Pak ABY, dan sahabat semua, menurut saya memang sekarang di banyak tempat telah 
berkembang fenomena klaster-klaster perumahan (terutama elite) yang cenderung 
memisahkan diri dari lingkungan sekitarnya. Keterpisahan tersebut bukan sekedar 
karena hak pemilikan properti, lebih-lebih juga didorong oleh intensi para 
developer yang melihat privacy sebagai sebuah nilai jual yang mahal, khususnya 
bagi kalangan elit (orang kaya). Begitu kuatnya makna nilai privacy ini 
sampai-sampai developer mengembangkan konsep "kota di dalam kota". Hal ini di 
satu sisi memprihatinkan, karena terjadi separasi kelompok masyarakat secara 
alamiah lewat bantuan developer yang menangkap dengan cerdas komoditas elitis 
itu untuk dijual demi keuntungan ekonomis. Artinya, developer kita cenderung 
menganut arus berpikir yang kurang memperhatikan persoalan sosial lingkungan 
masyarakat kita yang sedang dalam situasi pancaroba: modern belum tradisional 
juga tidak, mirip fenomena Jawa
 Bingung, Landa Tanggung....hehehehe...
 
Jika kita berpikir lebih mengedepankan wawasan kebangsaan (wah !) tindakan 
penataan ruang oleh kalangan terdidik (planner, developer, dsb....juga arsitek 
lho Pak), semestinya mengikuti pikiran yang kritis (sosiologi kritis ?) yang 
melihat apakah langkah perencanaan atau keputusan perencanaan yang dilakukan 
sungguh membangun proses emansipatoris bagi semua pihak. Apakah tindakan kita 
sungguh menciptakan perubahan yang "menghapuskan" belenggu-belenggu bagi 
manusia, termasuk belenggu yang diciptakannya sendiri ? Pada titik ini saya 
mempertanyakan, apakah kita hanya menganut intensi pribadi dan teori-teori yang 
berseliweran di dunia gaib para intelektual tanpa menganut suatu "ideologi" 
yang lebih mencerahkan dan emansipatoris sehingga mendorong terciptanya gerakan 
ke arah kehidupan yang lebih baik bagi bangsa kita sekarang dan masa depan ?
 
Pertanyaan praktisnya, apakah kita akan diam saja dan membiarkan fenomena kota 
di dalam kota sebagai sebuah konsep pilihan untuk membangun lingkungan 
kehidupan manusia di kota-kota besar dengan resiko kotak-kotak dan 
pengelompokan masyarakat semakin menegas ? Ataukah kita juga punya upaya-upaya 
yang lain, misalnya dengan konsep yang berbeda yaitu setiap hal (perumahan) 
baru semestinya bersatu dan menyatu dengan apa-ada yang sudah ada sebelumnya di 
tempat itu ? Jadi ada integrasi fisik sekaligus integrasi kehidupan ? Tapi 
memang persoalannya tidak sederhana....
 
Salam,
Djarot

--- On Tue, 7/15/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Fw: [referensi] Hak Developer atas jalan
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, July 15, 2008, 9:30 AM












Trimsek Bpk2 Wawo, BTS, Koko, Dwi, BESusilo ysh untuk pencerahannya,
Tanggapan dari sahabat2 lain masih ditunggu...
Untuk mas BESusilo... trims atas ketikannya .. kelihatannya anda ngetiknya 
pakai 11 jari ya?... dan mesin tiknya kelihatannya baru ya? ...soalnya hasil 
ketikannya bagus sekali lho?....hehe. ..
 
salam,
aby
 
Forwarded :

--- On Mon, 7/14/08, Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id> wrote:

From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] id>
Subject: [referensi] Hak Developer atas jalan
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Monday, July 14, 2008, 6:46 PM






Ysh rekan sekalian

Sorry terlambat respond karena 4 hari di lapangan.

Menurut UU 38/2004 tentang Jalan, ada disebut Jalan Umum untuk lalu lintas 
umum, dan Jalan Khusus untuk transportasi khusus si pemilik jalan khusus 
tersebut. Jadi kasusnya Pak Aby itu, si developer untuk sementara menganggap 
bahwa jalan itu sebagai Jalan Khusus dan belum akan menyerahkan kepada 
pemerintah daerah. Kalau sudah diserahkan kepada pemda, maka otomatis menjadi 
Jalan Umum. Namun demikian, developer tidak bisa semena-mena terus menjadikan 
Jalan Khusus. Apabila oleh pemda dianggap jalan tersebut mempunyai fungsi untuk 
kepentingan masyarakat, maka Jalan Khusus tersebut bisa diganti oleh pemda 
menjadi Jalan Umum biasa (lihat PP 34/2006 tentang Jalan). 

Jadi kalau masyarakat merasa jalan yang dimaksud penting bagi masyarakat, bisa 
saja lapor ke pemda untuk menjadikan Jalan Umum tanpa stiker segala. Tetapi 
bila ada jalan alternatif lain, tidak harus melewati Jalan Khusus tadi, ya 
biarlah si developer menggunakan haknya sebagai Jalan Khusus sampai nanti ia 
menyerahkan ke pemda. 

Thanks. CU. BTS. 


----- Original Message ----- 
From: Bambang Eko Susilo 
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ps.com 
Cc: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ups.com 
Sent: Monday, July 14, 2008 12:40 PM 
Subject: Bls: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan 

Selamat Siang, 

Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj, 
saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya... 

Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin 
kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin melintas jalan 
keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak sebut dengan pemakaian 
aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah 
mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan 
aturan untuk melindungi privatisasi properti dan penghuninya. 

Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang 
menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung 
saya yang benar2 kampung... 

Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di 
tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas 
lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya 
atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai 
pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu 'beli' stiker 
atau sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena 
memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang 
tua yang nongkrong di mulut gang. 

Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang 
terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya 
yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara 
formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban) 
telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik 
yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup, 
atau perbedaan pendapat dan pendapatan.. . 

Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk 
membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang 
nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk 
teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan 
hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola 
propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga 
melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar 
untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri. 

Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu 
mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya. 
Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum pak..maksundya) itu tetap 
dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam 
teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis 
administratif diatur berdasarkan adat atau aturan lokal. 

Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih. 
Hormat Saya, 

B.E.S. 

 














      

Kirim email ke