Milisters semuanya ysh,
   
  Kawasan negeri RI yang luas ini setidaknya secara amat sangat kontras terdiri 
atas kurang dari 30%”kawasan maju” (Jawa, Sumatera, Bali)  dan lebih dari 70% 
adalah “kawasan tertinggal” (NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua).......
  Secara proporsional... logikanya...  pada kawasan maju produk legal 
regulatorik dari  pemerintah  memang sangatlah diperlukan untuk mengatur dan 
mengendalikan ekses “pemanfaatan ruang”......... tetapi   sebaliknya ..... pada 
lebih 70% kawasan tertinggal tentu  perlu “dipacu” dan “D i d o r o n g ” 
(pasal 34 ayat 2)  kemajuannya........ 
  Tak hanya “produk legal regulatorik” yang bersifat “mengendalikan” saja yang 
diperlukan untuk ditampilkan didepan (khususnya untuk kawasan maju  yang kurang 
dari 30% wilayah nasional itu) .......... 
  Namun sebaliknya... untuk kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih dari 
70% wilayah nasional itu.....  disana produk-produk “n o n-legal regulatorik” 
atau ...“produk-produk teknik enjinering keruangan inovatif”........ kiranya 
sangatlah lebih diperlukan untuk menunjukkan model “inisiasi” atau “perintisan” 
atau “inseminasi” pengembangan ruang  seperti “industri manufaktur” dan 
“pengembangan kota”  yang dapat “mendorong” kemajuan kawasan 
tertinggal-terpencil  itu lebih lanjut........
  Itu oleh karena pada kawasan tertinggal dan terpencil...... sangatlah 
diperlukan langkah fisik  “injeksi” berupa migrasi SDM unggulan... ”injeksi 
investasi”.... maupun juga “desain kota besar baru”... bagi “wadah” dari 
”kegiatan baru perkotaan dan industri” yang diharapkan dapat menjadi motor 
penggerak pengembangan kawasan tertinggal dan terpencil....... dan itu kiranya 
tak akan cukup hanya diatur dengan perangkat-perangkat PP saja............ 
  Setidaknya secara pribadi saya melihat kesan .... bahwa pemerintah seperti 
masih terus menerus lebih mengedepankan generalisasi produk karya 
‘governance’nya lebih pada rupa produk-produk legal regulatorik  tadi 
itu........ yang seperti tak seberapa disadari .... itu sebenarnya seperti agak 
kurang menyentuh kebutuhan mendesak  rakyat  saat ini ... ialah “perluasan 
kesempatan kerja”....  maupun  juga kurang menyentuh perbaikan kondisi 
ketimpangan keruangan interregional kita yang klasik  dan tak kunjung 
berubah...... antara Jawa dan ketertinggalan Luar Jawa... serta antara KBI dan 
ketertinggalan KTI.........
  *           *           *
  Kalau kita simak bunyi UUPR 26/2007 pasal 34 ayat 1 dimana selain 
dilakukan...: 
  (34/1/a)...”perumusan kebijakan strategis” operasionalisasi RTRW dan RTR 
kawasan strategis..........     perlu dilakukan  pula ... : 
(34/1/b).....”perumusan  program sektoral”.... dalam rangka perwujudan struktur 
 ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis........ ditambah pula :
  (34/2).... kawasan budidaya yang perlu ”didorong” perkembangannya.....
   
  Itu saya artikan bahwa  khususnya pada kawasan tertinggal dan terpencil yang 
lebih 70% wilayah nasional itu........ selain perlu dibuat produk legal 
regulatorik seperti RPP.... perlu pula pada saat yang sama  dibuat  produk 
“teknik enjinering ruang” untuk memajukan sektor pembangunan.... dimana dimasa 
modern ini  “industri manufaktur” jelas adalah perlu dikembangkan  sebagai 
sektor terdepan dikawasan tertinggal.... dengan pengertian bahwa bukan 
melecehkan sektor tradisional.. tetapi  masalahnya adalah sektor tradisional   
telah lebih dahulu berkembang disana sejak dulu.......
  Khususnya dikawasan tertinggal dan terpencil..... Ditjen PR khususnya (maaf) 
seperti  masih “menganak-tirikan” pengedepanan  produk-produk  “teknik 
enjinering ruang” dalam memerangi kondisi abadi regional equalities .......  
seperti menyangkut sangat kurangnya  studi tentang model  teknik enjinering 
“migrasi SDM unggulan” serta “filialisasi industri manufaktur” dari kawasan 
maju kekawasan tertinggal dan terpencil........ dimana padahal  “filialisasi 
industri manufaktur”  adalah sebagai teknik enjinering ruang yang paling ringan 
tingkat kerumitannya..... dibanding dengan kontroversi “relokasi jenis  
industri tertentu” secara “total” atau semacam “bedol desa”..........
  Mungkin saja DJPR dapat berkilah.... “migrasi” adalah lebih merupakan urusan 
Depnakertrans..... dan DJPR dapat saja beralasan  menyentuh-nyentuh urusan 
model migrasi  sama saja dengan “mengintervensi” kewenangan Depnakertrans.... 
  Atau.... mengembangkan model “filialisasi industri manufaktur” ke KTI akan 
sama saja  “mengintervensi” kewenangan Dep. Perindustrian......... Tetapi saya 
kira masalahnya tidaklah demikian......... 
   
  Sementara demikian dan salam,
  aby
   
   
   

       

Kirim email ke