Pak Yoseph ysh,

Saya belum berkesempatan menanggapi panjang-lebar masalah tanah ulayat
ini. Memang kemarin sempat mendengar kasus untuk di Biak. Sepertinya
memang perlu pembenahan terhadap sistem adat Papua sendiri.

Sebagai referensi saya sampaikan artikel di bawah, dikutip dari Padek
<http://www.padangekspres.co.id/content/view/2072/45/>  .

Salam,

-ekadj



Paradigma Keliru Tanah Ulayat Penghambat Pembangunan     Selasa, 12
Februari 2008    Munculnya berbagai kritikan terhadap eksistensi tanah
ulayat sebagai pengahambat pembangunan sering bermunculan dan
dilancarkan berbagai kalangan. Bila dicermati, pemikiran yang demikian
tidak salah apabila dipahami secara dangkal. Akan tetapi, jika dipahami
secara seksama dan mendalarn, keberadaan tanah ulayat justru sebaliknya.


Dipahami atau tidak, yang jelas dilaksanakannya sebuah pembangunan
adalah dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yaitu menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan dalam segala bidang.
Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH dalam bukunya yang berjudul "Hukum
Perekonomian Adat Indonesia", mengemukakan bahwa, "Hak ulayat
hanya digunakan terhadap tanah.

Hak Ulayat artinya hak wilayah, hak persekutuan hukum atau masyarakat
hukum adat (nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya) atas
lingkungan tanah (hutan) yang belum dibuka atau tidak dikerjakan."
Lebih lanjut B ter Haar Bzn sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto
dalam bukunya yang berjudul "Hukum Adat Indonesia" mengemukakan
bahwa, "Masyarakat tersebut mempunyai hak atas tanah itu dan
menerapkannya baik ke luar maupun ke dalam. Atas dasar kekuatan
berlakunya ke luar, maka masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai hak
untuk menikmati tanah tersebut, serta menolak pihak luar untuk melakukan
hal yang sama dan sebagai suatu kesatuan bertanggung jawab terhadap
perilaku menyeleweng yang dilakukan oleh orang asing di tanah tersebut.

Atas dasar kekuatan berlakunya ke dalam, masyarakat mengatur bagaimana
masing-masing anggota, masyarakat melaksanakan haknya, sesuai dengan
bagiannya dengan cara membatasi peruntukan bagi tuntutan dari hak
menikmatinya secara pribadi, untuk kepentingan masyarakat secara
langsung." Bila dicermati dua pendapat yang dikemukakan di atas,
dapat dijelaskan bahwa, tanah ulayat merupakan tanah yang tidak dimiliki
oleh seseorang secara pribadi akan tetapi ia merupakan tanah yang
dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat, apakah ia berbentuk
nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya.

Di mana masyarakat adat tersebut mempunyai hak; Pertama, hak ke dalam,
masyarakat mempunyai hak mengatur bagaimana masing-masing anggota
masyarakat melaksanakan haknya sesuai dengan bagiannya dengan cara
membatasi peruntukan bagi tuntutan dari hak menikmatinya secara pribadi,
untuk kepentingan masyarakat secara langsung. Kedua, hak ke luar, dimana
masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah
ulayat, menolak pihak luar untuk melakukan hak untuk menikmati tanah
ulayat dan sebagai suatu kesatuan bertanggung jawab terhadap perilaku
menyeleweng yang dilakukan oleh orang asing di tanah.

Mengingat prinsip-prinsip di atas, pada hakikatnya tidak ada alasan bagi
pihak lain yang berasal dari luar masyarakat adat yang menguasai tanah
ulayat untuk dapat menikmati tanah ulayat yang haknya dimiliki
masyarakat adat penguasa tanah ulayat. Ketika sebuah pembangunan
dilaksanakan, pelaksanaan pembangunan tersebut terganjal bahkan sering
terjungkal karena berhadapan dengan konsep tanah ulayat. Siapa yang
salah dan apa yang disalahkan dalam hal ini? Di satu sisi, sebagai
negara berkembang, sudah pasti ia ingin menjadi negara maju dan
sederajat dengan negara-negara lainnya serta tidak ingin disebut sebagai
negara yang tertinggal. Di sisi lain, tatanan masyarakat di mana
pembangunan itu mau dilaksanakan tidak menyediakan pilar-pilar untuk
dilaksanakannya pembangunan tersebut.

Sehingga tidak jarang sebuah pembangunan dipaksakan pelaksanaannya yang
pada gilirannya melahirkan konflik di kemudian hari. Seringnya terjadi
demonstrasi generasi-generasi yang menguasai tanah ulayat karena
kesadaran terhadap hak mereka terhadap tanah ulayat telah beralih kepada
pihak luar dari masyarakat mereka sendiri merupakan suatu bukti bahwa
konflik tersebut ada. Konflik ini dijadikan acuan dan pedoman dalam
melaksanakan pembangunan berikutnya. Parahnya lagi, enggannya investor
dalam maupun luar negeri menginvestasikan modal mereka demi sebuah
pembangunan juga sebagai feel back mengacu dan berpedoman pada keadaan
demikian. Pembangunan yang direncanakan menjadi tidak dapat
dilaksanakan.

Jadi, menurut hemat penulis, keberadaan tanah ulayat justru mendukung
pelaksanaan pembangunan jika pembangunan itu benar-benar diarahkan untuk
mewujudkan dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta
berkeadilan dalarn segala bidang. Tanah ulayat merupakan aset potensial
pendukung pembangunan. Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat merupakan dua
aset yang tinggal diberdayakan. ***



--- In [email protected], JOSEPH MOTTE <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth pak eka dan teman - teman milis,
> berita cepos edisi senin 28 Januari 2008, Investor terkendala Hak
Ulayat dan Birokrasi, dari 14 investor namun baru sekitar 6 bulan mereka
yang diantaranya terdapat grup Sampurna dan bentol grup tidak
melanjutkan investasinya di papua.
> Kendala yang dihadapi para investor dari dulu sampai sekarang tetap
sama...!
>
> Mohon masukan teman - teman terhadap solusi hak ulayat terhadap
investasi,hak ulayat kepemilikan lahan publik dan privat, dan hak ulayat
terhadap RTRW ?
>
> Sekian dan Terima Kasih
> Salam dari Papua.


Kirim email ke