Pak Onnos dan milisters ysh,
Trims atas komentarnya serta dukungannya tentang ingeneralisasi kebijakan
keruangan antara kawasan maju --- kawasan tertinggal........
Bahwa berbagai kebijakan-kebijakan keruangan memerlukan payung-payung
hukumnya yang kuat .... dan kini sedang disusun RPPnya sebagai produk hukum...
khususnya untuk nantinya segera dipergunakan bagi pengendalian penataan atau
memanfaatan ruang dikawasan maju (Jawa dan sekitarnya, kurang dari 30% wilayah
nasional)...... izinkan saya mengkonfirmasikan kepada pak Rezeki
Peranginangin bahwa saya menghormatinya dan tentu saja menganggap itu sebagai
hal yang sangat perlu sekali .......
Namun demikian seyogyanya sebaliknya ....... dalam waktu yang tak terlampau
lama sesudahnya....... hendaknya agar BKTRN dan Ditjen PR juga agar dengan
segera menyusun pula berbagai strategi enjinering ruangnya sebagai produk
teknikalities enjinering ruang....... yang khususnya itu akan sangat berguna
bagi pengembangan lebih 70% kawasan nasional kita yang tertinggal (LuarJawa,
KTI) ..... dimana disana sangat diperlukan injeksi SDM unggulan .... injeks
investasi urban... khususnya bagi inisiasi industri manufaktur...... dan
diperlukan disana skenario pengembangan kota besar internasional bagi wadah
dan habitat pusat kegiatan SDM unggulan serta inseminasi industri manufaktur
itu........ dimana untuk itu belum tentu RPP akan manjur untuk
menggalakkan pembangunan kawasan tertinggal..........
Dengan demikian agar masyarakat luas nantinya juga mengenali dan
menyayangi.... bahwa BKTRN dan Ditjen PR bukan sekedar lembaga yang
memproduksi peraturan-peraturan hukum belaka laiknya Depkumham, Depdagri,
Ditjen Pajak atau Ditpolantas .......... namun juga agar BKTRN dan DJPR
dikenal masyarakat sebagai lembaga-lembaga yang juga mengembangkan produk
teknologik ... khususnya teknologi ruang .... bagi kemaslahatan masyarakat
luas ..... seperti misalnya planning surely can do also technologies for job
creation.....planning surely can do also spatial engineering for white
collar migration.... dsb.... layaknya LIPI, BPPT dsb.nya sering secara
simpatik memunculkan produk-produk eksperimen teknologinya............
Kembali ke Pak Onnos yang mengatakan :
......Khusus untuk wilayah timur NKRI, butuh 'terobosan' dalam menyusun
perencanaan dengan penguatan kelembagaan dan penyiapan SDM (dibantu dari luar
daerah dulu, sambil menyiapkan tenaga asli daerah), sebaiknya menjadi satu
paket dalam proses penyusunan RTRWnya, sepertinya tidak ada gunanya kalau
dibuatkan peraturan dan perencanaan tetapi manusia dan lembaganya tidak siap.
Proses ini perlu pendekatan khusus dari segi sosial-budaya, untuk itu para
'planner' mungkin butuh bantuan antropolog & sosiolog....,
Saya sepakat bahwa pada pengembangan kawasan tertinggal....... kerjasama
lintas disipliner sangat dan selalu diperlukan.....
Seperti ketika menyangkut wilayah sosial-budaya misalnya..... seperti ketika
sampai pada wacana migrasi suku-suku ke KTI misalnya.... maka antropologi,
sosiologi serta psikologi misalnya harus menjadi acuan utama dan harus
diletakkan didepan.......
Namun sebaliknya.... ketika kita bicara tentang inseminasi industri
manufaktur di KTI misalnya ..... maka agar teknologi keruangan (planologi)
berkait dengan filialisasi/ inseminasi industri manufaktur di KTI harus
ganti diizinkan berada didepan pula .....
Demikian pula bahwa migrasi SDM unggulan dari Jabodetabek ke wilayah
tertinggal KTI memerlukan habitat yang tak jauh berbeda kelengkapan serta
kenyamanannya dengan daerah asalnya...... kita harus pula menghormati
bahwa.... disini peran sains psikologi dan teknik arsitektur kota misalnya
harus ganti diletakkan didepan ... demikian dst........
Satu hal lagi....... mengacu pada paragraf pak Onnos :
......Selain itu, untuk wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang secara
fisik berupa kepulauan (kumpulan pulau-pulau kecil), seperti: Prop.Kep. Riau,
Kab. Kep. Raja Ampat, Kota Ternate, dll. Kiranya membutuhkan pendekatan khusus
pula dalam menyusun PP RTRW Prop/Kab/ Kota, karena wilayahnya dikitari lautan
dan lautnya lebih luas dari daratannya. Mungkin disini perlu mengaitkan dengan
UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.......
