Trimsek Bpk2 Wawo, BTS, Koko, Dwi, BESusilo ysh untuk pencerahannya, Tanggapan dari sahabat2 lain masih ditunggu... Untuk mas BESusilo... trims atas ketikannya .. kelihatannya anda ngetiknya pakai 11 jari ya?... dan mesin tiknya kelihatannya baru ya? ...soalnya hasil ketikannya bagus sekali lho?....hehe... salam, aby Forwarded :
--- On Mon, 7/14/08, Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [referensi] Hak Developer atas jalan To: [email protected] Date: Monday, July 14, 2008, 6:46 PM Ysh rekan sekalian Sorry terlambat respond karena 4 hari di lapangan. Menurut UU 38/2004 tentang Jalan, ada disebut Jalan Umum untuk lalu lintas umum, dan Jalan Khusus untuk transportasi khusus si pemilik jalan khusus tersebut. Jadi kasusnya Pak Aby itu, si developer untuk sementara menganggap bahwa jalan itu sebagai Jalan Khusus dan belum akan menyerahkan kepada pemerintah daerah. Kalau sudah diserahkan kepada pemda, maka otomatis menjadi Jalan Umum. Namun demikian, developer tidak bisa semena-mena terus menjadikan Jalan Khusus. Apabila oleh pemda dianggap jalan tersebut mempunyai fungsi untuk kepentingan masyarakat, maka Jalan Khusus tersebut bisa diganti oleh pemda menjadi Jalan Umum biasa (lihat PP 34/2006 tentang Jalan). Jadi kalau masyarakat merasa jalan yang dimaksud penting bagi masyarakat, bisa saja lapor ke pemda untuk menjadikan Jalan Umum tanpa stiker segala. Tetapi bila ada jalan alternatif lain, tidak harus melewati Jalan Khusus tadi, ya biarlah si developer menggunakan haknya sebagai Jalan Khusus sampai nanti ia menyerahkan ke pemda. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Bambang Eko Susilo To: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ps.com Cc: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Monday, July 14, 2008 12:40 PM Subject: Bls: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan Selamat Siang, Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj, saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya... Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak sebut dengan pemakaian aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan aturan untuk melindungi privatisasi properti dan penghuninya. Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung saya yang benar2 kampung... Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu 'beli' stiker atau sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang tua yang nongkrong di mulut gang. Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban) telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup, atau perbedaan pendapat dan pendapatan.. . Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri. Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya. Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum pak..maksundya) itu tetap dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis administratif diatur berdasarkan adat atau aturan lokal. Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih. Hormat Saya, B.E.S.

