Ysh all. Trotoar itu bahasa Indonesianya Kali Lima. Jadi Pedagang Kaki Lima sama dengan pedagang trotoar, yaitu pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk berdagang. Ini berbeda dengan Pedagang Asongan yang menjajakan di jalan-jalan, terutama di bang-jo (abang ijo) alias di lampu merah. Keduanya bisa disebut sebagai Street Vendors. Jadi Street Vendor tidak hanya PKL. Tapi apapun street vendors itu ilegal karena menempati lokasi yang bukan haknya. Ini diatur dalam peraturan daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh perda ditugasi untuk menegakan perda sehingga menjadi tugasnya untuk menggusur atau mengusir street vendors itu. Walaupun mereka ilegal, dalam hati sanubari ini ada rasa hormat kepada mereka. Mereka mempertahankan hidup, mereka berhak untuk mencari penghidupan. Jadi harus dilindungi. Saya nggak kebayang ada PKL yang berjualan sisir. Coba berapa penghasilannya? Ada respect daripada pengemis. Saya benci kalau ada orang kasih uang Rp 1000 kepada pengemis, sementara di sampingnya ada pedagang asongan yang menjajakan buku dan mainan anak-anak yang hanya memperoleh kuntungan beberapa ratus perak bila terbeli. Jadi bagaimana melindungi hak azasi untuk hidup tapi tidak ilegal. Tentu jawabnya adalah melegalkan mereka. Atribut legalitas ada pada ruang. Jadi cukup gampang apabila kita bisa mengubah status ruang sehingga yang berjualan di dalamnya tidak ilegal. Perubahan status ruang harus dengan perda pula. Jadi bagi Planner, khususnya Urban Planner, harus merencanakan atau memilih segmen-segmen ruang kota mana yang bisa diubah statusnya. Tapi sebelum mengubah status ruang yang akan diperuntukkan street vendors itu, harus dikenal karakteristik mereka. Menurut saya, karakteristik mereka adalah mencegat lalu lintas orang. Jadi karakteristik lokasi mereka adalah keramaian dan strategis (lokasi strategis artinya meeting point lalu lintas). Untuk itu kita bisa menciptakan dan menetapkan pusat-pusat keramaian itu yang nantinya diperuntukkan bagi street vendors. Khan tidak mungkin ada street vendors di tempat yang sepi? Dengan demikian street vendors yang berjualan di ruang yang legal menjadi tidak ilegal lagi. Dimensi Zoning Dalam tata ruang mestinya ada apa yang disebut dengan dimensi zoning. Contohnya Pedestrian Zone (PZ). Pedestrian Zone adalah kawasan yang ditutup untuk lalu lintas cepat dan juga merupakan pusat keramaian jalan kaki. Contohnya adalah Blok M, Pasar Baru, dan banyak lagi. Blok M yang luasnya tak lebih dari 4 ha, bisa menampung sekitar 5000 street vendors. Kalau mereka masing-masing mempunyai keluarga 4 orang, maka ada 20.000 orang hidup dari Blok M. Ditambah lagi dngan pedgang formal yang ada di Blok M, maka luar biasa mesin ekonomi yang diciptakan oleh Pedestrian Zone (PZ) semacam Blok M itu. Jadi dalam Zoning Regulation itu, seharusnya diciptakan PZ-PZ yang cukup banyak. PZ-PZ inilah bisa menampung steet vendors. Bila mereka masih berjualan di luar PZ yang telah disediakan, maka cukup alasan dan manusiawi bagi Satpol PP untuk mengusirnya (karena oleh pemda sudah disediakan). Dimensi Waktu Ruang juga punya dimensi waktu. Suatu trotoar ini merupakan hak umum karena dipakai oleh umum. Apakah malam hari yang sepi itu masih dimiliki atau masih menjadi hak umum? Mestinya tidak. Sayang hal ini tidak ada dalam perda.. Tapi beberapa daerah menyiasati melalui peraturan kepala daerah (perkepda). Beberapa kota telah memiliki perkepda untuk menetapkan