--- In [email protected], "Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > YTH Rekanmilis sekalian
> > Lihat saja kedudukan RTRW dalam UU Sistem Perencanaan Nasional, dalam proses > perencanaan pembangunan nasional yang didalamnya ada perencanaan > fisik,ekonomi,social,.. serta budgeting dan financingnya,.. RM: Kalau merefer kepada UU32/2004 ttg Pemerintahan Daerah, "urusan penataan ruang" memang hanya satu urusan dari belasan "urusan wajib" pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Masih ada urusan lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, ketenaga kerjaan, dst. Maka saya saya beberapa kali bertanya, mau fokus sebagai "perencana (pembangunan) kota dan daerah" (sesuai dengan sekolahnya/PWK), atau mau pada "perencana tata ruang" saja? Pendekatan "perencanaan pembangunan kota/daerah" umumnya, seperti RPJP/M sifatnya lebih realistis, asumsi proyeksi dan strateginya menggunakan skenario, sehingga akomodatif terhadap perubahan external dan internal. Rumusan rekomendasinya juga merupakan rumusan program, berdasarkan proyeksi kemampuan resources. Dan umumnya persepsi pengguna menganggapnya sebagai arahan, prioritas, bukan 'kepastian'. Sehingga tuntutan atas rencana itu juga tidak kaku. Secara politis RPJM juga lebih mengikat, karena dalam sistem sekarang, sudah menjadi semacam janji Kepala Daerah kepada warganya, dan wajib dipertanggung-jawabkan. Salam, Risfan Munir > Best regards, > > > Benedictus Dwiagus S. > > bdwiagus.blogspot.com > >

