Pak Onnos dan milisters ysh,
   
  Trims  atas komentarnya  serta dukungannya tentang  ingeneralisasi kebijakan  
keruangan  antara kawasan maju --- kawasan tertinggal........ 
  Bahwa berbagai  kebijakan-kebijakan  keruangan memerlukan payung-payung 
hukumnya yang kuat .... dan kini sedang disusun RPPnya sebagai  produk hukum... 
khususnya untuk nantinya segera dipergunakan bagi ‘pengendalian’  penataan atau 
memanfaatan ruang dikawasan maju (Jawa dan sekitarnya, kurang dari 30% wilayah  
nasional)...... izinkan saya  mengkonfirmasikan kepada pak Rezeki  
Peranginangin bahwa saya menghormatinya dan tentu saja menganggap itu sebagai 
hal yang sangat perlu sekali ....... 
  Namun demikian  seyogyanya sebaliknya ....... dalam waktu yang tak terlampau  
lama  sesudahnya.......  hendaknya agar  BKTRN dan Ditjen PR juga agar dengan 
segera  menyusun pula berbagai strategi enjinering ruangnya  sebagai produk 
teknikalities enjinering ruang....... yang khususnya itu akan sangat berguna 
bagi pengembangan lebih 70% kawasan nasional kita yang  tertinggal (LuarJawa, 
KTI) ..... dimana disana sangat diperlukan injeksi SDM unggulan .... injeks 
investasi urban... khususnya bagi inisiasi industri manufaktur......  dan 
diperlukan disana skenario  pengembangan kota besar internasional  bagi wadah 
dan habitat pusat kegiatan  SDM unggulan serta inseminasi industri manufaktur 
itu........  dimana untuk itu  belum tentu RPP akan ”manjur”  untuk 
menggalakkan pembangunan kawasan tertinggal..........
   
  Dengan demikian agar masyarakat luas nantinya  juga mengenali dan 
“menyayangi”.... bahwa BKTRN dan Ditjen PR bukan sekedar lembaga  yang 
memproduksi peraturan-peraturan hukum  belaka  laiknya Depkumham,  Depdagri, 
Ditjen Pajak atau Ditpolantas .......... namun juga  agar BKTRN dan DJPR  
dikenal masyarakat sebagai  lembaga-lembaga yang  juga mengembangkan produk 
teknologik ... khususnya teknologi  ruang .... bagi kemaslahatan masyarakat 
luas ..... seperti misalnya “planning surely can do also technologies for job 
creation”.....”planning surely can  do also  spatial engineering for white 
collar migration”.... dsb.... layaknya  LIPI, BPPT dsb.nya  sering secara 
simpatik memunculkan produk-produk eksperimen teknologinya............ 
   
  Kembali ke Pak Onnos yang mengatakan :  
  “......Khusus untuk wilayah timur NKRI, butuh 'terobosan' dalam menyusun 
perencanaan dengan penguatan kelembagaan dan penyiapan SDM (dibantu dari luar 
daerah dulu, sambil menyiapkan tenaga asli daerah), sebaiknya menjadi satu 
paket dalam proses penyusunan RTRWnya, sepertinya tidak ada gunanya kalau 
dibuatkan peraturan dan perencanaan tetapi manusia dan lembaganya tidak siap.  
Proses ini perlu pendekatan khusus dari segi sosial-budaya,  untuk itu para 
'planner' mungkin butuh bantuan antropolog & sosiolog....”,
   
