Ysh rekan milis sekalian.

Konferensi Perubahan Iklim  (COP-13) di Nusa Dua segera akan berakhir. 
Keputusan yang dihasilkan tampaknya alot. Isu yang paling krusial adalah soal 
REDD atau Reduce Emissions Deforestation and Forest Degradation, yaitu skim 
yang memberikan kompensasi kepada negara-negara yang hutannya telah mengalami 
kerusakan  yang serius. Mekanismenya, negara-negara industri maju yang 
meng-emisi karbon begitu banyak di atmosfir  harus menurunkan melalui 
deforestasi di negara-negara yang memiliki hutan. Untuk itu diharuskan membayar 
kompensasi itu kepada negara-negara tersebut.  Menurut Bank Dunia, nilai 
kompensasi itu sekitar $200 hingga 10,000 per hektar. Inilah yang disebut 
dengan perdagangan karbon, atau Carbon Credit.

Dalam upaya menurunkan kadar karbon di udara ini, bidang penataan ruang tidak 
perlu terlibat dalam claim carbon tersebut. Sejak UU 24/1999 dan telah diubah 
dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kesadaran untuk menjaga iklim dan 
lingkungan sudah pasti melalui apa yang dimaksud dengan Kawasan Lindung, 
khususnya dalam kontek melindungi kelestarian lingkungan hidup. Terkait dengan 
isu perubahan iklim global ini, maka RTRW khususnya di tingkat provinsi atau 
kabupaten menjadi sangat relevan, terutama di tanah Sumatera, Kalimantan, dan 
Papua yang memiliki banyak hutan. Dengan demikian ruang lingkup 
RTRW-provinsi/kabupaten  yang utama dalam rangka ikut melestarikan lingkungan, 
ataupun mungkin dalam rangka Carbon Credit, adalah kegiatan konservasi hutan 
atau mendeleniasi kawasan hutan konservasi.

Semudah itukah? Memang mudah kalau kita mengikuti kaidah atau bakuan (standar) 
teknik merencana, yaitu bila suatu hutan harus dikonservasi maka ia harus 
secara konsisten dikonservasi. Tapi di lapangan ternyata yang dihadapi lain. 
Hutan yang ada itu tidak hanya dihuni oleh orang utan, tetapi sudah begitu 
banyak konsesi-konsesi perkebunan baik yang masih proses perencanaan, 
penanaman, ataupun yang sudah produktif. Konsesi-konsesi resmi melalui prosedur 
legal baik melalui Pusat, provinsi, maupun kabupaten. Itulah dilema yang 
dihadapi Planner. Bila mengikuti kaidah perencanaan, maka bekas hutan lindung 
harus dikembalikan pada status kawasan lindung tidak peduli apakah di dalamnya 
terdapat konsesi-konsesi resmi. Konsesi-konsesi resmi harus dibatalkan demi 
hukum. Konsekuensinya Pemerintah/pemerintah daerah harus memberikan ganti rugi 
(pasal 37). Di sinilah soalnya. Dari mana sumber dana untuk ganti rugi 
tersebut? .....  APBN? ...... APBD? Rasanya tidak mungkin atau sulit APBN 
ataupun APBD dipakai untuk ganti rugi. Jadi apakah harus membiarkan 
konsesi-konsesi itu dipertahankan dan tidak perlu mengganti rugi kendati 
menyalahi kaidah perencanaan? Kemungkinan besar pilihannya adalah pembiaran itu 
karena Pemerintah/pemerintah daerah melalui konsultan tidak ada sanksi hukum 
(dalam pasal-pasal UU 26/2007) melakukan pembiaran seperti itu.  Kalau sikap 
ini yang dipilih, maka perencanaan tata ruang tidak memberikan sumbangan 
terhadap isu perubahan iklim global ini.  ..... Apakah begitu?

Thanks. CU. BTS.

Kirim email ke