Halo juga Pak BTS,… di mana posisi sekarang?huehehehe
Kalau laporan kompas (29/03/08) HYPERLINK "http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.06.02412377&cha "http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.06.02412377&cha : Waktu itu Purnomo jelas-jelas mengungkapkan akan segera menerbitkan sebuah keppres yang memungkinkan perusahaan-perusahaan pertambangan lain bergabung dengan 13 perusahaan yang sebelumnya sudah diizinkan menambang secara terbuka di hutan lindung. Gemana saya yakin bahwa PP 2/2008 itu tidak ada efek turunannya,pak. Best regards, Benedictus Dwiagus S. HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure to make any progress ,... _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Tata Samiadji Sent: 11 March 2008 16:38 To: [email protected] Subject: [referensi] Batalkan saja PP2/2008 He..he.. halo Bung Dwiagus. Kalau kita baca PP-nya, sekalilagi ini logika saya, mohon diluruskan ya : PP itu hanya peraturan pengenaan tarif dalam rangka menghimpun penerimaan bukan pajak. Kalau dihapus/dibatalkan, si perusahaan itu keenakan, tidak perlu bayar untuk APBN. Yang menjadi masalah itu pemberian ijinnya, sedangkan PP ini sama sekali tidak memberi ijin apapun. Hayo kita cari UU atau PP yang memberi alasan Pemerintah/pemda memberi ijin perusahaan-perusaha-an itu. Kita demo UU dan PP/perda yang ngawur memberi ijin. Kalau kita demo PP 2/2008, ini tidak ada apa-apanya, malahan menguntungkan si perusahaan-perusaha-n itu. PP 2/2008 hanya PP yang bisa diturunkan berupa Permen atau Kepmen. Permen dan Kepmen ini berkisar masalah teknikal saja dan tidak akan melampaui PP yang menjadi acuannya. Oleh karena PP2/2008 tidak menyangkut ijin,maka Permen ataupun Kepmen-nya juga tidak akan menyangkut perijinan. Jadi PP 2/2008 tidak akan merusak apapun. Jalan keluar yang strategis adalah PP tentang RTRWN atau perda RTRWP di daerah masing-masing. Seberapa kuat mereka (Pemerintah atau daerah) mempertahankan hutan lindung. Kita buktikan sinyalemen Bu Reny apakah UU 26/2007 itu mandul (mungkin maksudnya impotent ya Bu) atau memang potensial untuk melabrak ijin-ijin perusahaan yang akan merusak lingkungan kita. Demikian. Thanks. CU. BTS. No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1319 - Release Date: 08/03/2008 10:14 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1319 - Release Date: 08/03/2008 10:14