  Saya sepakat bahwa pada pengembangan kawasan tertinggal....... kerjasama 
lintas disipliner sangat dan selalu diperlukan.....
  Seperti ketika menyangkut wilayah sosial-budaya misalnya..... seperti ketika 
sampai pada  wacana “migrasi suku-suku ke KTI” misalnya.... maka antropologi,  
sosiologi serta psikologi misalnya harus menjadi acuan utama dan  harus 
diletakkan didepan.......  
  Namun sebaliknya.... ketika  kita bicara tentang “inseminasi industri 
manufaktur di KTI” misalnya ..... maka  agar teknologi keruangan (planologi) 
berkait dengan “filialisasi/ inseminasi  industri manufaktur” di KTI harus 
ganti  diizinkan berada didepan pula ..... 
  Demikian pula bahwa migrasi  SDM unggulan dari Jabodetabek ke wilayah 
tertinggal KTI memerlukan habitat yang tak jauh berbeda kelengkapan serta 
kenyamanannya dengan  daerah asalnya...... kita harus pula menghormati 
bahwa.... disini peran sains psikologi dan teknik arsitektur kota misalnya  
harus ganti diletakkan didepan ... demikian dst........
   
  Satu hal lagi....... mengacu pada paragraf pak Onnos :
  “......Selain itu, untuk wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang secara 
fisik berupa kepulauan (kumpulan pulau-pulau kecil), seperti: Prop.Kep. Riau, 
Kab. Kep. Raja Ampat, Kota Ternate, dll. Kiranya membutuhkan pendekatan khusus 
pula dalam menyusun PP RTRW Prop/Kab/ Kota, karena wilayahnya dikitari lautan 
dan lautnya lebih luas dari daratannya. Mungkin disini perlu mengaitkan dengan 
UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.......”
   
  Kalau boleh saya menyampaikan pandangan saya......, selain diperlukan “produk 
hukum regulatorik” dan “produk teknologi keruangan populis”.......  menyangkut 
keinginan ngebet pengembangan “banyak sekali wilayah dimana-mana”..... secara 
“serempak dan sekaligus”......... 
  Pertama  izinkan saya mengingatkan ..... bahwa ‘teori induk’ dari  
pengembangan wilayah mengatakan bahwa ... “.. pertumbuhan tidak terjadi 
serentak dan dimana-mana... tetapi ia muncul pada titik-titik pertumbuhan dan 
dengan intensitasnya yang berbeda-beda” (F. Perroux)......  
   
  Maka  kalau kita (dengan  daya dan dana  dinegeri RI yang umumnya serba cekak 
ini) ingin “pengembangan serentak dan dimana-mana”..... tentu boleh saja 
....... tetapi syarat utamanya yang logis adalah kiranya  dengan mengedepankan 
“sebanyak-banyak pendekatan  keswadayaan masyarakat”...... dan sasarannya 
adalah "bottom-up"....... 
  Dan sebaliknya ...... kalau kita masih percaya pada teori kutub pertumbuhan 
(kebalikan dari bottom-up dan swadaya, disini diperlukan "komitmen nasional" 
... yang sayangnya ketika saya sebutkan sebagai ’top-down’.... lalu banyak 
dikonotasikan sebagai sentralistik.... atau Istana Merdeka sentris yang 
negatip)............
  Maka jalan pikiran yang logis  untuk “pengembangan  teori kutub pertumbuhan” 
(konkritnya mengembangkan  “Kota Penyeimbang Jabodetabek”) .........adalah 
(dengan mempertimbangkan  apa-apa yang serba cekak dan terbatas di RI 
ini)....... kita harus hanya mengembangkan “pusat-pusat pertumbuhan” itu secara 
 “SATU-PERSATU” (atau SATU DULU) .......dan  secara “sabar dan urut bergiliran” 
(masih sekitar sejalan dengan konsep Perroux)........ 
  Dan bukannya dengan “ kemampuan serba cekak”..... tetapi kita terlampau 
bernafsu besar untuk mengembangkan “banyak pusat pertumbuhan” ...... sekaligus 
secara “Serentak” dan “Dimana-mana”... (contrary to Perroux)....... walhasil 
kita gagal (seperti Konsep 13 Kapet yang tewas 11 itu) ..... dan teori kutub 
pertumbuhan lalu dicaci maki...........


