Milisters ysh,
Dua hari lalu saya kebetulan mampir ke COP13 dan mencoba dengar-dengar apa yang 
dibicarakan di sana. Saya hadir pada dua pertemuan REDD yang berbeda yakni dari 
kalangan LSM dan Government. Pada LSM suasana cukup santai (tidak perlu pakai 
jas atau dasi, cukup kaos oblong saja), mereka sudah mulai membicarakan 
projects yang akan dilakukan dan cukup banyak kesepakatan yang mereka tanda 
tangani, saya tanya ke salah satu teman dari Indonesia, dia puas karena 
kemungkinan dapat proyek yang konkrit sudah pasti. Ngobrol dengan beberapa LSM 
dari Australia, German dan Amerika Serikat, mereka katakan bahwa negaranya 
menyokong REDD ini. Agak kaget juga kok LSM dari USA kok mengatakan kalau 
negaranya mendukung..... eh rupanya dia berasal dari california yang memang 
pendukung REDD paling getol.  Hari kedua mau masuk di sidang REDD yang 
dilakukan antar gov, ternyata nggak bisa, tapi akhirnya ketemu teman dari 
kehutanan dan ngobrol soal sidang REDD ini. Kata dia
 sebenarnya mekanisme sudah selesai cuma Amerika memaksakan adanya analisis 
"Landuse" dimasukkan dan banyak ditentang, akhirnya deadlock. Saya ingin tahu 
bagaimana mekanisme REDD tersebut dan dia memberi contoh suatu hutan akan 
dikoversi menjadi kebun kelapa sawit, maka menurut perhitungan akan terjadi 
emisi sebesar X (dihitung oleh para ahli), tetapi akan ada penghasilan dari 
produk kelapa sawit sebesar Y. Jika nilai Y lebih besar dari nilai emisi X, 
maka perusahaan akan mau membayar nilai X tersebut dari hasil kelapa sawit, dan 
masih mempunyai keuntungan Y-X. Nah kalau kita diminta tidak mengkonversi hutan 
tersebut, maka siapa yang mau membayar profit opportunity (Y-X) tadi dan siapa 
yang akan dapat profit tersebut.
Begitulah kira-kira mekanisme yang didiskusikan, kata teman saya yang telah 10 
hari ada disana.... masak sudah jauh seperti ini mau digagalkan oleh Amerika.
salam


----- Original Message ----
From: Haryasetyaka <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, December 14, 2007 9:28:58 AM
Subject: Re: [referensi] Tata Ruang dan Perubahan Iklim Global



Ada dua tantangan penataan ruang sehubungan dengan climate change.

Pertama dari segi mitigasi... upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
Salah satunya, Pak Deden sudah mengingatkan bahwa pegembangan kota (urban 
development) jangan mengikuti USA yg menciptakan ketergantungan pada mobil 
pribadi.
USA adalah penyumbang GRK terbesar, salah satunya karena budaya ber-mobil yg 
merupakan side-product dari sprawling urban development-nya.

Sebaliknya, kota yg kompak akan meminimalisir ketergantungan terhadap kendaraan 
pribadi karena selain lebih memungkinkan kendaraan tak-bermotor, transportasi 
publik juga bisa lebih efektif apabila dipadukan dengan konsep TOD.


Kedua, sehubungan dengan adaptasi terhadap perubahan iklim itu sendiri. 
Dampak perubahan iklim sudah mengetuk pintu kita... Sehebat apapun upaya 
mitigasi, hasilnya tidak akan instan... dampak perubahan iklim berupa bencana 
hidro-meteorologi (badai, pola hujan ekstrem-->banjir, krisis air, dsb) perlu 
segera disiasati. 

Salah satu adaptasi adalah dengan penataan ruang dan rancang bangun. Perlu 
lebih tangguh terhadap cuaca (climate proofing). 

Mengenai REDD... setahu saya skema ini menawarkan kompensasi finansial bagi 
mereka yg mampu mengkonservasi hutan-nya sehingga mampu menyerap GRK dari 
atmosfer, minimal mampu mengurangi laju emisi GRK. 
Memang skema-2 tsb perlu pendetailan financing-nya... supaya PemDa bisa lebih 
'well informed' memutuskan apa yg hendak dilakukan dengan hutan-nya.
Minimal dengan ada REDD, 'harga' hutan lindung tidak sama dengan nol. 
Kalau ada konsesi-2.. ya minimal mulai sekarang tidak diperpanjang atau tidak 
dibuat konsesi baru. PemProv Papua malah menjawarai REDD.. NAD (Aceh) malah 
sudah mengumumkan moratorium logging.

salam hangat,
-K-



 
Harya Setyaka
Duren Tiga Selatan 89
Jakarta INDONESIA



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, December 13, 2007 10:15:40 PM
Subject: Re: [referensi] Tata Ruang dan Perubahan Iklim Global


Sorry RALAT :
 
......"Isu yang paling krusial adalah soal REDD atau Reduce Emissions from 
Deforestation and Forest Degradation, yaitu skim yang memberikan kompensasi 
kepada negara-negara yang hutannya telah mengalami kerusakan  yang serius. 
Mekanismenya, negara-negara industri maju yang meng-emisi karbon begitu banyak 
di atmosfir  harus menurunkan melalui reforestasi di negara-negara yang 
memiliki hutan."..... .
 
Thanks. CU. BTS.
 
----- Original Message ----- 
From: Bambang Tata Samiadji 
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
Sent: Thursday, December 13, 2007 10:03 PM
Subject: [referensi] Tata Ruang dan Perubahan Iklim Global


Ysh rekan milis sekalian.
 
Konferensi Perubahan Iklim  (COP-13) di Nusa Dua segera akan berakhir. 
Keputusan yang dihasilkan tampaknya alot. Isu yang paling krusial adalah soal 
REDD atau Reduce Emissions Deforestation and Forest Degradation, yaitu skim 
yang memberikan kompensasi kepada negara-negara yang hutannya telah mengalami 
kerusakan  yang serius. Mekanismenya, negara-negara industri maju yang 
meng-emisi karbon begitu banyak di atmosfir  harus menurunkan melalui 
deforestasi di negara-negara yang memiliki hutan. Untuk itu diharuskan membayar 
kompensasi itu kepada negara-negara tersebut.  Menurut Bank Dunia, nilai 
kompensasi itu sekitar $200 hingga 10,000 per hektar. Inilah yang disebut 
dengan perdagangan karbon, atau Carbon Credit.
 
Dalam upaya menurunkan kadar karbon di udara ini, bidang penataan ruang tidak 
perlu terlibat dalam claim carbon tersebut. Sejak UU 24/1999 dan telah diubah 
dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, kesadaran untuk menjaga iklim dan 
lingkungan sudah pasti melalui apa yang dimaksud dengan Kawasan Lindung, 
khususnya dalam kontek melindungi kelestarian lingkungan hidup. Terkait dengan 
isu perubahan iklim global ini, maka RTRW khususnya di tingkat provinsi atau 
kabupaten menjadi sangat relevan, terutama di tanah Sumatera, Kalimantan, dan 
Papua yang memiliki banyak hutan. Dengan demikian ruang lingkup RTRW-provinsi/ 
kabupaten  yang utama dalam rangka ikut melestarikan lingkungan, ataupun 
mungkin dalam rangka Carbon Credit, adalah kegiatan konservasi hutan atau 
mendeleniasi kawasan hutan konservasi.
 
Semudah itukah? Memang mudah kalau kita mengikuti kaidah atau bakuan (standar) 
teknik merencana, yaitu bila suatu hutan harus dikonservasi maka ia harus 
secara konsisten dikonservasi. Tapi di lapangan ternyata yang dihadapi lain. 
Hutan yang ada itu tidak hanya dihuni oleh orang utan, tetapi sudah begitu 
banyak konsesi-konsesi perkebunan baik yang masih proses perencanaan, 
penanaman, ataupun yang sudah produktif. Konsesi-konsesi resmi melalui prosedur 
legal baik melalui Pusat, provinsi, maupun kabupaten. Itulah dilema yang 
dihadapi Planner. Bila mengikuti kaidah perencanaan, maka bekas hutan lindung 
harus dikembalikan pada status kawasan lindung tidak peduli apakah di dalamnya 
terdapat konsesi-konsesi resmi. Konsesi-konsesi resmi harus dibatalkan demi 
hukum. Konsekuensinya Pemerintah/pemerint ah daerah harus memberikan ganti rugi 
(pasal 37). Di sinilah soalnya. Dari mana sumber dana untuk ganti rugi 
tersebut? .....  APBN? ...... APBD? Rasanya tidak
 mungkin atau sulit APBN ataupun APBD dipakai untuk ganti rugi. Jadi apakah 
harus membiarkan konsesi-konsesi itu dipertahankan dan tidak perlu mengganti 
rugi kendati menyalahi kaidah perencanaan? Kemungkinan besar pilihannya adalah 
pembiaran itu karena Pemerintah/pemerint ah daerah melalui konsultan tidak ada 
sanksi hukum (dalam pasal-pasal UU 26/2007) melakukan pembiaran seperti itu.  
Kalau sikap ini yang dipilih, maka perencanaan tata ruang tidak memberikan 
sumbangan terhadap isu perubahan iklim global ini.  ..... Apakah begitu?
 
Thanks. CU. BTS.
 
 





Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. 


      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke