Ada dua tantangan penataan ruang sehubungan dengan climate change.

Pertama dari segi mitigasi... upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
Salah satunya, Pak Deden sudah mengingatkan bahwa pegembangan kota (urban 
development) jangan mengikuti USA yg menciptakan ketergantungan pada mobil 
pribadi.
USA adalah penyumbang GRK terbesar, salah satunya karena budaya ber-mobil yg 
merupakan side-product dari sprawling urban development-nya.

Sebaliknya, kota yg kompak akan meminimalisir ketergantungan terhadap kendaraan 
pribadi karena selain lebih memungkinkan kendaraan tak-bermotor, transportasi 
publik juga bisa lebih efektif apabila dipadukan dengan konsep TOD.


Kedua, sehubungan dengan adaptasi terhadap perubahan iklim itu sendiri. 
Dampak perubahan iklim sudah mengetuk pintu kita... Sehebat apapun upaya 
mitigasi, hasilnya tidak akan instan... dampak perubahan iklim berupa bencana 
hidro-meteorologi (badai, pola hujan ekstrem-->banjir, krisis air, dsb) perlu 
segera disiasati. 

Salah satu adaptasi adalah dengan penataan ruang dan rancang bangun. Perlu 
lebih tangguh terhadap cuaca (climate proofing). 

Mengenai REDD... setahu saya skema ini menawarkan kompensasi finansial bagi 
mereka yg mampu mengkonservasi hutan-nya sehingga mampu menyerap GRK dari 
atmosfer, minimal mampu mengurangi laju emisi GRK. 
Memang skema-2 tsb perlu pendetailan financing-nya... supaya PemDa bisa lebih 
'well informed' memutuskan apa yg hendak dilakukan dengan hutan-nya.
Minimal dengan ada REDD, 'harga' hutan lindung tidak sama dengan nol. 
Kalau ada konsesi-2.. ya minimal mulai sekarang tidak diperpanjang atau tidak 
dibuat konsesi baru. PemProv Papua malah menjawarai REDD.. NAD (Aceh) malah 
sudah mengumumkan moratorium logging.

salam hangat,
-K-


 
Harya Setyaka
Duren Tiga Selatan 89
Jakarta INDONESIA

----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, December 13, 2007 10:15:40 PM
Subject: Re: [referensi] Tata Ruang dan Perubahan Iklim Global










  


    
            



Sorry RALAT :

 

......"Isu yang paling krusial adalah soal REDD atau Reduce Emissions from 
Deforestation and Forest Degradation, yaitu 
skim yang memberikan kompensasi kepada negara-negara yang hutannya telah 
mengalami kerusakan  yang serius. Mekanismenya, negara-negara industri maju 
yang meng-emisi karbon begitu banyak di atmosfir  harus menurunkan 
melalui reforestasi di negara-negara yang 
memiliki hutan."..... .

 

Thanks. CU. BTS.

 


  ----- Original Message ----- 

  From: 
  Bambang Tata 
  Samiadji 

  To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 

  Sent: Thursday, December 13, 2007 10:03 
  PM

  Subject: [referensi] Tata Ruang dan 
  Perubahan Iklim Global

  


  
  
  
Ysh rekan milis sekalian.

   

  Konferensi Perubahan Iklim  (COP-13) di Nusa 
  Dua segera akan berakhir. Keputusan yang dihasilkan tampaknya alot. Isu yang 
  paling krusial adalah soal REDD atau Reduce Emissions Deforestation and 
Forest 
  Degradation, yaitu skim yang memberikan kompensasi kepada negara-negara yang 
  hutannya telah mengalami kerusakan  yang serius. Mekanismenya, 
  negara-negara industri maju yang meng-emisi karbon begitu banyak 
  di atmosfir  harus menurunkan melalui deforestasi di negara-negara 
  yang memiliki hutan. Untuk itu diharuskan membayar kompensasi itu kepada 
  negara-negara tersebut.  Menurut Bank Dunia, nilai kompensasi itu 
  sekitar $200 hingga 10,000 per hektar. Inilah yang disebut dengan perdagangan 
  karbon, atau Carbon Credit.

   

  Dalam upaya menurunkan kadar karbon di udara ini, 
  bidang penataan ruang tidak perlu terlibat dalam claim carbon tersebut. Sejak 
  UU 24/1999 dan telah diubah dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, 
kesadaran 
  untuk menjaga iklim dan lingkungan sudah pasti melalui apa yang dimaksud 
  dengan Kawasan Lindung, khususnya dalam kontek melindungi kelestarian 
  lingkungan hidup. Terkait dengan isu perubahan iklim global ini, maka RTRW 
  khususnya di tingkat provinsi atau kabupaten menjadi sangat relevan, terutama 
  di tanah Sumatera, Kalimantan, dan Papua yang memiliki banyak hutan. Dengan 
  demikian ruang lingkup RTRW-provinsi/ kabupaten  yang utama dalam 
  rangka ikut melestarikan lingkungan, ataupun mungkin dalam rangka Carbon 
  Credit, adalah kegiatan konservasi hutan atau mendeleniasi kawasan hutan 
  konservasi.

   

  Semudah itukah? Memang mudah kalau kita mengikuti 
  kaidah atau bakuan (standar) teknik merencana, yaitu bila suatu hutan harus 
  dikonservasi maka ia harus secara konsisten dikonservasi. Tapi di lapangan 
  ternyata yang dihadapi lain. Hutan yang ada itu tidak hanya dihuni oleh orang 
  utan, tetapi sudah begitu banyak konsesi-konsesi perkebunan baik yang masih 
  proses perencanaan, penanaman, ataupun yang sudah produktif. Konsesi-konsesi 
  resmi melalui prosedur legal baik melalui Pusat, provinsi, maupun kabupaten. 
  Itulah dilema yang dihadapi Planner. Bila mengikuti kaidah perencanaan, maka 
  bekas hutan lindung harus dikembalikan pada status kawasan lindung tidak 
  peduli apakah di dalamnya terdapat konsesi-konsesi resmi. Konsesi-konsesi 
  resmi harus dibatalkan demi hukum. Konsekuensinya Pemerintah/pemerint ah 
  daerah harus memberikan ganti rugi (pasal 37). Di sinilah soalnya. Dari mana 
  sumber dana untuk ganti rugi tersebut? .....  APBN? ...... APBD? Rasanya 
  tidak mungkin atau sulit APBN ataupun APBD dipakai untuk ganti rugi. Jadi 
  apakah harus membiarkan konsesi-konsesi itu dipertahankan dan tidak perlu 
  mengganti rugi kendati menyalahi kaidah perencanaan? Kemungkinan besar 
  pilihannya adalah pembiaran itu karena Pemerintah/pemerint ah daerah 
  melalui konsultan tidak ada sanksi hukum (dalam pasal-pasal UU 
  26/2007) melakukan pembiaran seperti itu.  Kalau sikap ini yang 
  dipilih, maka perencanaan tata ruang tidak memberikan sumbangan terhadap isu 
  perubahan iklim global ini.  ..... Apakah begitu?

   

  Thanks. CU. BTS.

   

   

  



    
  

    
    




<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->



<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->



<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->








      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke