Terus terang saya bukan ahli hukum agraria, tapi dari obrolan dengan
beberapa investor yang kebetulan saya ketemu, masalah keraguan investor
itu, adalah: mereka sebetulnya berhadapan dengan 'siapa'? Karena hak
ulayat kepemilikannya bersifat kolektif, sedangkan lembaga adat
(mungkin) secara hukum tidaklah definitif. Kalau sepakat dengan pengurus
adat 'yang ada saat ini', apakah dalam jangka panjang (masa investasi)
bisa dijamin tidak akan ada warga yang menggugat, mengaku-aku dst.

Saya juga tidak tahu situasi kelembagaan adat di Papua umumnya, tetapi
sebagai perbandingan di Sumatera Barat, lembaga Nagari relatif diakui,
kepengurusan internalnya (kewalian nagari) juga relatif definitif, ada
proses pemilihan yang terbuka.  Nagari di Sumbar memiliki pasar (fisik),
kebun dan aset lainnya, termasuk tanah-tanah ulayat. Dengan kondisi
seperti ini pun, masih perlu penjelasan yang lebih baik agar investor
(lokal, nasional, apalagi internasional) untuk bekerja-sama atau
berinvestasi.

Jadi kembali ke kasus Papua, apakah disana status adat itu sudah
sedemikian melembaga, sehingga secara hukum jelas. Keputusan bekerjasama
dengan investor, apakah menyewakan tanah, memberikan hak kelola,
kepemilikan bersama kan juga mesti disepakati oleh warga, sebagai
pemilik kolektif hak ulayat tersebut.

Adakah kasus sukses dalam hal ini yang bisa dijadikan success story atau
good-practice, kalau ada kan bisa direplikasi. Tapi mestinya ada, kan
sudah banyak investasi masuk di bagian-bagian lain di Papua. Ini yang
bisa dipelajari saya kira, karena menyangkut adat tiap daerah kan
berbeda.

Salam,
Risfan Munir
Blog urbanis <http://urbanis.wordpress.com/>





--- In [email protected], "ekadj08" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>

Kirim email ke