Mas BTS yth, busyet benar-benar teliti kalau berbicara dengan ahli keuda. Saya hanya bisa matur dalam PP 24/2005 memang tegas bahwa itu merupakan belanja modal operasi dan tidak menghasilkan aset. Tetapi dalam kenyataannya bahwa Permendagri 59/2008 memberikan panduan tentang proses pengadaan dan itu bisa dilakukan oleh SKPD atau PPKD. Nah dalam pengadaan tersebut ternyata bisa diartikan (dan tidak dipersalahkan oleh BPK maupun BPKP maupun Irjen) memberikan fasilitas kepada instansi vertikal.
Karena kalai tidak, daerah2 kaya seperti Kaltim, Papua, Aceh, Kalsel, Jakarta, Jatim tidak akan bisa memberikan bantuan kepada kepolisian untuk mobil patwal ataupun untuk pembangunan pos2 dan kantor polres. Itu ternyata bisa dilaksaakan..... jadi memang ada semacam kebancian dari PP 24/2005. Tapi apakah ada peratura di Indonesia ini yang tidak banci ya mas.... Salam bsp/jogja

