Ysh rekan milis sekalian. Konferensi Perubahan Iklim (COP-13) di Nusa Dua segera akan berakhir. Keputusan yang dihasilkan tampaknya alot. Isu yang paling krusial adalah soal REDD atau Reduce Emissions Deforestation and Forest Degradation, yaitu skim yang memberikan kompensasi kepada negara-negara yang hutannya telah mengalami kerusakan yang serius. Mekanismenya, negara-negara industri maju yang meng-emisi karbon begitu banyak di atmosfir harus menurunkan melalui deforestasi di negara-negara yang memiliki hutan. Untuk itu diharuskan membayar kompensasi itu kepada negara-negara tersebut. Menurut Bank Dunia, nilai kompensasi itu sekitar $200 hingga 10,000 per hektar. Inilah yang disebut dengan perdagangan karbon, atau Carbon Credit.
Dalam upaya menurunkan kadar karbon di udara ini, bidang penataan ruang tidak perlu terlibat dalam claim carbon tersebut. Sejak UU 24/1999 dan telah diubah dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kesadaran untuk menjaga iklim dan lingkungan sudah pasti melalui apa yang dimaksud dengan Kawasan Lindung, khususnya dalam kontek melindungi kelestarian lingkungan hidup. Terkait dengan isu perubahan iklim global ini, maka RTRW khususnya di tingkat provinsi atau kabupaten menjadi sangat relevan, terutama di tanah Sumatera, Kalimantan, dan Papua yang memiliki banyak hutan. Dengan demikian ruang lingkup RTRW-provinsi/kabupaten yang utama dalam rangka ikut melestarikan lingkungan, ataupun mungkin dalam rangka Carbon Credit, adalah kegiatan konservasi hutan atau mendeleniasi kawasan hutan konservasi. Semudah itukah? Memang mudah kalau kita mengikuti kaidah atau bakuan (standar) teknik merencana, yaitu bila suatu hutan harus dikonservasi maka ia harus secara konsisten dikonservasi. Tapi di lapangan ternyata yang dihadapi lain. Hutan yang ada itu tidak hanya dihuni oleh orang utan, tetapi sudah begitu banyak konsesi-konsesi perkebunan baik yang masih proses perencanaan, penanaman, ataupun yang sudah produktif. Konsesi-konsesi resmi melalui prosedur legal baik melalui Pusat, provinsi, maupun kabupaten. Itulah dilema yang dihadapi Planner. Bila mengikuti kaidah perencanaan, maka bekas hutan lindung harus dikembalikan pada status kawasan lindung tidak peduli apakah di dalamnya terdapat konsesi-konsesi resmi. Konsesi-konsesi resmi harus dibatalkan demi hukum. Konsekuensinya Pemerintah/pemerintah daerah harus memberikan ganti rugi (pasal 37). Di sinilah soalnya. Dari mana sumber dana untuk ganti rugi tersebut? ..... APBN? ...... APBD? Rasanya tidak mungkin atau sulit APBN ataupun APBD dipakai untuk ganti rugi. Jadi apakah harus membiarkan konsesi-konsesi itu dipertahankan dan tidak perlu mengganti rugi kendati menyalahi kaidah perencanaan? Kemungkinan besar pilihannya adalah pembiaran itu karena Pemerintah/pemerintah daerah melalui konsultan tidak ada sanksi hukum (dalam pasal-pasal UU 26/2007) melakukan pembiaran seperti itu. Kalau sikap ini yang dipilih, maka perencanaan tata ruang tidak memberikan sumbangan terhadap isu perubahan iklim global ini. ..... Apakah begitu? Thanks. CU. BTS.