Kalau boleh saya menyampaikan pandangan saya......, selain diperlukan produk
hukum regulatorik dan produk teknologi keruangan populis....... menyangkut
keinginan ngebet pengembangan banyak sekali wilayah dimana-mana..... secara
serempak dan sekaligus.........
Pertama izinkan saya mengingatkan ..... bahwa teori induk dari
pengembangan wilayah mengatakan bahwa ... .. pertumbuhan tidak terjadi
serentak dan dimana-mana... tetapi ia muncul pada titik-titik pertumbuhan dan
dengan intensitasnya yang berbeda-beda (F. Perroux)......
Maka kalau kita (dengan daya dan dana dinegeri RI yang umumnya serba cekak
ini) ingin pengembangan serentak dan dimana-mana..... tentu boleh saja
....... tetapi syarat utamanya yang logis adalah kiranya dengan mengedepankan
sebanyak-banyak pendekatan keswadayaan masyarakat...... dan sasarannya
adalah "bottom-up".......
Dan sebaliknya ...... kalau kita masih percaya pada teori kutub pertumbuhan
(kebalikan dari bottom-up dan swadaya, disini diperlukan "komitmen nasional"
... yang sayangnya ketika saya sebutkan sebagai top-down.... lalu banyak
dikonotasikan sebagai sentralistik.... atau Istana Merdeka sentris yang
negatip)............
Maka jalan pikiran yang logis untuk pengembangan teori kutub pertumbuhan
(konkritnya mengembangkan Kota Penyeimbang Jabodetabek) .........adalah
(dengan mempertimbangkan apa-apa yang serba cekak dan terbatas di RI
ini)....... kita harus hanya mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan itu secara
SATU-PERSATU (atau SATU DULU) .......dan secara sabar dan urut bergiliran
(masih sekitar sejalan dengan konsep Perroux)........
Dan bukannya dengan kemampuan serba cekak..... tetapi kita terlampau
bernafsu besar untuk mengembangkan banyak pusat pertumbuhan ...... sekaligus
secara Serentak dan Dimana-mana... (contrary to Perroux)....... walhasil
kita gagal (seperti Konsep 13 Kapet yang tewas 11 itu) ..... dan teori kutub
pertumbuhan lalu dicaci maki...........
Sementara demikian dan salam,
aby
Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Salam sejahtera,
Saya sepakat dengan mas Aby, bahwa wilayah NKRI yang berupa negara kepulauan
sangat luas ini, tetapi sangat beragam tingkat kemajuannya, sebaiknya tidak di
'generalisir' dalam pembangunannya dengan menggunakan alat berupa PP tentang
RTRWProp/Kab/Kota yang akan diturunkan berdasarkan UU PR 26/2007.
Untuk wilayah Jawa & Bali yang sangat padat penduduknya, perlu pendekatan yang
sangat berbeda terutama dengan wilayah timur seperti Papua, Maluku, NTT, NTB.
Untuk wilayah Sumatera, Kalimantan & Sulawesi, mungkin tingkat perkembangannya
medium, mungkin juga perlu pendekatan lain.
Khusus untuk wilayah timur NKRI, butuh 'terobosan' dalam menyusun perencanaan
dengan penguatan kelembagaan dan penyiapan SDM (dibantu dari luar daerah dulu,
sambil menyiapkan tenaga asli daerah), sebaiknya menjadi satu paket dalam
proses penyusunan RTRWnya, sepertinya tidak ada gunanya kalau dibuatkan
peraturan dan perencanaan tetapi manusia dan lembaganya tidak siap. Proses ini
perlu pendekatan khusus dari segi sosial-budaya, untuk itu para 'planner'
mungkin butuh bantuan antropolog & sosiolog.
Selain itu, untuk wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang secara fisik berupa
kepulauan (kumpulan pulau-pulau kecil), seperti: Prop.Kep. Riau, Kab. Kep. Raja
Ampat, Kota Ternate, dll. Kiranya membutuhkan pendekatan khusus pula dalam
menyusun PP RTRWProp/Kab/Kota, karena wilayahnya dikitari lautan dan lautnya
lebih luas dari daratannya. Mungkin disini perlu mengaitkan dengan UU 27/2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Wassalam,
Onnos
---------------------------------
To: [email protected]
CC: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Fri, 16 May 2008 09:46:42 -0700
Subject: [referensi] Re: UUPR 26/ 2007, Prospek Investasi dan Way of Life (2)
Milisters semuanya ysh,
Kawasan negeri RI yang luas ini setidaknya secara amat sangat kontras terdiri
atas kurang dari 30%kawasan maju (Jawa, Sumatera, Bali) dan lebih dari 70%
adalah kawasan tertinggal (NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua).......
