Mas BTS yth,

busyet benar-benar teliti kalau berbicara dengan ahli keuda. Saya hanya bisa 
matur dalam PP 24/2005 memang tegas bahwa itu merupakan belanja modal operasi 
dan tidak menghasilkan aset. Tetapi dalam kenyataannya bahwa Permendagri 
59/2008 memberikan panduan tentang proses pengadaan dan itu bisa dilakukan oleh 
SKPD atau PPKD. Nah dalam pengadaan tersebut ternyata bisa diartikan (dan tidak 
dipersalahkan oleh BPK maupun BPKP maupun Irjen) memberikan fasilitas kepada 
instansi vertikal. 

Karena kalai tidak, daerah2 kaya seperti Kaltim, Papua, Aceh, Kalsel, Jakarta, 
Jatim tidak akan bisa memberikan bantuan kepada kepolisian untuk mobil patwal 
ataupun untuk pembangunan pos2 dan kantor polres. Itu ternyata bisa 
dilaksaakan..... jadi memang ada semacam kebancian dari PP 24/2005. Tapi apakah 
ada peratura di Indonesia ini yang tidak banci ya mas....

Salam

bsp/jogja

 

Kirim email ke