   
  Sementara demikian dan salam,
  aby


Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Salam sejahtera,
Saya sepakat dengan mas Aby, bahwa wilayah NKRI yang berupa negara kepulauan 
sangat luas ini, tetapi sangat beragam tingkat kemajuannya, sebaiknya tidak di 
'generalisir' dalam pembangunannya dengan menggunakan alat berupa PP tentang 
RTRWProp/Kab/Kota yang akan diturunkan berdasarkan UU PR 26/2007. 
 
Untuk wilayah Jawa & Bali yang sangat padat penduduknya, perlu pendekatan yang 
sangat berbeda terutama dengan wilayah timur seperti Papua, Maluku, NTT, NTB. 
Untuk wilayah Sumatera, Kalimantan & Sulawesi, mungkin tingkat perkembangannya 
medium, mungkin juga perlu pendekatan lain.
 
Khusus untuk wilayah timur NKRI, butuh 'terobosan' dalam menyusun perencanaan 
dengan penguatan kelembagaan dan penyiapan SDM (dibantu dari luar daerah dulu, 
sambil menyiapkan tenaga asli daerah), sebaiknya menjadi satu paket dalam 
proses penyusunan RTRWnya, sepertinya tidak ada gunanya kalau dibuatkan 
peraturan dan perencanaan tetapi manusia dan lembaganya tidak siap. Proses ini 
perlu pendekatan khusus dari segi sosial-budaya, untuk itu para 'planner' 
mungkin butuh bantuan antropolog & sosiolog.
 
Selain itu, untuk wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang secara fisik berupa 
kepulauan (kumpulan pulau-pulau kecil), seperti: Prop.Kep. Riau, Kab. Kep. Raja 
Ampat, Kota Ternate, dll. Kiranya membutuhkan pendekatan khusus pula dalam 
menyusun PP RTRWProp/Kab/Kota, karena wilayahnya dikitari lautan dan lautnya 
lebih luas dari daratannya. Mungkin disini perlu mengaitkan dengan UU 27/2007 
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
 
Wassalam,
Onnos




    
---------------------------------
  To: [email protected]
CC: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Fri, 16 May 2008 09:46:42 -0700
Subject: [referensi] Re: UUPR 26/ 2007, Prospek Investasi dan ‘Way of Life’ (2)

