Rekan -rekan dalam urutan diskussi ini, 

memang sejak tiga minggu lalu saya ke Sumbawa, tapi masih sempat terus 
mengikuti pembahasan milis ini, saya ingat waktu itu saya masih kirim berita ke 
sdr Aunur yang mau ke Togian, tapi memang tidak ada response sekembalinya baru 
tadi baca ada diskussi dengan juragan (kapal) atau juragan maritim sondiamar?  
well it is good to hear that there still is a sign of life in this little and 
large archipelago - kebetulan saya juga denger  kontroversi Togian karena 
perbatasan Sulteng dan Gorontalo, well saya memang belon pernah kesana, 
walaupun my intelligence does cover some touristic and geo volcanologic 
knowledge (Una-Una = bunyinya kaya  putri Viking), anyway kaya gitu kesan saya. 
 Kebetulan saya juga baru kembali dari Talaud,  atau arsipel Nusa Utara yang 
sampai Karatung, Miangas dan segala perbatasan kita dengan Pilipina - memang 
selang beberapa waktu lalu sejak kita ke Morotai, our northern neighbours 
memang rada lain dengan perbatasan di Nunukan bagaimana
  Eka Dj. untung pulau-pulau kita merupakan puncak gunung jadi naiknya 
permukaan laut paling-paling mengorbankan rawa-rawa, atau bakau posi-posi yang 
tokh bisa tumbuh lagi, lain soalnya kalau di kepulauan Palau katanya  hubungan 
antar pulau lewat daratan pasir itu sudah mulai menghilang.  Lama kelamaan saya 
mulai sangsi menemukan pemeliharaan perbatasan NKRI itu yang effektip di Marore 
dan Miangas, kelihatannya kita lebih mudah belajar dari MSF atau medicine sans 
frontieres, atau menghapus perbatasan, ini sih bisa versi tanpa visa utk Asean 
atau BIMP EAGA lah. Bagaimana Pak Hengky A. North-East border kita dari 
Kalimantan sampai Papua betul-betul bibir Pasifik bukan. Kelihatannya masih 
terlampau mimpi kita.  Lebih praktis mungkin pembahasan darat atau lahan kita, 
yang saya baru ikuti adalah masalah tanah di Afrika Selatan (post colonial atau 
post apartheid)  sampai di Siberia  (Kholkoz atau pertanian proletariat dulu) 
Tiga minggu lalu saya belum tahu kapan bisa ikut  kopi darat berikut, tapi 
kelihatannya  sebelum Paskah ini saya bisa ke Bandung dan Jakarta .
Maaf saya agak jemu dengan masalah-masalah kini.  Pak Wawo.  



----- Original Message ----
From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 11, 2008 5:19:22 PM
Subject: Re: [referensi] Batalkan saja PP2/2008

Mas BTS dan yang lain,
Waktu saya pergi ke Kepulauan Togean saya satu mobil dengan juragan Sondiamar 
dan Ferry, selama perjalanan tersebut kami banyak diskusi tentang masalah 
pemberian ijin (hal ini dipicu karena dalam perjalanan kami dicegat oleh 
masyarakat yang mendemo soal ijin usaha di hutan lindung di daerah itu yang 
dikeluarkan oleh Menteri kehutanan). Karena resminya negara ini memberikan 
wewenang dan tanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk menjaga dan 
mengadministrasikan Aset Negara, tetapi rancunya justru pada pemberian ijin 
kepada swasta/perusahaan untuk mengusahakan/ mengelola aset negara dipegang 
oleh menteri sektoral dan sering tanpa koordinasi dengan penanggung jawab 
pengelola aset. Mungkin inilah yang menyebabkan para Menteri sektoral yang 
diberi wewenang oleh UU tidak merasa bersalah mengeluarkan ijin (meskipun 
mungkin menabrak wewenang sektor yang lain). Coba saja lihat UU sektoral kita 
terutama yang menyangkut sumberdaya alam, siapa sebenarnya yang punya
 wewenang mengelola aset (tambang, air, hutan, pesisir, pulau kecil)?.  Memang 
PP2/2008 hanya mengenai tarif penerimaan bukan pajak, tetapi PP tersebut 
dikeluarkan karena ingin meloloskan 13 perusahaan yang sudah kadung memperoleh 
ijin di kawasan hutan lindung. Saya kebetulan dulu mengikuti masalah perijinan 
ini yang tidak mungkin dicabut begitu saja, karena perusahaan yang mendapat 
ijin telah mengeluarkan dana yang tidak kecil untuk eksplorasi. Akhirnya jalan 
keluarnya ternyata melalui PP2/2008. Nah memang betul apa yang dikatakan Mas 
BTS, masalah ijin inilah yang perlu diluruskan agar tidak terjadi lagi 
permasalahan seperti ini. Apakah RTRW dapat menjawabnya, saya meragukan kalau 
UU sektoral tetap memberi wewenang yang besar pada Menteri sektoral untuk 
mengeluarkan ijin untuk penggunaan lahan/aset negara. Apakah di negara lain 
juga demikian?
 
Salam
Aunur Rofiq 



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Tuesday, March 11, 2008 4:37:55 PM
Subject: [referensi] Batalkan saja PP2/2008


He..he.. halo Bung Dwiagus. Kalau kita baca PP-nya, sekalilagi ini logika saya, 
mohon diluruskan ya : PP itu hanya peraturan pengenaan tarif dalam rangka 
menghimpun penerimaan bukan pajak. Kalau dihapus/dibatalkan, si perusahaan itu 
keenakan, tidak perlu  bayar untuk APBN.

Yang menjadi masalah itu pemberian ijinnya, sedangkan PP ini sama sekali tidak 
memberi ijin apapun. Hayo kita cari UU atau PP yang memberi alasan 
Pemerintah/pemda memberi ijin perusahaan-perusaha an itu. Kita demo UU dan 
PP/perda yang ngawur memberi ijin. Kalau kita demo PP 2/2008, ini tidak ada 
apa-apanya, malahan menguntungkan si perusahaan-perusaha n itu.

PP 2/2008 hanya PP yang bisa diturunkan berupa Permen atau Kepmen. Permen dan 
Kepmen ini berkisar masalah teknikal saja dan tidak akan melampaui PP yang 
menjadi acuannya. Oleh karena PP2/2008 tidak menyangkut ijin,maka Permen 
ataupun Kepmen-nya juga tidak akan menyangkut perijinan. Jadi PP 2/2008 tidak 
akan merusak apapun.

Jalan keluar yang strategis adalah PP tentang RTRWN atau perda RTRWP di daerah 
masing-masing. Seberapa kuat mereka (Pemerintah atau daerah) mempertahankan 
hutan lindung. Kita buktikan sinyalemen Bu Reny apakah UU 26/2007 itu mandul 
(mungkin maksudnya impotent ya Bu) atau memang  potensial untuk melabrak 
ijin-ijin perusahaan yang akan merusak lingkungan kita.

Demikian. Thanks. CU. BTS.









Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. 
 


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke