Salam sejahtera, Saya sepakat dengan mas Aby, bahwa wilayah NKRI yang berupa negara kepulauan sangat luas ini, tetapi sangat beragam tingkat kemajuannya, sebaiknya tidak di 'generalisir' dalam pembangunannya dengan menggunakan alat berupa PP tentang RTRWProp/Kab/Kota yang akan diturunkan berdasarkan UU PR 26/2007. Untuk wilayah Jawa & Bali yang sangat padat penduduknya, perlu pendekatan yang sangat berbeda terutama dengan wilayah timur seperti Papua, Maluku, NTT, NTB. Untuk wilayah Sumatera, Kalimantan & Sulawesi, mungkin tingkat perkembangannya medium, mungkin juga perlu pendekatan lain. Khusus untuk wilayah timur NKRI, butuh 'terobosan' dalam menyusun perencanaan dengan penguatan kelembagaan dan penyiapan SDM (dibantu dari luar daerah dulu, sambil menyiapkan tenaga asli daerah), sebaiknya menjadi satu paket dalam proses penyusunan RTRWnya, sepertinya tidak ada gunanya kalau dibuatkan peraturan dan perencanaan tetapi manusia dan lembaganya tidak siap. Proses ini perlu pendekatan khusus dari segi sosial-budaya, untuk itu para 'planner' mungkin butuh bantuan antropolog & sosiolog. Selain itu, untuk wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang secara fisik berupa kepulauan (kumpulan pulau-pulau kecil), seperti: Prop.Kep. Riau, Kab. Kep. Raja Ampat, Kota Ternate, dll. Kiranya membutuhkan pendekatan khusus pula dalam menyusun PP RTRWProp/Kab/Kota, karena wilayahnya dikitari lautan dan lautnya lebih luas dari daratannya. Mungkin disini perlu mengaitkan dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Wassalam, Onnos
To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Fri, 16 May 2008 09:46:42 -0700Subject: [referensi] Re: UUPR 26/ 2007, Prospek Investasi dan ‘Way of Life’ (2) Milisters semuanya ysh, Kawasan negeri RI yang luas ini setidaknya secara amat sangat kontras terdiri atas kurang dari 30%”kawasan maju” (Jawa, Sumatera, Bali) dan lebih dari 70% adalah “kawasan tertinggal” (NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua)....... Secara proporsional... logikanya... pada kawasan maju produk legal regulatorik dari pemerintah memang sangatlah diperlukan untuk mengatur dan mengendalikan ekses “pemanfaatan ruang”......... tetapi sebaliknya ..... pada lebih 70% kawasan tertinggal tentu perlu “dipacu” dan “D i d o r o n g ” (pasal 34 ayat 2) kemajuannya........ Tak hanya “produk legal regulatorik” yang bersifat “mengendalikan” saja yang diperlukan untuk ditampilkan didepan (khususnya untuk kawasan maju yang kurang dari 30% wilayah nasional itu) .......... Namun sebaliknya... untuk kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih dari 70% wilayah nasional itu..... disana produk-produk “n o n-legal regulatorik” atau ...“produk-produk teknik enjinering keruangan inovatif”........ kiranya sangatlah lebih diperlukan untuk menunjukkan model “inisiasi” atau “perintisan” atau “inseminasi” pengembangan ruang seperti “industri manufaktur” dan “pengembangan kota” yang dapat “mendorong” kemajuan kawasan tertinggal-terpencil itu lebih lanjut........ Itu oleh karena pada kawasan tertinggal dan terpencil...... sangatlah diperlukan langkah fisik “injeksi” berupa migrasi SDM unggulan... ”injeksi investasi”.... maupun juga “desain kota besar baru”... bagi “wadah” dari ”kegiatan baru perkotaan dan industri” yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak pengembangan kawasan tertinggal dan terpencil....... dan itu kiranya tak akan cukup hanya diatur dengan perangkat-perangkat PP saja............ Setidaknya secara pribadi saya melihat kesan .... bahwa pemerintah seperti masih terus menerus lebih mengedepankan generalisasi produk karya ‘governance’nya lebih pada rupa produk-produk legal regulatorik tadi itu........ yang seperti tak seberapa disadari .... itu sebenarnya seperti agak kurang menyentuh kebutuhan mendesak rakyat saat ini ... ialah “perluasan kesempatan kerja”.... maupun juga kurang menyentuh perbaikan kondisi ketimpangan keruangan interregional kita yang klasik dan tak kunjung berubah...... antara Jawa dan ketertinggalan Luar Jawa... serta antara KBI dan ketertinggalan KTI......... * * * Kalau kita simak bunyi UUPR 26/2007 pasal 34 ayat 1 dimana selain dilakukan...: (34/1/a)...”perumusan kebijakan strategis” operasionalisasi RTRW dan RTR kawasan strategis.......... perlu dilakukan pula ... : (34/1/b).....”perumusan program sektoral”.... dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis........ ditambah pula : (34/2).... kawasan budidaya yang perlu ”didorong” perkembangannya..... Itu saya artikan bahwa khususnya pada kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih 70% wilayah nasional itu........ selain perlu dibuat produk legal regulatorik seperti RPP.... perlu pula pada saat yang sama dibuat produk “teknik enjinering ruang” untuk memajukan sektor pembangunan.... dimana dimasa modern ini “industri manufaktur” jelas adalah perlu dikembangkan sebagai sektor terdepan dikawasan tertinggal.... dengan pengertian bahwa bukan melecehkan sektor tradisional.. tetapi masalahnya adalah sektor tradisional telah lebih dahulu berkembang disana sejak dulu....... Khususnya dikawasan tertinggal dan terpencil..... Ditjen PR khususnya (maaf) seperti masih “menganak-tirikan” pengedepanan produk-produk “teknik enjinering ruang” dalam memerangi kondisi abadi regional equalities ....... seperti menyangkut sangat kurangnya studi tentang model teknik enjinering “migrasi SDM unggulan” serta “filialisasi industri manufaktur” dari kawasan maju kekawasan tertinggal dan terpencil........ dimana padahal “filialisasi industri manufaktur” adalah sebagai teknik enjinering ruang yang paling ringan tingkat kerumitannya..... dibanding dengan kontroversi “relokasi jenis industri tertentu” secara “total” atau semacam “bedol desa”.......... Mungkin saja DJPR dapat berkilah.... “migrasi” adalah lebih merupakan urusan Depnakertrans..... dan DJPR dapat saja beralasan menyentuh-nyentuh urusan model migrasi sama saja dengan “mengintervensi” kewenangan Depnakertrans.... Atau.... mengembangkan model “filialisasi industri manufaktur” ke KTI akan sama saja “mengintervensi” kewenangan Dep. Perindustrian......... Tetapi saya kira masalahnya tidaklah demikian......... Sementara demikian dan salam, aby _________________________________________________________________ Easily publish your photos to your Spaces with Photo Gallery. http://get.live.com/photogallery/overview

