Wah mas BTS memang jeli. Mas BTS mengatakan :
Memang benar bahwa sekitar 70-80% uang kartal (uang yang bisa ditransaksikan) ada di Jakarta. Akumulasi uang kartal di Jakarta ini bukan karena ikutan ekonomi, tetapi karena keterpusatan administrasi keuangan saja di mana 5-6 bank terbesar, termasuk BI yang mencatat uang Pemerintah, juga ada di Jakarta. Walaupun 70-80% uang kartal ada di Jakarta, tidak berarti sisanya, yaitu 20-30% diperebutkan 450 daerah. Konsentrasi 70-80% uang kartal yang ada di Jakarta itu ada yang "hard cash" berupa uang kertas/logam yang beredar di pasar konvensional, tetapi sebagian besar tercatat virtual di rekening bank-bank besar. Artinya, uang-uang itu bisa ditransaksikan atau dimobilisasi kapan saja dan di mana saja dan tidak harus di Jakarta. Siapa yang bisa memobilisasi ini? Yaitu investor (investor kecil maupun besar). Nah, jadi daerah-daerah itu tidak hanya bisa memperebutkan 20-30% uang kartal, tetapi seluruh uang kartal yang ada (tercatat di Jakarta), termasuk juga uang asing. Ibaratnya, akumulasi uang 70-80% seperti Tanki Air (kebetulan ada di Jakarta). Siapapun bisa memanfaatkan. Jadi tergantung pada daya saing daerah-daerah, seberapa besar daya saing daerah bisa memanfaatkan uang yang depositnya ada di Jakarta itu. Saya memberi sedikit tanggapan thd posisi di atas : Memang benar bahwa uang kartal yang ada di Jakarta tersebut bisa dijalankan oleh siapapun di Indonesia. Tetapi perlu diingat bahwa sistem perbankan yang diatur oleh BI mengharuskan adanya sistem investasi yang prudent. Akibatnya, ada pemilahan keputusan dalam pemberian kredit. Kota sebesar Jogja misalnya, bank umum nasional yang ada disana hanya diijinkan untuk melakukan transaksi sampai dengan 50M. Diatas tingkat tersebut, harus ke kota yang lebih besar yaitu Semarang. Namun Semarang juga punya batasan, setahu saya sampai dengan 200M. Diatas tingkat itu harus diputuskan di Jakarta. Artinya, terdapat mechanism barrier yang membuat Jakarta sangat dimudahkan dalam memanfaatkan dana-dana tersebut. Belum lagi dengan adanya peraturan baru tentang investasi yang semuanya (berbasis UU Investasi baru) hanya bisa diputuskan oleh Jakarta (baca pemerintah pusat cq BKPM). Nah dengan kondisi ini, jelas Jakarta menjadi madu yang sangat disenangi bisnisman. Jawa timur pernah mencoba membuat tandingan dengan melaksanakan policy bila Jakarta bisa Jawa Timur juga. Saya masih ingat guyonan di Surabaya, kota terbesar di Indonesia adalah Surabaya. Bila ada yang protes lho kalau Jakarta... dengan sungguh2 arek2 Surabay bilang ... lho sampeyan itu kok cerewet tho... itu gak usah disebutno tak iya.... Salam bambang sp

