Mas BTS dan yang lain, Waktu saya pergi ke Kepulauan Togean saya satu mobil dengan juragan Sondiamar dan Ferry, selama perjalanan tersebut kami banyak diskusi tentang masalah pemberian ijin (hal ini dipicu karena dalam perjalanan kami dicegat oleh masyarakat yang mendemo soal ijin usaha di hutan lindung di daerah itu yang dikeluarkan oleh Menteri kehutanan). Karena resminya negara ini memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk menjaga dan mengadministrasikan Aset Negara, tetapi rancunya justru pada pemberian ijin kepada swasta/perusahaan untuk mengusahakan/mengelola aset negara dipegang oleh menteri sektoral dan sering tanpa koordinasi dengan penanggung jawab pengelola aset. Mungkin inilah yang menyebabkan para Menteri sektoral yang diberi wewenang oleh UU tidak merasa bersalah mengeluarkan ijin (meskipun mungkin menabrak wewenang sektor yang lain). Coba saja lihat UU sektoral kita terutama yang menyangkut sumberdaya alam, siapa sebenarnya yang punya wewenang mengelola aset (tambang, air, hutan, pesisir, pulau kecil)?. Memang PP2/2008 hanya mengenai tarif penerimaan bukan pajak, tetapi PP tersebut dikeluarkan karena ingin meloloskan 13 perusahaan yang sudah kadung memperoleh ijin di kawasan hutan lindung. Saya kebetulan dulu mengikuti masalah perijinan ini yang tidak mungkin dicabut begitu saja, karena perusahaan yang mendapat ijin telah mengeluarkan dana yang tidak kecil untuk eksplorasi. Akhirnya jalan keluarnya ternyata melalui PP2/2008. Nah memang betul apa yang dikatakan Mas BTS, masalah ijin inilah yang perlu diluruskan agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini. Apakah RTRW dapat menjawabnya, saya meragukan kalau UU sektoral tetap memberi wewenang yang besar pada Menteri sektoral untuk mengeluarkan ijin untuk penggunaan lahan/aset negara. Apakah di negara lain juga demikian? Salam Aunur Rofiq
----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, March 11, 2008 4:37:55 PM Subject: [referensi] Batalkan saja PP2/2008 He..he.. halo Bung Dwiagus. Kalau kita baca PP-nya, sekalilagi ini logika saya, mohon diluruskan ya : PP itu hanya peraturan pengenaan tarif dalam rangka menghimpun penerimaan bukan pajak. Kalau dihapus/dibatalkan, si perusahaan itu keenakan, tidak perlu bayar untuk APBN. Yang menjadi masalah itu pemberian ijinnya, sedangkan PP ini sama sekali tidak memberi ijin apapun. Hayo kita cari UU atau PP yang memberi alasan Pemerintah/pemda memberi ijin perusahaan-perusahaan itu. Kita demo UU dan PP/perda yang ngawur memberi ijin. Kalau kita demo PP 2/2008, ini tidak ada apa-apanya, malahan menguntungkan si perusahaan-perusahan itu. PP 2/2008 hanya PP yang bisa diturunkan berupa Permen atau Kepmen. Permen dan Kepmen ini berkisar masalah teknikal saja dan tidak akan melampaui PP yang menjadi acuannya. Oleh karena PP2/2008 tidak menyangkut ijin,maka Permen ataupun Kepmen-nya juga tidak akan menyangkut perijinan. Jadi PP 2/2008 tidak akan merusak apapun. Jalan keluar yang strategis adalah PP tentang RTRWN atau perda RTRWP di daerah masing-masing. Seberapa kuat mereka (Pemerintah atau daerah) mempertahankan hutan lindung. Kita buktikan sinyalemen Bu Reny apakah UU 26/2007 itu mandul (mungkin maksudnya impotent ya Bu) atau memang potensial untuk melabrak ijin-ijin perusahaan yang akan merusak lingkungan kita. Demikian. Thanks. CU. BTS. ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

