Halo juga Pak BTS,… di mana posisi sekarang?huehehehe

 

Kalau laporan kompas (29/03/08) HYPERLINK
"http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.06.02412377&cha
"http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.06.02412377&cha
:

Waktu itu Purnomo jelas-jelas mengungkapkan akan segera menerbitkan sebuah
keppres yang memungkinkan perusahaan-perusahaan pertambangan lain bergabung
dengan 13 perusahaan yang sebelumnya sudah diizinkan menambang secara
terbuka di hutan lindung.

Gemana saya yakin bahwa PP 2/2008 itu tidak ada efek turunannya,pak. 

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Bambang Tata Samiadji
Sent: 11 March 2008 16:38
To: [email protected]
Subject: [referensi] Batalkan saja PP2/2008

 


He..he.. halo Bung Dwiagus. Kalau kita baca PP-nya, sekalilagi ini logika
saya, mohon diluruskan ya : PP itu hanya peraturan pengenaan tarif dalam
rangka menghimpun penerimaan bukan pajak. Kalau dihapus/dibatalkan, si
perusahaan itu keenakan, tidak perlu  bayar untuk APBN.

Yang menjadi masalah itu pemberian ijinnya, sedangkan PP ini sama sekali
tidak memberi ijin apapun. Hayo kita cari UU atau PP yang memberi alasan
Pemerintah/pemda memberi ijin perusahaan-perusaha-an itu. Kita demo UU dan
PP/perda yang ngawur memberi ijin. Kalau kita demo PP 2/2008, ini tidak ada
apa-apanya, malahan menguntungkan si perusahaan-perusaha-n itu.

PP 2/2008 hanya PP yang bisa diturunkan berupa Permen atau Kepmen. Permen
dan Kepmen ini berkisar masalah teknikal saja dan tidak akan melampaui PP
yang menjadi acuannya. Oleh karena PP2/2008 tidak menyangkut ijin,maka
Permen ataupun Kepmen-nya juga tidak akan menyangkut perijinan. Jadi PP
2/2008 tidak akan merusak apapun.

Jalan keluar yang strategis adalah PP tentang RTRWN atau perda RTRWP di
daerah masing-masing. Seberapa kuat mereka (Pemerintah atau daerah)
mempertahankan hutan lindung. Kita buktikan sinyalemen Bu Reny apakah UU
26/2007 itu mandul (mungkin maksudnya impotent ya Bu) atau memang  potensial
untuk melabrak ijin-ijin perusahaan yang akan merusak lingkungan kita.

Demikian. Thanks. CU. BTS.




 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1319 - Release Date: 08/03/2008
10:14



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.518 / Virus Database: 269.21.7/1319 - Release Date: 08/03/2008
10:14
 

Kirim email ke