Pro Mbak Ninik & referenser Asw. urun merespom keprihatinan konflik rencana tata ruang dg kehutanan. 1. RTRW dan sejenisnya adalah produk hukum yang mengandung keputusan/bermuatan politis. Ada beberapa di dalamnya merupakan hasil kesepakatan para pihak. 2. Peta kehutanan memang perlu di up date. Akan tetapi, ada klasifikasi tata guna hutan yang 'sulit' diperbaharui (disesuaikan), khususnya yang disebut hutan lindung, suaka alam, dan sebangsanya....Katanya, di kelompok ini punya fungsi ekologi yang paling mendasar, ada plasma nutfah, resapan tinggi dst. Biasanya, wilayah demikian ditandai dg kelerengan yang tajam, elemen penentu cuaca ataupun iklim, adanya kelangkaan speies, dll. 3. Sekiranya terjadi overlap antara peruntukan kehutanan klasifikasi di atas dengan RTRW, atau bahkan secara nyata kondisi riilnya sudah terdesak budidaya (area terbangun) kiranya perlu dikaji ulang produk RTRW di wilayah overlapnya. Sebab, penetapan peruntukan hutan juga melalui proses yang panjang dan berlandaskan hukum. Di sinilah kita perlu menyimak ulang, benarkah yang kita rencanakan jika dipindahkan atau dialihkan ekan mengganggu kesatuan rencana? adakah aspek biaya, investasi, kesejahteraan masyarakat terganggu jika dipaksakan atau dihindarkan? 4. Biasanya, untuk menghindari benturan di atas, perlu diadakan FGD berkali-kali yang catatannya diparaf dan didokumenkan. Tentunya pihak kehutanan ikut di dalamnya. Namun, banyak kejadian, yang datang/hadir dari para pihak terkait bergantian, nah....ini masalah sendiri. Cara-cara ini pernah saya pakai di Kalbar yang hutannya beraneka... menyenangkan. Selam. MK
--- On Sun, 12/10/08, Ninik Suhartini <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Ninik Suhartini <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [referensi] peta kehutanan vs peta pola ruang..oh... To: [email protected] Date: Sunday, 12 October, 2008, 4:55 PM Yth bapak ibu referenser.. . Ijinkan saya menulis untuk memohon saran dan pertimbangan mengenai peta-peta dari kehutanan yang tidak seiring dengan peta pola ruang RTRW. Yang mana yang harus diikuti?Kenapa kok bisa tidak sinkron ya, padahal sudah dilakukan koordinasi berkalikali. Telah dilakukan updating data mengenai HP, HPL, HK dsb dari tahun ke tahun, tapi kok kota yang sudah dari jaman Belanda berdiri pun masih masuk dalam kawasan lindung?Jika melanggar akan didenda "sesuai dengan ketentuan yang berlaku"(?) Terus apakah ada gunanya peta pola ruang RTRW yang sudah disusun melalui tahapan yang sangat panjang dan melelahkan dengan melibatkan orang-orang yang sangat mengenal wilayah perencanaan, jika harus "batal demi hukum" karena salah satu elemen pelaku perencanaan tidak secara cermat melakukan pemutakhiran data? Apakah ada prosedur yang bisa dilakukan untuk menengahi ketidakselarasan ini? Wassalam Ninik Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail.

