan*), dengan melibatkan seluruh komponen * nagari* (termasuk menampung aspirasi para perantau dari *nagari*yang bersangkutan), dalam mengambil keputusan apakah *nagari* mereka akan dimekarkan atau tidak. Salah satu hal yang penting pula dimusyawarahkan adalah soal status dari simbol-simbol material *nagari* asal (seperti mesjid, tanah ulayat, tanah wakaf, dll.) apabila sebuah *nagari* asal akan dimekarkan. Pengabaian aspek ini berpotensi menimbulkan friksi sosial di belakang hari nanti, mengingat bahwa sekarang masalah tanah sangat krusial di Minangkabau (dan di Indonesia pada umumnya). Sudah barang tentu tugas para akademisi dan instansi yang terkait pula untuk meneliti fenomena pemekaran *nagari* ini, sebab setiap perombakan administrasi pemerintahan pasti akan menimbulkan efek sosial budaya. Salah satu fenomena sosial kontemporer di Indonesia, sebagai akibat dari bergulirnya reformasi politik pasca 1998 yang telah memberi ruang otonomi daerah yang lebih luas, adalah semakin ekstensifnya friksi-friksi sosial bernuansa etnisitas dan agama (di kalangan mayarakat maupun elite politik daerah) akibat pemekaran daerah. Hendaknya friksi-friksi sosial budaya yang sudah makin sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia itu tidak ditambah lagi oleh fenomena pemekaran *nagari* ini. Di tingkat yang lebih tinggi (provinsi, kabupaten) sudah banyak dilakukan penelitian mengenai impak sosial budaya dan ekonomi dari gerakan otonomi daerah ini (lihat misalnya: Andy Yetriyani 2010; Coen Hotlzappel 2009; Syarif Hidayat 2003; Minako Sakai 2002). Adalah suatu keharusan sebenarnya untuk meneliti lebih dalam fenomena pemekaran *nagari* di Minangkabau, yang tentunya bermanfaat secara akademik maupun untuk kepentingan praktis. Secara teoretis, pemekaran *nagari* berpotensi makin memudarkan kohesi sosial budaya di kalangan penduduk *nagari* asal. Konflik-konflik perbatasan (yang kini sangat menonjol di Indonesia) akibat pemekaran *nagari * perlu pula diwaspadai. Euforia pemekaran *nagari* yang terlalu besemangat juga akan kontraproduktif mengingat salah satu hambatan substansial dalam pembangunan *nagari*adalah karena banyaknya angkatan kerja potensial warga *nagari-nagari* yang pergi merantau. Biro-biro pemberdayaan *nagari*, baik yang berada di tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat bekerjasama dengan para antropolog, sosiolog, serta peneliti budaya di daerah ini untuk meneliti secara ekstensif *nagari *-*nagari* yang sudah dimekarkan. Perlu diamati secara seksama fenomena sosial-budaya apa saja yang muncul di*nagari*-*nagari* yang telah dimekarkan. Di Negara-negara maju sudah biasa bahwa setiap kebijakan politik yang menyangkut kehidupan publik diteliti dengan seksama dengan melibatkan dunia akademik untuk kemudian dijadikan bahan refleksi dan evaluasi oleh penyelenggara negara. Akhirnya, kita sama-sama berharap bahwa pemekaran *nagari*-*nagari* di Minangkabau memang akan menimbulkan dampak positif terhadap masyarakat kita serta dapat memacu pembangunan desa, bukan sebaliknya. *SURYADI* (Dosen dan Peneliti Leiden University Institute for Area Studies, Leiden, Belanda) http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11687%3Atentang-pemekaran-nagari-&catid=11%3Aopini&Itemid=83 -- Wassalam Nofend | L-35 | CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
