Ysh rekan sekalian
Sorry terlambat respond karena 4
hari di lapangan.
Menurut UU 38/2004 tentang Jalan, ada disebut
Jalan Umum untuk lalu lintas umum, dan Jalan Khusus untuk transportasi
khusus si pemilik jalan khusus tersebut. Jadi kasusnya Pak Aby itu, si
developer untuk sementara menganggap bahwa jalan itu sebagai Jalan Khusus
dan belum akan menyerahkan kepada pemerintah daerah. Kalau sudah
diserahkan kepada pemda, maka otomatis menjadi Jalan Umum. Namun demikian,
developer tidak bisa semena-mena terus menjadikan Jalan Khusus. Apabila
oleh pemda dianggap jalan tersebut mempunyai fungsi untuk kepentingan
masyarakat, maka Jalan Khusus tersebut bisa diganti oleh pemda menjadi
Jalan Umum biasa (lihat PP 34/2006 tentang Jalan).
Jadi kalau
masyarakat merasa jalan yang dimaksud penting bagi masyarakat, bisa saja
lapor ke pemda untuk menjadikan Jalan Umum tanpa stiker segala. Tetapi
bila ada jalan alternatif lain, tidak harus melewati Jalan Khusus tadi, ya
biarlah si developer menggunakan haknya sebagai Jalan Khusus sampai nanti
ia menyerahkan ke pemda.
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: Bambang Eko Susilo
To:
[EMAIL PROTECTED] ; [email protected]
Cc:
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday,
July 14, 2008 12:40 PM
Subject: Bls: [perkotaan] Re: [referensi] Re:
Hak Hukum Developer Atas Jalan
Selamat Siang,
Maaf
Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj,
saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya...
Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau
memberikan izin kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau
izin melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak
sebut dengan pemakaian aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap
di tangan pemerintah mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para
pengembang berinisiatif menentukan aturan untuk melindungi privatisasi
properti dan penghuninya.
Kalau gak salah pak, perumahan yang
dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang menuntut privasi tinggi. Memang
cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung saya yang benar2 kampung...
Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu
pak) itu kampung di tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta.
Tiap gang masuk (kelas lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik
dari muka Jl. Matraman Raya atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang
berwarna hijau yang ditutup mulai pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk
kampung itu ndak perlu 'beli' stiker atau sejenisnya. Jangan berharap
nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena memang setiap tamu
"tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang tua
yang nongkrong di mulut gang.
Dalam sebuah kota, perumahan,
bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang terkotak secara komunal.
Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya yang tumbuh dalam
lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara formal maupun
yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban) telah
menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik
yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya
hidup, atau perbedaan pendapat dan pendapatan...
Karena itulah
pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk membedakan antar
pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang nongkrong di
mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk
teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang
melakukan hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam
mengelola propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang
tuanya juga melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak
disuruh dan dibayar untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri.
Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota
yang perlu mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan
eksternalnya. Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum
pak..maksundya) itu tetap dipegang oleh penghuni atau pengelola yang
berhak mengatur. Karena di dalam teritori perumahan formal maupun
informal, semua urusan internal juridis administratif diatur berdasarkan
adat atau aturan lokal.
Demikian Pak, semoga bisa terbaca
hasil ketikannya. Terimakasih.
Hormat Saya,
B.E.S.