Permasalahan klasik, seputar pembangunan yg menggunakan pendekatan
wilayah/spatial vs. pendekatan sektoral.

CMIIW, dengan masuknya Penataan Ruang kedalam portofolio Dep.PU, maka tata
ruang menjadi 'sektor'., masuk dalam bidang ke-PU-an, sejajar dengan
DJ-lainnya, di lingkungan PU.

Sy lebih optimis kalau penataan ruang mampu mengoptimalkan peluang-2 yg
ditawarkan Otonomi Daerah dalam membangun.
Kalau mengandalkan Top-Down dari pusat...  banyak energi yg terbuang di
'negosiasi' antar sektor..
Energi yg seharusnya bisa optimal dirasakan masyarakat.

salam,
-K-


2008/5/17 Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Salam sejahtera,
> Saya sepakat dengan mas Aby, bahwa wilayah NKRI yang berupa negara
> kepulauan sangat luas ini, tetapi sangat beragam tingkat
> kemajuannya, sebaiknya tidak di 'generalisir' dalam pembangunannya dengan
> menggunakan alat berupa PP tentang RTRWProp/Kab/Kota yang akan
> diturunkan berdasarkan UU PR 26/2007.
>
> Untuk wilayah Jawa & Bali yang sangat padat penduduknya, perlu pendekatan
> yang sangat berbeda terutama dengan wilayah timur seperti Papua, Maluku,
> NTT, NTB. Untuk wilayah Sumatera, Kalimantan & Sulawesi, mungkin tingkat
> perkembangannya medium, mungkin juga perlu pendekatan lain.
>
> Khusus untuk wilayah timur NKRI, butuh 'terobosan' dalam menyusun
> perencanaan dengan penguatan kelembagaan dan penyiapan SDM (dibantu dari
> luar daerah dulu, sambil menyiapkan tenaga asli daerah), sebaiknya menjadi
> satu paket dalam proses penyusunan RTRWnya, sepertinya tidak ada gunanya
> kalau dibuatkan peraturan dan perencanaan tetapi manusia dan lembaganya
> tidak siap. Proses ini perlu pendekatan khusus dari segi sosial-budaya,
> untuk itu para 'planner' mungkin butuh bantuan antropolog & sosiolog.
>
> Selain itu, untuk wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang secara fisik
> berupa kepulauan (kumpulan pulau-pulau kecil), seperti: Prop.Kep. Riau, Kab.
> Kep. Raja Ampat, Kota Ternate, dll. Kiranya membutuhkan pendekatan khusus
> pula dalam menyusun PP RTRWProp/Kab/Kota, karena wilayahnya dikitari
> lautan dan lautnya lebih luas dari daratannya. Mungkin disini perlu
> mengaitkan dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
> dan Pulau-Pulau Kecil.
>
> Wassalam,
> Onnos
>
>
>
>
>  ------------------------------
> To: [email protected]
> CC: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Fri, 16 May 2008 09:46:42 -0700
> Subject: [referensi] Re: UUPR 26/ 2007, Prospek Investasi dan 'Way of Life'
> (2)
>
>   Milisters semuanya ysh,
>
> Kawasan negeri RI yang luas ini setidaknya secara amat sangat kontras
> terdiri atas kurang dari 30%"kawasan maju" (Jawa, Sumatera, Bali)  dan
> lebih dari 70% adalah "kawasan tertinggal" (NTT, Kalimantan, Sulawesi,
> Maluku, Papua).......
> Secara proporsional... logikanya...  pada kawasan maju produk legal
> regulatorik dari  pemerintah  memang sangatlah diperlukan untuk mengatur
> dan mengendalikan ekses "pemanfaatan ruang"......... tetapi   sebaliknya
> ..... pada lebih 70% kawasan tertinggal tentu  perlu "dipacu" dan "*D i d
> o r o n g *" (pasal 34 ayat 2)  kemajuannya........
> Tak hanya "produk legal regulatorik" yang bersifat "mengendalikan" saja
> yang diperlukan untuk ditampilkan didepan (khususnya untuk kawasan maju  yang
> kurang dari 30% wilayah nasional itu) ..........
> Namun sebaliknya... untuk kawasan tertinggal dan terpencil yang lebih dari
> 70% wilayah nasional itu.....  disana produk-produk "*n o n*-legal
> regulatorik" atau ..."produk-produk teknik enjinering keruangan
> inovatif"........ kiranya sangatlah lebih diperlukan untuk menunjukkan model
> "inisiasi" atau "perintisan" atau "inseminasi" pengembangan ruang  seperti
> "industri manufaktur" dan "pengembangan kota"  yang dapat "mendorong"