kawasan-kawasan tertentu pada malam hari ditetapkan sebagai "Pasar Malam" (PS).PS ini semacam PZ juga tapi terbatas pada malam hari. Nah PS ini adalah pusat keramaian yang cocok juga untuk menampung street vendors. Selain PS, juga kakilima kakilima lain pada malam hari juga bisa ditetapkan untuk street vendors. Misalnya emperan toko-toko di Pusat Kota yang tokonya sudah tutup, sudah bisa bukan milik umum lagi. Ini juga bisa dimanfaatkan oleh street vendors untuk jualan makanan. Demikian, mungkin masukan bagi penyusun PP yang terkait dengan Street vendors. Thanks. CU. BTS.
--- On Wed, 11/26/08, Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors To: [email protected] Date: Wednesday, November 26, 2008, 8:53 AM Mas Aunur yang baik, ada tulisan yang mengatakan bahwa istilah kaki lima atau five feet muncul di jaman Rafles ada di Yogyakarta. Trotoar selebar lima kaki (sekitar 150 cm) hakekatnya adalah tepian jalan, yang waktu itu mungkin digunakan untuk berdagang para pedagang tradisional. Jaman itu pedagang bertoko hanya ada di pecinan (Malioboro) dan trotoarnya digunakan untuk pedagang tradisional. Perubahan jaman membuat suasana berubah. Toko yang semula akrab dengan pedagang keliling sekarang tidak demikian lagi. Tradisi kraton Yogyakarta sangat bagus, pada waktu / momen tertentu ada acara adat sehingga para pedagang keliling berkumpul di alun-alun. Artinya, alun-alun menjadi salah satu bentuk wadah untuk menampung para pedagang keliling yang bagus. Tetapi perkembangan jaman akibat gagasan kapitalisme, hakekat alun-alun sebagai ruang PKL yang luas telah berubah, kadang-kadang menjadi tidak pro-people. Jika ditilik dari sejarahnya, PKL itu pedagang keliling, bukan pedagang yang mangkal dengan gerobaknya, apalagi dengan tenda. Nah mana yang akan diatur ? Salam, Djarot Purbadi --- On Wed, 11/26/08, Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com> wrote: From: Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Date: Wednesday, November 26, 2008, 11:25 AM Mas djarot kenapa saya lebih senang kalau kita bicara street vendor atau kaki lima? karena kalau kita mau menata kota justru pedagang kaki lima (termasuk warung pinggir jalan) yang harus diatur. Kita mengatur sebenarnya bukan hanya untuk keindahan, tetapi memberi peluang pada mereka berkembang, oleh karena itu ruang buat mereka harus dipikirkan. Sedangkan aktifitas informal bisa menyangkut apa saja, yang tidak bisa kita bayangkan misalnya kegiatan MLM (masarin lewat mulut), atau seperti tetangga saya yang jago masak, meskipun dia secara resmi bukan pengusaha catering atau buka warung...karena permintaan tetangga maka setiap minggu dia buka rumahnya supaya kita bisa kongkow sambil menikmati masakan beliau dan membayar semau kita...juga teman-teman di kantor yang suka nawarin dagangannya. ..ini semua kan aktifitas informal..tetapi mereka tidak membutuhkan ruang publik. Di Amerika orang sering menempelkan sesuatu di papan di kampus atau tempat laundry menawarkan jasa atau barangnya ...ini juga informal tapi kan tidak ada aturannya.. Nah sekarang kita mencoba apa itu "kaki lima" apakah istilah ini bisa digunakan di peraturan menteri? kalau nggak ya kita ganti namanya. Kalau istilah "kegiatan informal" maksudnya kegiatan kaki lima, maka definisi KInya dipersempit yang maksudnya ya street vendor tersebut.Salam Aunur Rofiq From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Wednesday, November 26, 2008 7:02:33 AM Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors Ya mungkin kita memang harus mencari kejelasan di awal daripada runyam di belakang hari mas. Kalau mau tahu tentang pengalaman di USA ada bukunya, berjudul The Informal City karangan seorang Perancis (lupa namanya). Buku itu hasil penelitian di dua kota (kalau nggak salah) yang menceriterakan karakteristik sektor informal di sana. Salam, Djarot Purbadi http://arsitekturnu santara.wordpres s.com http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com --- On Tue, 11/25/08, Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com> wrote: From: Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Date: Tuesday, November 25, 2008, 10:40 PM Mas Djarot, Daripada sussah nyari definisi apa itu sektor informal.... .mbok lebih baik membahas yang obyeknya jelas dengan apa yang diinginkan yakni seperti judul diskusi ini "street vendor" atau "kaki lima". Karena sektor informal ya jelas definisinya tidak akan menyentuh objek yang jelas namanya juga informal.. Salam Aunur Rofiq From: Djarot Purbadi <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Tuesday, November 25, 2008 9:08:59 PM Subject: RE: Bls: [referensi] Street vendors Pak Onno, saya terima kasih atas informasinya yang menegaskan bahwa selama ini ada pemahaman yang belum tepat tentang sektor atau kegiatan informal. Apakah sektor informal adalah kegiatan sampingan ? Mahasiswa atma jaya saya amati secara formal dia ditugasi orang tuanya untuk sekolah, tetapi nyatanya mereka juga menjalankan bisnis HP dsb yang bukan main-main. Disini kegiatan bisnis menjadi sampingan dari tugas formalnya. Begitu mereka lulus langsung menjadi juragan HP.... Menurut saya definisi harus menyangkut obyek yang jelas dan menjangkau situasi ke depan yang sudah terbayangkan, jadi tidak sekedar memberi deskripsi atas fenomena yang sekarang dan kemarin yang terjadi. Nah seperti apa ? Sumonggo dilanjutkan saja diskusinya. Salam, Djarot Purbadi http://arsitekturnu santara.wordpres s.com http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com --- On Tue, 11/25/08, Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: RE: Bls: [referensi] Street vendors To: "[EMAIL PROTECTED] ups.com" <[EMAIL PROTECTED] ps.com> Date: Tuesday, November 25, 2008, 12:21 PM Mas Djarot dan rekan-rekan milister ysh, Betul sekali, kiranya perlu definisi yang jelas tentang apa itu 'sektor informal' di ruang kota. Dalam UU PR 26/2007 hanya disebut sedikit banget yaitu dalam Pasal 28: 'c. ..., kegiatan sektor informal, ...., yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah', di dalam penjelasan pasalnya juga tidak ada atau sudah dianggap jelas ?. Mungkin 'sektor informal' itu merupakan kegiatan yang dianggap tidak kena 'pajak' secara resmi (?) walaupun kenyataan dilapangan kegiatan 'sektor informal' seperti PK5 dll. juga kena pungutan 'liar'. Saya sepakat bahwa kegiatan 'sektor informal' ini merupakan salah satu 'katup penyelamat' pada saat kita sedang kesulitan/krisis ekonomi, baik untuk 'penjual' maupun 'pembeli'. Dalam kenyataannya fenomena PK5 dll. ini merupakan salah satu karakter atau ciri khas dari hampir seluruh ruang kota-kota di Indonesia, yang sebaiknya harus ditingkatkan nilai positifnya dan dikurangi faktor negatifnya. Wassalam, Onnos R. To: [EMAIL PROTECTED] ps.com From: [EMAIL PROTECTED] com Date: Sun, 23 Nov 2008 17:16:59 -0800 Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors Dear All, Mohon maaf, saya punya pertanyaan naif, apakah forum ini sudah punya definisi yang mantap tentang sektor informal ? Menurut sebuah buku yang berjudul "Informal City" kalau nggak salah, yang namanya informal itu tidak formal dan bisa bermacam-macam bentuknya. Ruang yang secara formal dirancang untuk fungsi tertentu kemudian diisi dengan fungsi lain, misalnya garasi diubah menjadi tempat foto copy, bisa disebut muncul fungsi informal di rumah kita itu. Seseorang yang pegawai Tata Usaha ketika bekerja di kantor sempat menjajakan daster untuk para pegawai perempuan, dan bisnis daster itu bisnisnya di rumah, juga merupakan wujud kegiatan informal di antara yang formal. Di tempat lain bahkan sektor/kegiatan informal lebih menjanjikan daripada yang formal. Orang bahkan melepaskan pekerjaan formal yang pendapatannya kecil kemudian memilih mengembangkan yang informal. Menurut saya, sektor informal tidak hanya PKL, masih banyak yang lain, dan mungkin diperlukan sebuah daftar panjang tentang "sektor informal" di ruang kota terlebih dahulu, setiap kota bisa beda-beda, dan ditetapkan wujud-wujud kegiatan informal mana yang akan diatur. Maaf ini pertanyaan nakal, supaya memicu diskusi yang lebih jelas arahnya. Salam, Djarot Purbadi http://arsitekturnu santara.wordpres s.com http://fenonemologi arsitektur. wordpress. com --- On Sun, 11/23/08, [EMAIL PROTECTED] ac.id <[EMAIL PROTECTED] ac.id> wrote: From: [EMAIL PROTECTED] ac.id <[EMAIL PROTECTED] ac.id> Subject: Re: Bls: [referensi] Street vendors To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Date: Sunday, November 23, 2008, 6:04 PM rekans, akhir tahun 2003 pak budi permadi, saya dan seorang fresh graduate, Pipit PL98; menyiapakn inisiatif raperda pengelolaan sektor informal (baca: PKL) melalui LPPM ITB kepada DPRD kota Bandung. Mungkin karena di akhir periode dan akan segera pemilu u DPRD periode 2004-2009, raperda tsb tidak ada kabarnya lagi. isinya sangat bertolak belakang dg perda K3 yg berlaku, yg melarang PKL berjualan di trotoar. KAlau dilaksanakan, hasilnya hampir dipastikan tidak akan membuat kota bandung berantakan spt sekarang. Pada dasasrnya, PKL diakui sbg katup pengaman, tetapi diatur kegiatan, lokasi dan kelembagaannya. ada kriteria lokasi ruang pubik yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuan, syarat, hak dan kewajibannya. Dg kriteria tsb, walikota menetapkan lokasi mana saja yg dapat digunakan oleh PKL dg ketentuannya (jenis, kewjiban, biaya, waktu operasi, dll). kalau ada yg berminat mencermati usulan tsb, bisa saya kirim lewat japri. ada ppt garis besarnya, ada raperda dengan dasar pertimbangan pengaturannya (bukan naskah akademik, lho...). tidak sempurna, tapi boleh dipertimbangkan. .. wass, denny / pwk-itb > Paks Djarot, Aby, Paulus dan Bambang Priyo, ysh, > > Terima kasih atas komentar dan pendapatnya, juga pantunnya. Sy melihat > adanya kesamaan pendapat bhw PKL adalah komponen kota yg mesti > dikembangkan. Bukan dikembangkan kumuh dan ketidakteraturannya , tapi > perannya sbg bagian dari ekonomi kota yg tak terpisahkan. Sy prihatin dg > adanya fakta bhw meskipun PKL itu sektor informal, tapi spt dibilang di > Malioboro, mereka bisa mengklaim bahwa ruang jualannya bisa diturunkan ke > anak2nya? Ini yg tidak bisa ditemukan dlm literature ttg informality. > Katanya informal, tapi kok bisa terkesan formal dg sistem warisan tsb. > Ini juga yg menarik buat saya utk lebih terus didiskusikan. > > Buat anggota milis yg tertarik lebih jauh ttg sektor informal ini, ayo... > kita tandem bilamana tertarik utk mengulas lebih jauh ttg keunikan sektor > informal di Indonesia, diantaranya sistem warisan tsb, dan masih banyak > lagi keunikan sektor informal di Indonesia. Bagi yg punya data ttg sektor > informal di Indonesia, khususnya case studies, ayo.. kita olah data tsb. > utk pengembangan keilmuan sektor informal tsb. > > Buat Bu Cut Safana, > Sy tertarik utk berkontribusi utk memberikan masukan buat PermenPU ttg > sektor informal. Bilamana berkenan utk menerima masukan dari sy, tolong > japri di [EMAIL PROTECTED] edu. Terus terang sy kepengen berbuat sesuatu > buat negara yg kita cintai ini, dan juga aktifitas spt ini juga bermanfaat > buat karir sy di sini. > > Terima kasih.. > > Salam dari Savannah, > Deden Rukmana > > > > > ____________ _________ _________ __ > From: cut safana <[EMAIL PROTECTED] com> > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Sent: Monday, November 17, 2008 11:29:11 PM > Subject: Bls: [referensi] Street vendors > > > Pak Deden Rukmana dan Para Milisters Ysh > Terkait dengan pertanyaan & statement Bpk tentang urban informality dalam > konteks urban space, sebagai tindak lanjut UU No. 26/2007, Pemerintah > dalam waktu dekat akan segera menyusun Peraturan Menteri (saat ini PU) > tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Informal. > Diharapkan tahun depan peraturan tersebut sudah terbit. Secara materi kami > sangat berterima kasih bila para milister dapat memberi masukan-masukan, > agar peraturan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan. > > Salam....... ......... ......... ..(cut safana) > > > > > ____________ _________ _________ __ > Dari: Deden Rukmana <dedenrukmana@ yahoo.com> > Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Terkirim: Minggu, 16 November, 2008 04:13:23 > Topik: [referensi] Street vendors > > > Ijinkan sy utk melanjutkan melanjutkan materi sebelumnya ttg street > vendors... > Hari ini the Jakarta Post memuat tulisan Rodney Jensen ttg PKL. Dia > seorang expat dari Australia yg bekerja utk AusHeritage di Yogyakarta dan > Jakarta. Yg menarik buat sy, bukan saja karena dia "membeli" konsep urban > informality yg sy sampaikan dlm artikel sy sebelumnya, tapi dia tawarkan > juga implementasi konsep urban informality ini dalam urban space, > diantaranya formal space buat PKL di jalan2 sekunder ataupun di kampung > dan juga aplikasi toll road yg memungkinkan adanya sebagian ruang jalan > utk busway dan juga PKL. > Mr. Jensen juga mengemukakan bhw street vendor merupakan hal yg cocok utk > "Indonesian culture and landscape". Menarik kan? Lebih jauh dia bilang > bahwa hilangnya street vendor adalah merupakan "sad loss for this > traditional form of vending". > Yg ingin sy tambahkan disini adalah kita sudah punya UUPR yg baru, dan > secara khusus ada pasal ttg sektor informal. Ini hal yg baik utk > mengakomodasikan kepentingan sektor informal. Tapi sejauh mana enforcement > dari UU ini? Sudah adakah peraturan perundangan yg menjabari UUPR ini > khususnya mengenai pasal sektor informal ini? Bilamana belum, bgm timeline > utk penyusunannya? > Komentar dan pencerahan dari temen2 referensier. .. is welcome > Salam dari Savannah, > Deden Rukmana > ____________ _________ _________ __ > Dapatkan nama yang Anda sukai! > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. > > > Always-on security tools provide safer ways to connect and share anywhere. Find out more. Windows Live