Secara proporsional... logikanya... pada kawasan maju produk legal
regulatorik dari pemerintah memang sangatlah diperlukan untuk mengatur dan
mengendalikan ekses pemanfaatan ruang......... tetapi sebaliknya ..... pada
lebih 70% kawasan tertinggal tentu perlu dipacu dan D i d o r o n g
(pasal 34 ayat 2) kemajuannya........
Tak hanya produk legal regulatorik yang bersifat mengendalikan saja yang
diperlukan untuk ditampilkan didepan (khususnya untuk kawasan maju yang kurang
dari 30% wilayah nasional itu) ..........
Namun sebaliknya... untuk kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih dari
70% wilayah nasional itu..... disana produk-produk n o n-legal regulatorik
atau ...produk-produk teknik enjinering keruangan inovatif........ kiranya
sangatlah lebih diperlukan untuk menunjukkan model inisiasi atau perintisan
atau inseminasi pengembangan ruang seperti industri manufaktur dan
pengembangan kota yang dapat mendorong kemajuan kawasan
tertinggal-terpencil itu lebih lanjut........
Itu oleh karena pada kawasan tertinggal dan terpencil...... sangatlah
diperlukan langkah fisik injeksi berupa migrasi SDM unggulan... injeksi
investasi.... maupun juga desain kota besar baru... bagi wadah dari
kegiatan baru perkotaan dan industri yang diharapkan dapat menjadi motor
penggerak pengembangan kawasan tertinggal dan terpencil....... dan itu kiranya
tak akan cukup hanya diatur dengan perangkat-perangkat PP saja............
Setidaknya secara pribadi saya melihat kesan .... bahwa pemerintah seperti
masih terus menerus lebih mengedepankan generalisasi produk karya
governancenya lebih pada rupa produk-produk legal regulatorik tadi
itu........ yang seperti tak seberapa disadari .... itu sebenarnya seperti agak
kurang menyentuh kebutuhan mendesak rakyat saat ini ... ialah perluasan
kesempatan kerja.... maupun juga kurang menyentuh perbaikan kondisi
ketimpangan keruangan interregional kita yang klasik dan tak kunjung
berubah...... antara Jawa dan ketertinggalan Luar Jawa... serta antara KBI dan
ketertinggalan KTI.........
* * *
Kalau kita simak bunyi UUPR 26/2007 pasal 34 ayat 1 dimana selain
dilakukan...:
(34/1/a)...perumusan kebijakan strategis operasionalisasi RTRW dan RTR
kawasan strategis.......... perlu dilakukan pula ... :
(34/1/b).....perumusan program sektoral.... dalam rangka perwujudan struktur
ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis........ ditambah pula :
(34/2).... kawasan budidaya yang perlu didorong perkembangannya.....
Itu saya artikan bahwa khususnya pada kawasan tertinggal dan terpencil yang
lebih 70% wilayah nasional itu........ selain perlu dibuat produk legal
regulatorik seperti RPP.... perlu pula pada saat yang sama dibuat produk
teknik enjinering ruang untuk memajukan sektor pembangunan.... dimana dimasa
modern ini industri manufaktur jelas adalah perlu dikembangkan sebagai
sektor terdepan dikawasan tertinggal.... dengan pengertian bahwa bukan
melecehkan sektor tradisional.. tetapi masalahnya adalah sektor tradisional
telah lebih dahulu berkembang disana sejak dulu.......
Khususnya dikawasan tertinggal dan terpencil..... Ditjen PR khususnya (maaf)
seperti masih menganak-tirikan pengedepanan produk-produk teknik
enjinering ruang dalam memerangi kondisi abadi regional equalities .......
seperti menyangkut sangat kurangnya studi tentang model teknik enjinering
migrasi SDM unggulan serta filialisasi industri manufaktur dari kawasan
maju kekawasan tertinggal dan terpencil........ dimana padahal filialisasi
industri manufaktur adalah sebagai teknik enjinering ruang yang paling ringan
tingkat kerumitannya..... dibanding dengan kontroversi relokasi jenis
industri tertentu secara total atau semacam bedol desa..........
Mungkin saja DJPR dapat berkilah.... migrasi adalah lebih merupakan urusan
Depnakertrans..... dan DJPR dapat saja beralasan menyentuh-nyentuh urusan
model migrasi sama saja dengan mengintervensi kewenangan Depnakertrans....
Atau.... mengembangkan model filialisasi industri manufaktur ke KTI akan
sama saja mengintervensi kewenangan Dep. Perindustrian......... Tetapi saya
kira masalahnya tidaklah demikian.........
Sementara demikian dan salam,
aby
---------------------------------
Always-on security tools provide safer ways to connect and share anywhere.
Find out more. Windows Live