Kebetulan buka, ingin ikut tanya.... apa dasar pertimbangan masing-masing dan mana yang lebih dahulu?.
Ada kasus serupa: 1. Habitat gajah dijadikan kawasan transmigrasi. Waktu gajah tetap lewat di kawasan tersebut, penduduk mengusirnya... 2. Ada kawasan hutan pegunungan yang dijadikan kebun teh dan vila. Mengubah kembali menjadi hutan puncak begitu berabenya. Bahkan di tengah-tengah hutan lindungnya bertengger vila-vila baru para dewa... Sebaliknya: 1. Ada permukiman tradisional yang hidup seimbang di pulau mikro nan tenang. Demi koleksi dunia, mereka harus pindah ke pulau ujung yang terisolasi... 2. Ada perumahan perdesaan dan tanah warisan, karena ekonomi agro sedang boom dan jadi harapan negara periode tertentu harus tergusur... Memang kalau goresan tangan penata ruang tergantung kepada ekonomi dan politik sektoral penguasa tugasnya maka eko-antroposistem setempat menjadi pelengkap pederita...tidak perlu pakai alasan ilmiah segala kalau nurani dan kearifan masih berada jauh di luar diri karena terperangkap di kedalaman kantong... maaf, memecah kesunyian para pemikir yang masih serius berkutet dengan alasan-alasan yang mungkin ...masih berbau teori ekonomi atas kertas atau meja bursa pasar...bukan the real world... salam, abimanyu On 10/15/08, Soni Pratomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > benar itu semua om...... > semua uraian yang anda jelaskan itu sudah lewat.... > yang jadi masalah departemen kehutanan tidak mau mengubah status lahan yang > dimaksud.... > padahal bahan sudah segudang dibawa ke baplan..... > tapi tetap ditolak ga mau ubah statusnya.... > jadi mau apa lagi? > > soni pratomo > bappeda provinsi jambi > > > *muhammad koeswadi <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > Pro Mbak Ninik & referenser > > Asw. urun merespom keprihatinan konflik rencana tata ruang dg kehutanan. > 1. RTRW dan sejenisnya adalah produk hukum yang mengandung > keputusan/bermuatan politis. Ada beberapa di dalamnya merupakan hasil > kesepakatan para pihak. > 2. Peta kehutanan memang perlu di up date. Akan tetapi, ada klasifikasi > tata guna hutan yang 'sulit' diperbaharui (disesuaikan), khususnya yang > disebut hutan lindung, suaka alam, dan sebangsanya....Katanya, di kelompok > ini punya fungsi ekologi yang paling mendasar, ada plasma nutfah, resapan > tinggi dst. Biasanya, wilayah demikian ditandai dg kelerengan yang tajam, > elemen penentu cuaca ataupun iklim, adanya kelangkaan speies, dll. > 3. Sekiranya terjadi overlap antara peruntukan kehutanan klasifikasi di > atas dengan RTRW, atau bahkan secara nyata kondisi riilnya sudah terdesak > budidaya (area terbangun) kiranya perlu dikaji ulang produk RTRW di wilayah > overlapnya. Sebab, penetapan peruntukan hutan juga melalui proses yang > panjang dan berlandaskan hukum. Di sinilah kita perlu menyimak ulang, > benarkah yang kita rencanakan jika dipindahkan atau dialihkan ekan > mengganggu kesatuan rencana? adakah aspek biaya, investasi, kesejahteraan > masyarakat terganggu jika dipaksakan atau dihindarkan? > 4. Biasanya, untuk menghindari benturan di atas, perlu diadakan FGD > berkali-kali yang catatannya diparaf dan didokumenkan. Tentunya pihak > kehutanan ikut di dalamnya. Namun, banyak kejadian, yang datang/hadir dari > para pihak terkait bergantian, nah....ini masalah sendiri. Cara-cara ini > pernah saya pakai di Kalbar yang hutannya beraneka... menyenangkan. Selam. > MK > > > --- On *Sun, 12/10/08, Ninik Suhartini <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > From: Ninik Suhartini <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [referensi] peta kehutanan vs peta pola ruang..oh... > To: [email protected] > Date: Sunday, 12 October, 2008, 4:55 PM > > Yth bapak ibu referenser.. . > Ijinkan saya menulis untuk memohon saran dan pertimbangan mengenai > peta-peta dari kehutanan yang tidak seiring dengan peta pola ruang RTRW. > Yang mana yang harus diikuti?Kenapa kok bisa tidak sinkron ya, padahal sudah > dilakukan koordinasi berkalikali. > Telah dilakukan updating data mengenai HP, HPL, HK dsb dari tahun ke tahun, > tapi kok kota yang sudah dari jaman Belanda berdiri pun masih masuk dalam > kawasan lindung?Jika melanggar akan didenda "sesuai dengan ketentuan yang > berlaku"(?) Terus apakah ada gunanya peta pola ruang RTRW yang sudah disusun > melalui tahapan yang sangat panjang dan melelahkan dengan melibatkan > orang-orang yang sangat mengenal wilayah perencanaan, jika harus "batal demi > hukum" karena salah satu elemen pelaku perencanaan tidak secara cermat > melakukan pemutakhiran data? Apakah ada prosedur yang bisa dilakukan untuk > menengahi ketidakselarasan ini? > > Wassalam > Ninik > > > > ------------------------------ > Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 > Mail<http://au.rd.yahoo.com/mail/taglines/au/mail/default/*http://au.yahoo.com/y7mail>. > > > > > > > >

