Mas BTS dan yang lain,
Waktu saya pergi ke Kepulauan Togean saya satu mobil dengan juragan Sondiamar 
dan Ferry, selama perjalanan tersebut kami banyak diskusi tentang masalah 
pemberian ijin (hal ini dipicu karena dalam perjalanan kami dicegat oleh 
masyarakat yang mendemo soal ijin usaha di hutan lindung di daerah itu yang 
dikeluarkan oleh Menteri kehutanan). Karena resminya negara ini memberikan 
wewenang dan tanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk menjaga dan 
mengadministrasikan Aset Negara, tetapi rancunya justru pada pemberian ijin 
kepada swasta/perusahaan untuk mengusahakan/mengelola aset negara dipegang oleh 
menteri sektoral dan sering tanpa koordinasi dengan penanggung jawab pengelola 
aset. Mungkin inilah yang menyebabkan para Menteri sektoral yang diberi 
wewenang oleh UU tidak merasa bersalah mengeluarkan ijin (meskipun mungkin 
menabrak wewenang sektor yang lain). Coba saja lihat UU sektoral kita terutama 
yang menyangkut sumberdaya alam, siapa sebenarnya yang punya
 wewenang mengelola aset (tambang, air, hutan, pesisir, pulau kecil)?.  Memang 
PP2/2008 hanya mengenai tarif penerimaan bukan pajak, tetapi PP tersebut 
dikeluarkan karena ingin meloloskan 13 perusahaan yang sudah kadung memperoleh 
ijin di kawasan hutan lindung. Saya kebetulan dulu mengikuti masalah perijinan 
ini yang tidak mungkin dicabut begitu saja, karena perusahaan yang mendapat 
ijin telah mengeluarkan dana yang tidak kecil untuk eksplorasi. Akhirnya jalan 
keluarnya ternyata melalui PP2/2008. Nah memang betul apa yang dikatakan Mas 
BTS, masalah ijin inilah yang perlu diluruskan agar tidak terjadi lagi 
permasalahan seperti ini. Apakah RTRW dapat menjawabnya, saya meragukan kalau 
UU sektoral tetap memberi wewenang yang besar pada Menteri sektoral untuk 
mengeluarkan ijin untuk penggunaan lahan/aset negara. Apakah di negara lain 
juga demikian?
 
Salam
Aunur Rofiq



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 11, 2008 4:37:55 PM
Subject: [referensi] Batalkan saja PP2/2008


He..he.. halo Bung Dwiagus. Kalau kita baca PP-nya, sekalilagi ini logika saya, 
mohon diluruskan ya : PP itu hanya peraturan pengenaan tarif dalam rangka 
menghimpun penerimaan bukan pajak. Kalau dihapus/dibatalkan, si perusahaan itu 
keenakan, tidak perlu  bayar untuk APBN.

Yang menjadi masalah itu pemberian ijinnya, sedangkan PP ini sama sekali tidak 
memberi ijin apapun. Hayo kita cari UU atau PP yang memberi alasan 
Pemerintah/pemda memberi ijin perusahaan-perusahaan itu. Kita demo UU dan 
PP/perda yang ngawur memberi ijin. Kalau kita demo PP 2/2008, ini tidak ada 
apa-apanya, malahan menguntungkan si perusahaan-perusahan itu.

PP 2/2008 hanya PP yang bisa diturunkan berupa Permen atau Kepmen. Permen dan 
Kepmen ini berkisar masalah teknikal saja dan tidak akan melampaui PP yang 
menjadi acuannya. Oleh karena PP2/2008 tidak menyangkut ijin,maka Permen 
ataupun Kepmen-nya juga tidak akan menyangkut perijinan. Jadi PP 2/2008 tidak 
akan merusak apapun.

Jalan keluar yang strategis adalah PP tentang RTRWN atau perda RTRWP di daerah 
masing-masing. Seberapa kuat mereka (Pemerintah atau daerah) mempertahankan 
hutan lindung. Kita buktikan sinyalemen Bu Reny apakah UU 26/2007 itu mandul 
(mungkin maksudnya impotent ya Bu) atau memang  potensial untuk melabrak 
ijin-ijin perusahaan yang akan merusak lingkungan kita.

Demikian. Thanks. CU. BTS.



 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke