yang terjadi di lapangan alias real world adalah departemen kehutanan tidak mau 
mengubah peta hutannya........
simple, ga usah banyak mikir......


soni pratomo
bappeda provinsi jambi

abimanyu takdir alamsyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             
Kebetulan buka, ingin ikut tanya....
 apa dasar pertimbangan masing-masing dan mana yang lebih dahulu?.
  
 Ada kasus serupa:
 1. Habitat gajah dijadikan kawasan transmigrasi. Waktu gajah tetap lewat di 
kawasan tersebut, penduduk mengusirnya...
 2. Ada kawasan hutan pegunungan yang dijadikan kebun teh dan vila. Mengubah 
kembali menjadi hutan puncak begitu berabenya. Bahkan di tengah-tengah hutan 
lindungnya bertengger vila-vila baru para dewa... 
  
 Sebaliknya:
 1. Ada permukiman tradisional yang hidup seimbang di pulau mikro nan tenang. 
Demi koleksi dunia, mereka harus pindah ke pulau ujung yang terisolasi...
 2. Ada perumahan perdesaan dan tanah warisan, karena ekonomi agro sedang boom 
dan jadi harapan negara periode tertentu harus tergusur...
  
 Memang kalau goresan tangan penata ruang tergantung kepada ekonomi dan politik 
sektoral penguasa tugasnya maka eko-antroposistem setempat menjadi pelengkap 
pederita...tidak perlu pakai alasan ilmiah segala kalau nurani dan kearifan 
masih berada jauh di luar diri karena terperangkap di kedalaman kantong...
   
 maaf, memecah kesunyian para pemikir yang masih serius berkutet dengan 
alasan-alasan yang mungkin ...masih berbau teori ekonomi atas kertas atau meja 
bursa pasar...bukan the real world...
  
 salam, 
 abimanyu
    

 
 On 10/15/08, Soni Pratomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:       
benar itu semua om......
 semua uraian yang anda jelaskan itu sudah lewat....
 yang jadi masalah departemen kehutanan tidak mau mengubah status lahan yang 
dimaksud....
 padahal bahan sudah segudang dibawa ke baplan.....
 tapi tetap ditolak ga mau ubah statusnya....
 jadi mau apa lagi?
  
 soni pratomo
 bappeda provinsi jambi
 

muhammad koeswadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
       Pro Mbak Ninik & referenser

Asw. urun merespom keprihatinan konflik rencana tata ruang dg kehutanan.
1. RTRW dan sejenisnya adalah produk hukum yang mengandung keputusan/bermuatan 
politis. Ada beberapa di dalamnya merupakan hasil kesepakatan para pihak.
 2. Peta kehutanan memang perlu di up date. Akan tetapi, ada klasifikasi tata 
guna hutan yang 'sulit' diperbaharui (disesuaikan), khususnya yang disebut 
hutan lindung, suaka alam, dan sebangsanya....Katanya, di kelompok ini punya 
fungsi ekologi yang paling mendasar, ada plasma nutfah, resapan tinggi dst. 
Biasanya, wilayah demikian ditandai dg kelerengan yang tajam, elemen penentu 
cuaca ataupun iklim, adanya kelangkaan speies, dll.
 3. Sekiranya terjadi overlap antara peruntukan kehutanan klasifikasi di atas 
dengan  RTRW, atau bahkan secara nyata kondisi riilnya sudah terdesak budidaya 
(area terbangun) kiranya perlu dikaji ulang produk RTRW di wilayah overlapnya. 
Sebab, penetapan peruntukan hutan juga melalui proses yang panjang dan 
berlandaskan hukum. Di sinilah kita perlu menyimak ulang, benarkah yang kita 
rencanakan jika dipindahkan atau dialihkan ekan mengganggu kesatuan rencana? 
adakah aspek biaya, investasi, kesejahteraan masyarakat terganggu jika 
dipaksakan atau dihindarkan?
 4. Biasanya, untuk menghindari benturan di atas, perlu diadakan FGD 
berkali-kali yang catatannya diparaf dan didokumenkan. Tentunya pihak kehutanan 
ikut di dalamnya. Namun, banyak kejadian, yang datang/hadir dari para pihak 
terkait bergantian, nah....ini masalah sendiri. Cara-cara ini pernah saya pakai 
di Kalbar yang hutannya beraneka... menyenangkan. Selam. MK
   

--- On Sun, 12/10/08, Ninik Suhartini <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 From: Ninik Suhartini <[EMAIL PROTECTED]>
 Subject: [referensi] peta kehutanan vs peta pola ruang..oh...
To: [email protected]
Date: Sunday, 12 October, 2008, 4:55 PM
 
        Yth bapak ibu referenser.. .
 Ijinkan saya menulis untuk memohon saran dan pertimbangan mengenai peta-peta 
dari kehutanan yang tidak seiring dengan peta pola ruang RTRW. Yang mana yang 
harus diikuti?Kenapa kok bisa tidak sinkron ya, padahal sudah dilakukan 
koordinasi berkalikali. 
  Telah dilakukan updating data mengenai HP, HPL, HK dsb dari tahun ke tahun, 
tapi kok kota yang sudah dari jaman Belanda berdiri pun masih masuk dalam 
kawasan lindung?Jika melanggar akan didenda "sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku"(?) Terus apakah ada gunanya peta pola ruang RTRW yang sudah disusun 
melalui tahapan yang sangat panjang dan melelahkan dengan melibatkan 
orang-orang yang sangat mengenal wilayah perencanaan, jika harus "batal demi 
hukum" karena  salah satu elemen pelaku perencanaan tidak secara cermat 
melakukan pemutakhiran data? Apakah ada prosedur yang bisa dilakukan untuk 
menengahi ketidakselarasan ini?
   
 Wassalam
 Ninik
  

 
 
---------------------------------
 Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail.  



 


 
 


 




 
     
                                       

       

Kirim email ke