> kemajuan kawasan tertinggal-terpencil  itu lebih lanjut........
> Itu oleh karena pada kawasan tertinggal dan terpencil...... sangatlah
> diperlukan langkah fisik  "injeksi" berupa migrasi SDM unggulan...
> "injeksi investasi".... maupun juga "desain kota besar baru"... bagi "wadah"
> dari "kegiatan baru perkotaan dan industri" yang diharapkan dapat menjadi
> motor penggerak pengembangan kawasan tertinggal dan terpencil....... dan itu
> kiranya tak akan cukup hanya diatur dengan perangkat-perangkat PP
> saja............
> Setidaknya secara pribadi saya melihat kesan .... bahwa pemerintah seperti
> masih terus menerus lebih mengedepankan generalisasi produk karya
> 'governance'nya lebih pada rupa produk-produk legal regulatorik  tadi
> itu........ yang seperti tak seberapa disadari .... itu sebenarnya seperti
> agak kurang menyentuh kebutuhan mendesak  rakyat  saat ini ... ialah
> "perluasan kesempatan kerja"....  maupun  juga kurang menyentuh perbaikan
> kondisi ketimpangan keruangan interregional kita yang klasik  dan tak
> kunjung berubah...... antara Jawa dan ketertinggalan Luar Jawa... serta
> antara KBI dan ketertinggalan KTI.........
> *           *           *
> Kalau kita simak bunyi UUPR 26/2007 pasal 34 ayat 1 dimana selain
> dilakukan...:
> (34/1/a)..."*perumusan kebijakan strategis*" operasionalisasi RTRW dan RTR
> kawasan strategis..........     perlu dilakukan  pula ... : (34/1/b)....."
> *perumusan  program sektora*l".... dalam rangka perwujudan struktur  ruang
> dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis........ ditambah pula :
> (34/2).... kawasan budidaya yang perlu "*didorong*" perkembangannya.....
>
> Itu saya artikan bahwa  khususnya pada kawasan tertinggal dan terpencil
> yang lebih 70% wilayah nasional itu........ selain perlu dibuat produk legal
> regulatorik seperti RPP.... perlu pula pada saat yang sama  dibuat  produk
> "teknik enjinering ruang" untuk memajukan sektor pembangunan.... dimana
> dimasa modern ini  "industri manufaktur" jelas adalah perlu dikembangkan  
> sebagai
> sektor terdepan dikawasan tertinggal.... dengan pengertian bahwa bukan
> melecehkan sektor tradisional.. tetapi  masalahnya adalah sektor
> tradisional   telah lebih dahulu berkembang disana sejak dulu.......
> Khususnya dikawasan tertinggal dan terpencil..... Ditjen PR khususnya
> (maaf) seperti  masih "menganak-tirikan" pengedepanan  produk-produk  "teknik
> enjinering ruang" dalam memerangi kondisi abadi regional equalities .......
>  seperti menyangkut sangat kurangnya  studi tentang model  teknik
> enjinering "migrasi SDM unggulan" serta "filialisasi industri manufaktur"
> dari kawasan maju kekawasan tertinggal dan terpencil........ dimana padahal
>  "filialisasi industri manufaktur"  adalah sebagai teknik enjinering ruang
> yang paling ringan tingkat kerumitannya..... dibanding dengan kontroversi
> "relokasi jenis  industri tertentu" secara "total" atau semacam "bedol
> desa"..........
> Mungkin saja DJPR dapat berkilah.... "migrasi" adalah lebih merupakan
> urusan Depnakertrans..... dan DJPR dapat saja beralasan  menyentuh-nyentuh
> urusan model migrasi  sama saja dengan "mengintervensi" kewenangan
> Depnakertrans....
> Atau.... mengembangkan model "filialisasi industri manufaktur" ke KTI akan
> sama saja  "mengintervensi" kewenangan Dep. Perindustrian......... Tetapi
> saya kira masalahnya tidaklah demikian.........
>
> Sementara demikian dan salam,
> aby
>
>
>
>
>
>
> ------------------------------
> Always-on security tools provide safer ways to connect and share anywhere.
> Find out more. Windows Live <http://get.live.com/familysafety/overview>
>
> 
>



-- 
Harya Setyaka
Duren Tiga Selatan 89
Jakarta Selatan 12760
Cell : +62 815 607 0927
T/F : +62 21 7997039
INDONESIA

Kirim email ke