Mba Ninik, Mas Soni, Mas Koeswadi, dkk lainnya,
Mungkin perlu juga para planolog ini sesekali ikuti sidang kasus Perubahan 
Hutan Lindung yang di Sumatera Selatan dan Bintan.
Kalau kita lihat "acting" antara jaksa penuntut umum, pengacara, para saksi, 
dan hakim, mungkin akan memberikan pencerahan buat kita semua.

Horas,

Hot Asi Simamora

--- On Wed, 15/10/08, Soni Pratomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Soni Pratomo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [referensi] peta kehutanan vs peta pola ruang..oh...
To: [email protected]
Date: Wednesday, 15 October, 2008, 7:35 PM










    
            benar itu semua om......  semua uraian yang anda jelaskan itu sudah 
lewat....  yang jadi masalah departemen kehutanan tidak mau mengubah status 
lahan yang dimaksud....  padahal bahan sudah segudang dibawa ke baplan.....  
tapi tetap ditolak ga mau ubah statusnya... .  jadi mau apa lagi?     soni 
pratomo  bappeda provinsi jambi  

muhammad koeswadi <[EMAIL PROTECTED] co.uk> wrote:         
     Pro Mbak Ninik & referenser

Asw. urun merespom keprihatinan konflik rencana tata ruang dg kehutanan.
1. RTRW dan sejenisnya adalah produk hukum yang mengandung keputusan/bermuatan 
politis. Ada beberapa di dalamnya merupakan hasil kesepakatan para pihak.
2. Peta kehutanan memang perlu di up date. Akan tetapi, ada klasifikasi tata 
guna hutan yang 'sulit' diperbaharui (disesuaikan) , khususnya yang disebut 
hutan lindung, suaka alam, dan sebangsanya. ...Katanya, di kelompok ini punya 
fungsi ekologi yang paling mendasar, ada plasma nutfah, resapan tinggi dst. 
Biasanya, wilayah demikian ditandai dg kelerengan yang tajam, elemen penentu 
cuaca ataupun iklim, adanya kelangkaan speies, dll.
3. Sekiranya terjadi overlap antara peruntukan kehutanan klasifikasi di atas 
dengan  RTRW, atau bahkan secara nyata kondisi riilnya sudah terdesak budidaya 
(area terbangun) kiranya perlu dikaji ulang produk RTRW di wilayah overlapnya.
 Sebab, penetapan peruntukan hutan juga melalui proses yang panjang dan 
berlandaskan hukum. Di sinilah kita perlu menyimak ulang, benarkah yang kita 
rencanakan jika dipindahkan atau dialihkan ekan mengganggu kesatuan rencana? 
adakah aspek biaya, investasi, kesejahteraan masyarakat terganggu jika 
dipaksakan atau dihindarkan?
4. Biasanya, untuk menghindari benturan di atas, perlu diadakan FGD 
berkali-kali yang catatannya diparaf dan didokumenkan. Tentunya pihak kehutanan 
ikut di dalamnya. Namun, banyak kejadian, yang datang/hadir dari para pihak 
terkait bergantian, nah....ini masalah sendiri. Cara-cara ini pernah saya pakai 
di Kalbar yang hutannya beraneka... menyenangkan. Selam. MK
  

--- On Sun, 12/10/08, Ninik Suhartini <[EMAIL PROTECTED] com.au> wrote:
  From: Ninik Suhartini <[EMAIL PROTECTED] com.au>
Subject: [referensi] peta kehutanan vs peta pola
 ruang..oh...
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Sunday, 12 October, 2008, 4:55 PM

                Yth bapak ibu referenser.. .  Ijinkan saya menulis untuk 
memohon saran dan pertimbangan mengenai peta-peta dari kehutanan yang tidak 
seiring dengan peta pola ruang RTRW. Yang mana yang harus diikuti?Kenapa kok 
bisa tidak sinkron ya, padahal sudah dilakukan koordinasi berkalikali.   Telah 
dilakukan updating data mengenai HP, HPL, HK dsb dari tahun ke tahun, tapi kok 
kota yang sudah dari jaman Belanda berdiri pun masih masuk dalam kawasan 
lindung?Jika melanggar akan didenda "sesuai dengan ketentuan yang berlaku"(?) 
Terus apakah ada gunanya peta pola ruang RTRW yang sudah disusun melalui 
tahapan yang sangat panjang dan melelahkan dengan
 melibatkan orang-orang yang sangat mengenal wilayah perencanaan, jika harus 
"batal demi hukum" karena  salah satu elemen pelaku perencanaan tidak secara 
cermat melakukan pemutakhiran data? Apakah ada prosedur yang bisa dilakukan 
untuk menengahi ketidakselarasan ini?     Wassalam  Ninik   
    Make the switch to the world's best email. Get Yahoo!7 Mail.  

 



      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke