Permasalahan klasik, seputar pembangunan yg menggunakan pendekatan wilayah/spatial vs. pendekatan sektoral.
CMIIW, dengan masuknya Penataan Ruang kedalam portofolio Dep.PU, maka tata ruang menjadi 'sektor'., masuk dalam bidang ke-PU-an, sejajar dengan DJ-lainnya, di lingkungan PU. Sy lebih optimis kalau penataan ruang mampu mengoptimalkan peluang-2 yg ditawarkan Otonomi Daerah dalam membangun. Kalau mengandalkan Top-Down dari pusat... banyak energi yg terbuang di 'negosiasi' antar sektor.. Energi yg seharusnya bisa optimal dirasakan masyarakat. salam, -K- 2008/5/17 Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]>: > Salam sejahtera, > Saya sepakat dengan mas Aby, bahwa wilayah NKRI yang berupa negara > kepulauan sangat luas ini, tetapi sangat beragam tingkat > kemajuannya, sebaiknya tidak di 'generalisir' dalam pembangunannya dengan > menggunakan alat berupa PP tentang RTRWProp/Kab/Kota yang akan > diturunkan berdasarkan UU PR 26/2007. > > Untuk wilayah Jawa & Bali yang sangat padat penduduknya, perlu pendekatan > yang sangat berbeda terutama dengan wilayah timur seperti Papua, Maluku, > NTT, NTB. Untuk wilayah Sumatera, Kalimantan & Sulawesi, mungkin tingkat > perkembangannya medium, mungkin juga perlu pendekatan lain. > > Khusus untuk wilayah timur NKRI, butuh 'terobosan' dalam menyusun > perencanaan dengan penguatan kelembagaan dan penyiapan SDM (dibantu dari > luar daerah dulu, sambil menyiapkan tenaga asli daerah), sebaiknya menjadi > satu paket dalam proses penyusunan RTRWnya, sepertinya tidak ada gunanya > kalau dibuatkan peraturan dan perencanaan tetapi manusia dan lembaganya > tidak siap. Proses ini perlu pendekatan khusus dari segi sosial-budaya, > untuk itu para 'planner' mungkin butuh bantuan antropolog & sosiolog. > > Selain itu, untuk wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang secara fisik > berupa kepulauan (kumpulan pulau-pulau kecil), seperti: Prop.Kep. Riau, Kab. > Kep. Raja Ampat, Kota Ternate, dll. Kiranya membutuhkan pendekatan khusus > pula dalam menyusun PP RTRWProp/Kab/Kota, karena wilayahnya dikitari > lautan dan lautnya lebih luas dari daratannya. Mungkin disini perlu > mengaitkan dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir > dan Pulau-Pulau Kecil. > > Wassalam, > Onnos > > > > > ------------------------------ > To: [email protected] > CC: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] > From: [EMAIL PROTECTED] > Date: Fri, 16 May 2008 09:46:42 -0700 > Subject: [referensi] Re: UUPR 26/ 2007, Prospek Investasi dan 'Way of Life' > (2) > > Milisters semuanya ysh, > > Kawasan negeri RI yang luas ini setidaknya secara amat sangat kontras > terdiri atas kurang dari 30%"kawasan maju" (Jawa, Sumatera, Bali) dan > lebih dari 70% adalah "kawasan tertinggal" (NTT, Kalimantan, Sulawesi, > Maluku, Papua)....... > Secara proporsional... logikanya... pada kawasan maju produk legal > regulatorik dari pemerintah memang sangatlah diperlukan untuk mengatur > dan mengendalikan ekses "pemanfaatan ruang"......... tetapi sebaliknya > ..... pada lebih 70% kawasan tertinggal tentu perlu "dipacu" dan "*D i d > o r o n g *" (pasal 34 ayat 2) kemajuannya........ > Tak hanya "produk legal regulatorik" yang bersifat "mengendalikan" saja > yang diperlukan untuk ditampilkan didepan (khususnya untuk kawasan maju yang > kurang dari 30% wilayah nasional itu) .......... > Namun sebaliknya... untuk kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih dari > 70% wilayah nasional itu..... disana produk-produk "*n o n*-legal > regulatorik" atau ..."produk-produk teknik enjinering keruangan > inovatif"........ kiranya sangatlah lebih diperlukan untuk menunjukkan model > "inisiasi" atau "perintisan" atau "inseminasi" pengembangan ruang seperti > "industri manufaktur" dan "pengembangan kota" yang dapat "mendorong" > kemajuan kawasan tertinggal-terpencil itu lebih lanjut........ > Itu oleh karena pada kawasan tertinggal dan terpencil...... sangatlah > diperlukan langkah fisik "injeksi" berupa migrasi SDM unggulan... > "injeksi investasi".... maupun juga "desain kota besar baru"... bagi "wadah" > dari "kegiatan baru perkotaan dan industri" yang diharapkan dapat menjadi > motor penggerak pengembangan kawasan tertinggal dan terpencil....... dan itu > kiranya tak akan cukup hanya diatur dengan perangkat-perangkat PP > saja............ > Setidaknya secara pribadi saya melihat kesan .... bahwa pemerintah seperti > masih terus menerus lebih mengedepankan generalisasi produk karya > 'governance'nya lebih pada rupa produk-produk legal regulatorik tadi > itu........ yang seperti tak seberapa disadari .... itu sebenarnya seperti > agak kurang menyentuh kebutuhan mendesak rakyat saat ini ... ialah > "perluasan kesempatan kerja".... maupun juga kurang menyentuh perbaikan > kondisi ketimpangan keruangan interregional kita yang klasik dan tak > kunjung berubah...... antara Jawa dan ketertinggalan Luar Jawa... serta > antara KBI dan ketertinggalan KTI......... > * * * > Kalau kita simak bunyi UUPR 26/2007 pasal 34 ayat 1 dimana selain > dilakukan...: > (34/1/a)..."*perumusan kebijakan strategis*" operasionalisasi RTRW dan RTR > kawasan strategis.......... perlu dilakukan pula ... : (34/1/b)....." > *perumusan program sektora*l".... dalam rangka perwujudan struktur ruang > dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis........ ditambah pula : > (34/2).... kawasan budidaya yang perlu "*didorong*" perkembangannya..... > > Itu saya artikan bahwa khususnya pada kawasan tertinggal dan terpencil > yang lebih 70% wilayah nasional itu........ selain perlu dibuat produk legal > regulatorik seperti RPP.... perlu pula pada saat yang sama dibuat produk > "teknik enjinering ruang" untuk memajukan sektor pembangunan.... dimana > dimasa modern ini "industri manufaktur" jelas adalah perlu dikembangkan > sebagai > sektor terdepan dikawasan tertinggal.... dengan pengertian bahwa bukan > melecehkan sektor tradisional.. tetapi masalahnya adalah sektor > tradisional telah lebih dahulu berkembang disana sejak dulu....... > Khususnya dikawasan tertinggal dan terpencil..... Ditjen PR khususnya > (maaf) seperti masih "menganak-tirikan" pengedepanan produk-produk "teknik > enjinering ruang" dalam memerangi kondisi abadi regional equalities ....... > seperti menyangkut sangat kurangnya studi tentang model teknik > enjinering "migrasi SDM unggulan" serta "filialisasi industri manufaktur" > dari kawasan maju kekawasan tertinggal dan terpencil........ dimana padahal > "filialisasi industri manufaktur" adalah sebagai teknik enjinering ruang > yang paling ringan tingkat kerumitannya..... dibanding dengan kontroversi > "relokasi jenis industri tertentu" secara "total" atau semacam "bedol > desa".......... > Mungkin saja DJPR dapat berkilah.... "migrasi" adalah lebih merupakan > urusan Depnakertrans..... dan DJPR dapat saja beralasan menyentuh-nyentuh > urusan model migrasi sama saja dengan "mengintervensi" kewenangan > Depnakertrans.... > Atau.... mengembangkan model "filialisasi industri manufaktur" ke KTI akan > sama saja "mengintervensi" kewenangan Dep. Perindustrian......... Tetapi > saya kira masalahnya tidaklah demikian......... > > Sementara demikian dan salam, > aby > > > > > > > ------------------------------ > Always-on security tools provide safer ways to connect and share anywhere. > Find out more. Windows Live <http://get.live.com/familysafety/overview> > > > -- Harya Setyaka Duren Tiga Selatan 89 Jakarta Selatan 12760 Cell : +62 815 607 0927 T/F : +62 21 7997039 INDONESIA