        
  Milisters semuanya ysh,
   
  Kawasan negeri RI yang luas ini setidaknya secara amat sangat kontras terdiri 
atas kurang dari 30%”kawasan maju” (Jawa, Sumatera, Bali)  dan lebih dari 70% 
adalah “kawasan tertinggal” (NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua).......
  Secara proporsional... logikanya...  pada kawasan maju produk legal 
regulatorik dari  pemerintah  memang sangatlah diperlukan untuk mengatur dan 
mengendalikan ekses “pemanfaatan ruang”......... tetapi   sebaliknya ..... pada 
lebih 70% kawasan tertinggal tentu  perlu “dipacu” dan “D i d o r o n g ” 
(pasal 34 ayat 2)  kemajuannya........ 
  Tak hanya “produk legal regulatorik” yang bersifat “mengendalikan” saja yang 
diperlukan untuk ditampilkan didepan (khususnya untuk kawasan maju  yang kurang 
dari 30% wilayah nasional itu) .......... 
  Namun sebaliknya... untuk kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih dari 
70% wilayah nasional itu.....  disana produk-produk “n o n-legal regulatorik” 
atau ...“produk-produk teknik enjinering keruangan inovatif”........ kiranya 
sangatlah lebih diperlukan untuk menunjukkan model “inisiasi” atau “perintisan” 
atau “inseminasi” pengembangan ruang  seperti “industri manufaktur” dan 
“pengembangan kota”  yang dapat “mendorong” kemajuan kawasan 
tertinggal-terpencil  itu lebih lanjut........
  Itu oleh karena pada kawasan tertinggal dan terpencil...... sangatlah 
diperlukan langkah fisik  “injeksi” berupa migrasi SDM unggulan... ”injeksi 
investasi”.... maupun juga “desain kota besar baru”... bagi “wadah” dari 
”kegiatan baru perkotaan dan industri” yang diharapkan dapat menjadi motor 
penggerak pengembangan kawasan tertinggal dan terpencil....... dan itu kiranya 
tak akan cukup hanya diatur dengan perangkat-perangkat PP saja............ 
  Setidaknya secara pribadi saya melihat kesan .... bahwa pemerintah seperti 
masih terus menerus lebih mengedepankan generalisasi produk karya 
‘governance’nya lebih pada rupa produk-produk legal regulatorik  tadi 
itu........ yang seperti tak seberapa disadari .... itu sebenarnya seperti agak 
kurang menyentuh kebutuhan mendesak  rakyat  saat ini ... ialah “perluasan 
kesempatan kerja”....  maupun  juga kurang menyentuh perbaikan kondisi 
ketimpangan keruangan interregional kita yang klasik  dan tak kunjung 
berubah...... antara Jawa dan ketertinggalan Luar Jawa... serta antara KBI dan 
ketertinggalan KTI.........
  *           *           *
  Kalau kita simak bunyi UUPR 26/2007 pasal 34 ayat 1 dimana selain 
dilakukan...: 
  (34/1/a)...”perumusan kebijakan strategis” operasionalisasi RTRW dan RTR 
kawasan strategis..........     perlu dilakukan  pula ... : 
(34/1/b).....”perumusan  program sektoral”.... dalam rangka perwujudan struktur 
 ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis........ ditambah pula :
  (34/2).... kawasan budidaya yang perlu ”didorong” perkembangannya.....
   
  Itu saya artikan bahwa  khususnya pada kawasan tertinggal dan terpencil yang 
lebih 70% wilayah nasional itu........ selain perlu dibuat produk legal 
regulatorik seperti RPP.... perlu pula pada saat yang sama  dibuat  produk 
“teknik enjinering ruang” untuk memajukan sektor pembangunan.... dimana dimasa 
modern ini  “industri manufaktur” jelas adalah perlu dikembangkan  sebagai 
sektor terdepan dikawasan tertinggal.... dengan pengertian bahwa bukan 
melecehkan sektor tradisional.. tetapi  masalahnya adalah sektor tradisional   
telah lebih dahulu berkembang disana sejak dulu.......
  Khususnya dikawasan tertinggal dan terpencil..... Ditjen PR khususnya (maaf) 
seperti  masih “menganak-tirikan” pengedepanan  produk-produk  “teknik 
enjinering ruang” dalam memerangi kondisi abadi regional equalities .......  
seperti menyangkut sangat kurangnya  studi tentang model  teknik enjinering 
“migrasi SDM unggulan” serta “filialisasi industri manufaktur” dari kawasan 
maju kekawasan tertinggal dan terpencil........ dimana padahal  “filialisasi 
industri manufaktur”  adalah sebagai teknik enjinering ruang yang paling ringan 
tingkat kerumitannya..... dibanding dengan kontroversi “relokasi jenis  
industri tertentu” secara “total” atau semacam “bedol desa”..........
  Mungkin saja DJPR dapat berkilah.... “migrasi” adalah lebih merupakan urusan 
Depnakertrans..... dan DJPR dapat saja beralasan  menyentuh-nyentuh urusan 
model migrasi  sama saja dengan “mengintervensi” kewenangan Depnakertrans.... 
  Atau.... mengembangkan model “filialisasi industri manufaktur” ke KTI akan 
sama saja  “mengintervensi” kewenangan Dep. Perindustrian......... Tetapi saya 
kira masalahnya tidaklah demikian......... 
   
  Sementara demikian dan salam,
  aby
   
   
   
  





  
---------------------------------
  Always-on security tools provide safer ways to connect and share anywhere. 
Find out more. Windows Live   

                           

       

Kirim email ke