Milisters semuanya ysh, Kawasan negeri RI yang luas ini setidaknya secara amat sangat kontras terdiri atas kurang dari 30%kawasan maju (Jawa, Sumatera, Bali) dan lebih dari 70% adalah kawasan tertinggal (NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua)....... Secara proporsional... logikanya... pada kawasan maju produk legal regulatorik dari pemerintah memang sangatlah diperlukan untuk mengatur dan mengendalikan ekses pemanfaatan ruang......... tetapi sebaliknya ..... pada lebih 70% kawasan tertinggal tentu perlu dipacu dan D i d o r o n g (pasal 34 ayat 2) kemajuannya........ Tak hanya produk legal regulatorik yang bersifat mengendalikan saja yang diperlukan untuk ditampilkan didepan (khususnya untuk kawasan maju yang kurang dari 30% wilayah nasional itu) .......... Namun sebaliknya... untuk kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih dari 70% wilayah nasional itu..... disana produk-produk n o n-legal regulatorik atau ...produk-produk teknik enjinering keruangan inovatif........ kiranya sangatlah lebih diperlukan untuk menunjukkan model inisiasi atau perintisan atau inseminasi pengembangan ruang seperti industri manufaktur dan pengembangan kota yang dapat mendorong kemajuan kawasan tertinggal-terpencil itu lebih lanjut........ Itu oleh karena pada kawasan tertinggal dan terpencil...... sangatlah diperlukan langkah fisik injeksi berupa migrasi SDM unggulan... injeksi investasi.... maupun juga desain kota besar baru... bagi wadah dari kegiatan baru perkotaan dan industri yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak pengembangan kawasan tertinggal dan terpencil....... dan itu kiranya tak akan cukup hanya diatur dengan perangkat-perangkat PP saja............ Setidaknya secara pribadi saya melihat kesan .... bahwa pemerintah seperti masih terus menerus lebih mengedepankan generalisasi produk karya governancenya lebih pada rupa produk-produk legal regulatorik tadi itu........ yang seperti tak seberapa disadari .... itu sebenarnya seperti agak kurang menyentuh kebutuhan mendesak rakyat saat ini ... ialah perluasan kesempatan kerja.... maupun juga kurang menyentuh perbaikan kondisi ketimpangan keruangan interregional kita yang klasik dan tak kunjung berubah...... antara Jawa dan ketertinggalan Luar Jawa... serta antara KBI dan ketertinggalan KTI......... * * * Kalau kita simak bunyi UUPR 26/2007 pasal 34 ayat 1 dimana selain dilakukan...: (34/1/a)...perumusan kebijakan strategis operasionalisasi RTRW dan RTR kawasan strategis.......... perlu dilakukan pula ... : (34/1/b).....perumusan program sektoral.... dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis........ ditambah pula : (34/2).... kawasan budidaya yang perlu didorong perkembangannya..... Itu saya artikan bahwa khususnya pada kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih 70% wilayah nasional itu........ selain perlu dibuat produk legal regulatorik seperti RPP.... perlu pula pada saat yang sama dibuat produk teknik enjinering ruang untuk memajukan sektor pembangunan.... dimana dimasa modern ini industri manufaktur jelas adalah perlu dikembangkan sebagai sektor terdepan dikawasan tertinggal.... dengan pengertian bahwa bukan melecehkan sektor tradisional.. tetapi masalahnya adalah sektor tradisional telah lebih dahulu berkembang disana sejak dulu....... Khususnya dikawasan tertinggal dan terpencil..... Ditjen PR khususnya (maaf) seperti masih menganak-tirikan pengedepanan produk-produk teknik enjinering ruang dalam memerangi kondisi abadi regional equalities ....... seperti menyangkut sangat kurangnya studi tentang model teknik enjinering migrasi SDM unggulan serta filialisasi industri manufaktur dari kawasan maju kekawasan tertinggal dan terpencil........ dimana padahal filialisasi industri manufaktur adalah sebagai teknik enjinering ruang yang paling ringan tingkat kerumitannya..... dibanding dengan kontroversi relokasi jenis industri tertentu secara total atau semacam bedol desa.......... Mungkin saja DJPR dapat berkilah.... migrasi adalah lebih merupakan urusan Depnakertrans..... dan DJPR dapat saja beralasan menyentuh-nyentuh urusan model migrasi sama saja dengan mengintervensi kewenangan Depnakertrans.... Atau.... mengembangkan model filialisasi industri manufaktur ke KTI akan sama saja mengintervensi kewenangan Dep. Perindustrian......... Tetapi saya kira masalahnya tidaklah demikian......... Sementara demikian dan salam, aby

