Terus terang saya bukan ahli hukum agraria, tapi dari obrolan dengan beberapa investor yang kebetulan saya ketemu, masalah keraguan investor itu, adalah: mereka sebetulnya berhadapan dengan 'siapa'? Karena hak ulayat kepemilikannya bersifat kolektif, sedangkan lembaga adat (mungkin) secara hukum tidaklah definitif. Kalau sepakat dengan pengurus adat 'yang ada saat ini', apakah dalam jangka panjang (masa investasi) bisa dijamin tidak akan ada warga yang menggugat, mengaku-aku dst.
Saya juga tidak tahu situasi kelembagaan adat di Papua umumnya, tetapi sebagai perbandingan di Sumatera Barat, lembaga Nagari relatif diakui, kepengurusan internalnya (kewalian nagari) juga relatif definitif, ada proses pemilihan yang terbuka. Nagari di Sumbar memiliki pasar (fisik), kebun dan aset lainnya, termasuk tanah-tanah ulayat. Dengan kondisi seperti ini pun, masih perlu penjelasan yang lebih baik agar investor (lokal, nasional, apalagi internasional) untuk bekerja-sama atau berinvestasi. Jadi kembali ke kasus Papua, apakah disana status adat itu sudah sedemikian melembaga, sehingga secara hukum jelas. Keputusan bekerjasama dengan investor, apakah menyewakan tanah, memberikan hak kelola, kepemilikan bersama kan juga mesti disepakati oleh warga, sebagai pemilik kolektif hak ulayat tersebut. Adakah kasus sukses dalam hal ini yang bisa dijadikan success story atau good-practice, kalau ada kan bisa direplikasi. Tapi mestinya ada, kan sudah banyak investasi masuk di bagian-bagian lain di Papua. Ini yang bisa dipelajari saya kira, karena menyangkut adat tiap daerah kan berbeda. Salam, Risfan Munir Blog urbanis <http://urbanis.wordpress.com/> --- In [email protected], "ekadj08" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >

